Dialog Seri 12: 6
Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan umatnya mengerjakan shalat wajib lima waktu?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Malik, ia berkata: “Kami datang kepada Rasulullah SAW dan tinggal bersamanya dua puluh hari dan malam. Rasulullah SAW lalu menambahkan: “Shalatlah sebagaimana engkau melihatku shalat dan apabila shalat telah datang, maka hendaklah salah seorang di antaramu adzan dan orang yang tertua di antara kamu menjadi imam.” (HR Bukhari)
Sunnah Rasulullah di atas menunjukkan Rasulullah SAW mengerjakan shalat wajib lima waktu sehari semalam secara berjama’ah di mesjid. Hal itu juga dijelaskan oleh Rasulullah sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW tidak melihat beberapa orang sahabatnya dalam sebuah sembahyang jama’ah. Beliau lalu bersabda: “Sungguh aku bermaksud menyuruh seseorang untuk sembahyang bersama manusia. Kemudian aku akan pergi kepada beberapa orang yang enggan bersembahyang jama’ah. Lalu aku suruh mereka untuk membakar rumah mereka dengan seikat kayu bakar.” (HR Muslim)
Dari Abdul Malik bin Umair dari Abu Al Ahwash, dia berkata: “Abdullah pernah berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW mengajarkan kepadaku jalan yang bisa mengantarkan pada petunjuk, dan di antara caranya ialah dengan cara sembahyang di masjid yang di dalamnya dikumandangkan adzan.” (HR Muslim)
Perintah Rasulullah di atas mengikuti ketetapan Allah setelah membangun Baitullah (tempat beribadah) di Mekkah untuk manusia shalat berjama’ah. Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadat) manusia ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (Ali ‘Imran 96)
Tilmidzi: “Jika demikian, apakah umat Islam tidak dibenarkan untuk mengerjakan shalat wajib lima waktu selain di mesjid, misalnya di rumah?”
Mudariszi: “Umat Islam dibenarkan mengerjakan shalat wajib di rumah atau di tempat selain mesjid dengan alasan yang benar, misalnya karena sakit atau uzur, karena udara dingin atau hujan. Rasulullah menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Ibrahim, Al Aswad berkata: “Pada suatu saat kami berada dekat Aisyah, lalu kami memperbincangkan masalah shalat jama’ah dan memuliakannya. Ia (Aisyah berkata): “Ketika Rasulullah SAW sakit yang dalam sakit itu beliau meninggal, datanglah waktu shalat dan diadzani. Beliau bersabda: “Perintahkanlah kepada Abu Bakar agar ia shalat bersama (mengimami) orang-orang.” (HR Bukhari)
Dari Nafi, bahwasanya suatu saat di malam yang sangat dingin dan berangin, Ibnu Umar mengumandangkan adzan untuk shalat lalu berkata: “Shalatlah di rumah kalian.” Ibnu Umar menambahkan: “Di setiap malam yang sangat dingin dan berhujan, Rasulullah SAW menyuruh mu’adzin supaya mengatakan shalatlah di rumah kalian.” (HR Bukhari)
Jika tanpa alasan yang benar tapi enggan shalat berjama’ah di mesjid, maka umat itu dikhawatirkan menjadi orang munafik. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:
Dari Abdul Malik bin Umair dari Abu Al Ahwash, dia berkata: “Abdullah pernah berkata: “Sepengetahuanku, tidak ada yang mengundurkan diri dari sembahyang kecuali seorang munafik yang benar-benar sudah diketahui kemunafikannya, atau seseorang yang sakit.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Bagaimana nilai pahala bagi umat yang shalat di mesjid dan shalat di tempat selain mesjid?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Shalat jama’ah itu melebihi shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: “Shalat jama’ah itu melebihi shalat sendirian dari shalat salah seorang di antaramu dengan dua puluh lima bagian. (HR Bukhari)
Perbedaan nilai pahala shalat tersebut di atas dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
Dari Abu Shalih, ia berkata: “Saya mendengar Abu Hurairah berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Shalat seseorang di dalam jama’ah itu dilipatkan atas shalatnya di rumahnya dan di pasarnya dengan dua puluh lima kelipatan.” Demikian itu bahwasanya apabila dia berwudhu lalu ia membaikkan wudhunya kemudian ia keluar (berangkat) ke masjid yang tidaklah mengeluarkannya kecuali shalat, ia tidak melangkah satu langkah kecuali ditinggikan satu derajat baginya dan dihapus dengannya satu kesalahan. Apabila ia shalat senantiasa malaikat memohonkan rahmat atasnya selama ia di tempat shalatnya selama ia belum hadats. Malaikat mengucapkan: “Wahai Allah berilah rahmat atasnya, wahai Allah sayangilah ia.” Dan ia senantiasa di dalam shalat selama ia menanti shalat.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah kaum wanita diperintahkan shalat wajib di mesjid?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW tidak memerintahkan kaum wanita mengerjakan shalat wajib lima waktu di mesjid. Tapi jika ada yang ingin shalat di mesjid, maka hendaknya jangan dihalangi, seperti dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:
Dari Salim bin Abdullah dari ayahnya dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Apabila isteri salah seorang di antara kalian minta izin (untuk pergi ke masjid), hendaknya suami tidak melarangnya.” (HR Bukhari)
Tapi Rasulullah SAW melarang kaum wanita shalat di mesjid dengan keadaan dirinya sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Wanita manapun yang memakai wewangian, janganlah shalat Isya bersama kami.” (HR Muslim)
Larangan di atas agar tidak menarik perhatian kaum laki-laki terhadap wanita tersebut.”
Tilmidzi: “Bagaimana umat Islam ketika mendengar azan dari mesjid?”
Mudariszi: “Umat Islam wajib mendatangi mesjid untuk shalat ketika mendengar azan. Hal itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
Dari Yazid bin Asham dari Abu Hurairah, dia berkata: “Seorang lelaki buta datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya tidak ada seorang pun yang mau menuntunku pergi ke masjid.” Lelaki buta itu lalu memohon kepada Rasulullah SAW agar diberikan keringanan untuk melakukan sembahyang di rumahnya sendiri. Rasulullah SAW pun memenuhi permintaannya. Namun begitu lelaki buta itu hendak pergi, Rasulullah SAW memanggilnya dan bertanya: “Apakah kamu mendengar panggilan sembahyang?” Lelaki buta itu menjawab: “Ya.” Rasulullah SAW bersabda: “Kalau begitu, penuhilah.” (HR Muslim)
Dari Abdullah, ia berkata: “Saya bertanya kepada Rasulullah SAW: “Apakah amal yang paling dicintai oleh Allah?” Beliau bersabda: “Shalat pada waktunya.” (HR Bukhari)
Umat wajib mengikuti perintah-Nya ini ketika datang ke mesjid untuk shalat:
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid. (Al A’raaf 31)
Rasulullah SAW melarang umat mendatangi mesjid dengan keadaan dirinya sebagai berikut:
Dari Abu Sa’id Al Khudriy, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang mengenakan kain pada orang (yang bagaikan batu) yang tuli, dan melarang seorang laki-laki mengenakan satu kain, yang pada kemaluannya tidak ada kainnya sedikitpun.” (HR Bukhari)
Dari Jabir, dia mengatakan: “Rasulullah SAW melarang memakan bawang merah dan bawang bakung. Karena ada keperluan yang sangat mendesak, maka terpaksa kami pernah memakannya. Beliau bersabda: “Barangsiapa makan pohon yang tidak sedap ini, maka janganlah dia dekat-dekat pada masjid kami. Sesungguhnya para malaikat juga akan merasa sakit seperti halnya manusia.” (HR Muslim)
Dari Abdullah bin Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang memakan jenis sayuran ini, maka hendaklah dia jangan dekat-dekat pada masjid kami, sampai baunya telah hilang.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Apakah yang dilakukan oleh jama’ah ketika mendengar iqamat (seruan untuk memulai shalat)?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Jabir bin Samurah, ia berkata: “Rasulullah SAW keluar menemui kami lalu bersabda: “Aku heran mengapa kalian mengangkat tangan seperti ekor kuda yang binal? Tenanglah di dalam shalat.” Pada lain ketika, beliau keluar dan melihat kami bergerombol-gerombol. Beliau bersabda: “Aku heran mengapa kalian berkelompok-kelompok?” Kemudian pada suatu waktu beliau keluar menemui kami dan bersabda: “Tidak bisakah kalian berjajar seperti malaikat berjajar di depan Tuhan mereka?” Kami bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana para malaikat berjajar di hadapan Tuhan mereka?” Beliau menjawab: “Mereka menyempurnakan shaf-shaf yang depan dan saling merapat di dalam shaf itu.” (HR Muslim)
Dari Abu Mas’ud, ia berkata: “Rasulullah SAW biasa menyentuh pundak-pundak kami kalau akan shalat dan bersabda: “Luruslah, jangan melengkung. (Kalau melengkung), maka hati-hati kalianpun tidak akan sepaham. Hendaklah orang-orang yang dewasa berada di belakangku, lalu orang-orang yang sesudahnya, kemudian yang berikutnya.” (HR Muslim)
Rasulullah SAW menjelaskan tentang lurusnya shaf itu sebagai berikut:
Dari Anas dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Luruskanlah shaf kalian karena lurusnya shaf adalah termasuk kesempurnaan mendirikan shalat.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Bagaimana dengan shaf kaum wanita?”
Mudariszi: “Shaf kaum wanita berada di belakang shaf kaum laki-laki, agar kaum laki-laki tidak memperhatikan kaum wanita. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebaik-baiknya shaf bagi lelaki adalah shaf yang pertama, dan sejelek-jeleknya ialah shaf yang terakhir. Sebaik-baiknya shaf bagi wanita adalah shaf yang paling belakang, dan sejelek-jeleknya ialah yang pertama.” (HR Muslim)
Dari Sahl bin Sa’ad, ia berkata: “Aku melihat orang-orang lelaki yang shalat di belakang Rasulullah SAW mengikatkan kain mereka pada leher lantaran sempitnya kain mereka, kemudian ada seseorang yang berkata: “Hai para wanita, janganlah kalian mengangkat kepala kalian sebelum orang-orang lelaki itu bangun.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Apakah setelah shaf jama’ah lurus lalu shalat dapat dikerjakan?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Apabila kamu mendengar iqamat, maka pergilah shalat (berjama’ah), hendaklah bersikap tenang dan tenteram, jangan tergesa-gesa. Dalam keadaan bagaimana saja pun mereka kamu dapati, maka shalatlah kamu bersama mereka, dan apa yang terlewatkan (ketinggalan), maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari)
Dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya, ia berkata: “Ketika kami shalat bersama Rasulullah SAW, beliau mendengar suara orang-orang laki-laki. Ketika beliau akan shalat, beliau bersabda: “Apakah peri keadaanmu?” Mereka menjawab: “Kami tergesa-gesa untuk shalat.” Beliau bersabda: “Janganlah kamu berbuat demikian, apabila kamu datang untuk shalat, maka hendaklah kamu tenang. Apa yang kamu dapati maka shalatlah, dan apa yang terlewatkan (ketinggalan), maka sempurnakanlah.” (HR Bukhari)
Ketika mengerjakan shalat, ma’mum diwajibkan mengikuti Imam dan dilarang mendahului Imam, seperti dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Abdullah bin Abu Qatadah dari ayahnya, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Apabila shalat didirikan, maka janganlah kamu berdiri sehingga kamu melihatku, dan hendaklah kamu tenang.” (HR Bukhari)
Dari Aisyah ibu orang-orang mu’min, bahwasanya ia berkata: “Selama sakitnya Rasulullah SAW shalat di rumahnya dengan duduk sedangkan orang-orang shalat di belakangnya dengan berdiri. Rasulullah SAW memberi isyarat kepada mereka supaya duduk. Selesai shalat beliau bersabda: “Imam itu dijadikan hanyalah untuk diikuti. Maka jika imam mengerjakan rukuk, rukuklah kamu semua dan jika ia mengangkat kepala atau tubuhnya, maka kamu semua hendaklah mengangkat. Apabila dia shalat dengan duduk, maka shalatlah dengan duduk pula.” (HR Bukhari)
Ketika mengerjakan shalat, ma’mum dilarang berbuat sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Tidak takutkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam akan digantinya kepalanya dengan kepala keledai?” (HR Muslim)
Dari Jabir bin Samurah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sungguh para kaum itu hendaknya menghentikan sikap mereka memandang ke langit, atau pandangan mereka tidak bisa kembali lagi kepada mereka.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Bagaimana mengerjakan shalat yang tenang?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu berdiri untuk shalat, bertakbirlah, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur’an. Setelah itu rukuklah sampai kamu tenang dalam keadaan rukuk, kemudian bangunlah sampai kamu berdiri tegak, lalu bersujudlah sampai kamu tenang dalam keadaan bersujud, lantas bangunlah sehingga kamu tenang dalam keadaan duduk. Kerjakanlah hal-hal tadi di dalam keseluruhan shalatmu.” (HR Muslim)
Abu Humaid berkata kepada sahabat-sahabatnya: “Rasulullah SAW rukuk dan meluruskan punggungnya.” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Saya diperintah untuk sujud di atas tujuh tulang yaitu atas dahi”, dan beliau menunjuk dengan tangan beliau atas hidung, kedua tangan, dua lutut dan jari-jari dari dua telapak kaki, dan kami tidak mengumpulkan kain dan rambut.” (HR Bukhari)
Dari Anas bin Malik dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Luruskanlah dalam sujud dan seseorang di antaramu janganlah melapangkan kedua hastanya seperti anjing melapangkannya.” (HR Bukhari)
Ketika shalat, ma’mum dilarang membaca bacaan dengan suara keras, tapi membaca secara berbisik dengan lembut agar tidak mengganggu jama’ah di sampingnya ataupun Imam. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Imran bin Hushain, bahwa Rasulullah SAW shalat Zuhur, kemudian ada seorang lelaki yang membaca “Sabbihisma rabbikal a’laa” di belakang beliau. Ketika beliau telah menyelesaikan shalat, beliau bertanya: “Siapakah di antara kamu yang membaca?” Seorang lelaki menjawab: “Saya.” Beliau bersabda: “Sudah kuduga, bahwa sebagian dari kamu menyaingi aku dalam membaca.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Bagaimana jika Imam menunda shalat setelah iqamat dikumandangkan dan shaf jama’ah telah diluruskan?”
Mudariszi: “Jika hal itu terjadi, maka jama’ah harus menunggu Imam hingga kembalinya dan tetap mengikutinya ketika shalat dilakukannya. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Shalat telah diiqamatkan dan jama’ah telah meluruskan shaf mereka. Maka datanglah Rasulullah SAW dan beliau langsung ke muka, sedangkan beliau junub. Kemudian beliau bersabda: “Tetaplah di tempatmu masing-masing.” Lalu Rasulullah SAW pergi mandi. Setelah beliau datang kembali, air masih menetes dari kepala beliau. Rasulullah SAW shalat bersama-sama dengan mereka.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Bagaimana menetapkan Imam shalat?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Malik bin Huwairits dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Apabila saat shalat telah tiba, hendaknya kalian mengumandangkan adzan dan iqamat, kemudian orang yang lebih tua di antaramu menjadi imam.” (HR Bukhari)
Aisyah diimami shalatnya oleh budaknya Dzakwan yang membaca dari Al Qur’an (bukan dari hapalan). Karena Rasulullah SAW telah bersabda: “Imam hendaknya seseorang yang terpandai dalam membaca Kitabullah (yakni Al Qur’an).” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Bagaimana jika Imam berbuat banyak kesalahan ketika mengimami shalat?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Kamu shalat dengan ma’mum; jika mereka (para imam) benar, maka (pahala) bagimu dan mereka. Jika mereka (para imam) salah, maka (pahala) bagimu dan (dosa) atas mereka.” (HR Bukhari)
Meskipun shalat wajib lima waktu dilakukan berjama’ah, tapi shalat itu tetap untuk diri sendiri, seperti dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Pada suatu hari, Rasulullah SAW shalat mengimami kami. Setelah selesai beliau bersabda: “Hai Polan! Mengapa kamu tidak membaguskan shalatmu? Tidakkah orang yang shalat itu merenungkan bagaimana shalatnya? Karena sesungguhnya ia shalat untuk dirinya sendiri. Demi Allah, sungguh aku dapat melihat yang di belakangku sebagaimana aku melihat yang di depanku.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Apakah jama’ah boleh membaca surat dalam Al Qur’an setelah Al Faatihah?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Atha, ia berkata: “Abu Hurairah pernah berkata: “Di dalam setiap shalat, beliau membaca. Jadi, apa yang diperdengarkan oleh Rasulullah SAW kepadaku, aku perdengarkan pula kepadamu; tetapi apa yang disembunyikannya dariku, aku sembunyikan pula darimu.” Seorang lelaki berkata kepadanya: “Kalau aku tidak menambahi Ummul Qur’an?” Abu Hurairah menjawab: “Kalau kamu menambah, demikian itu baik; jika kamu hanya berhenti pada Faatihah saja, demikian itu sudah cukup bagimu.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Bagaimana shalat Jum’at?”
Mudariszi: “Pada hari Jum’at, umat Islam diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jum’at di mesjid di waktu Zuhur yang berbeda dengan shalat Zuhur di hari-hari lain. Perbedaan shalat Jum’at dengan shalat Zuhur adalah pada jumlah raka’atnya dan adanya khotbah dari Imam. Allah SWT menetapkan shalat Jum’at di mesjid itu melalui firman-Nya ini:
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Jumu’ah 9)
Sebelum mendatangi mesjid untuk mengerjakan shalat Jum’at, umat Islam diperintahkan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Jika seseorang dari kamu semua mendatangi shalat Jum’at, maka sebaiknya hendaklah ia mandi.” (HR Bukhari)
Dari Abdurrahman bin Abu Sa’id Al Khudriy dari ayahnya, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Mandi pada hari Ju’mat sangat dianjurkan kepada setiap orang yang baligh, begitu pula bersiwak dan mengoleskan wewangian semampunya.” (HR Muslim)
Dari Abu Sa’id Al Khudriy, ia berkata: “Saya bersaksi atas Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Mandi pada hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang dewasa, mencabut (bulu ketiak atau mencukur rambut dan juga rambut kemaluan) dan menyentuh (memakai) minyak harum jika ada.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Bagaimana shalat umat Islam ketika sedang bepergian?”
Mudariszi: “Ketika bepergian atau dalam perjalanan, umat tetap wajib shalat dengan cara sebagai berikut:
Dari Urwah bin Zubair, sesungguhnya Aisyah istri Rasulullah SAW, ia berkata: “Allah mewajibkan sembahyang sebanyak dua raka’at ketika semula Dia mewajibkannya. Kemudian raka’at sembahyang yang tidak dalam bepergian ditambah, dan raka’at sembahyang yang dalam bepergian ditetapkan daripada yang semula.” (HR Muslim)
Dari Anas dari Rasulullah SAW: “Apabila beliau buru-buru dalam perjalanan bepergian, maka beliau akan menangguhkan sembahyang Zuhur sampai tiba awal waktu Ashar, lalu beliau menghimpun keduanya. Beliau akan menangguhkan sembahyang Maghrib sampai beliau menghimpunnya dengan sembahyang Isya sekaligus, yakni ketika mega atau awan telah menghilang.” (HR Muslim)
Dari Anas bin Malik, dia berkata: “Aku pergi dari Makkah ke Madinah bersama Rasulullah SAW. Beliau sembahyang dua raka’at dua raka’at, sehingga jumlahnya menjadi empat. Aku bertanya: “Berapa lama Anda akan tinggal di Makkah?” Beliau menjawab: “Sepuluh hari.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Apakah umat Islam yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat?”
Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan dalam firman-Nya ini:
Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur’an dan dirikanlah sembahyang. (Al Muzzammil 20)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. Dan jika sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. (An Nisaa’ 43)
Firman-Nya di atas menunjukkan bahwa umat yang sedang sakit (uzur) tetap diwajibkan untuk mengerjakan shalat menyembah-Nya.”
Tilmidzi: “Bagaimana jika umat lupa mengerjakan shalat?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abu Qatadah dari ayahnya, ia berkata: “Pada suatu malam kami berjalan bersama Rasulullah SAW. Sebagian kaum berkata: “Seandainya engkau singgah di malam hari di tempat kami wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Saya khawatir tertidur untuk shalat.” Bilal bersabda: “Saya membangunkan kalian.” Lalu mereka berbaring dan Bilal menyandarkan punggungnya ke kendaraannya lalu kedua matanya mengantuk dan tertidurlah ia. Rasulullah SAW bangun padahal sinar matahari telah terbit dan beliau bersabda: “Mana yang kamu katakan?” Ia menjawab: “Saya tidak pernah tertidur seperti itu.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah mencabut ruh-ruhmu kapanpun Dia kehendaki. Hai Bilal, berdirilah dan panggillah manusia untuk shalat.” Lalu beliau wudhu. Ketika matahari naik dan putih, beliau berdiri terus shalat.” (HR Bukhari)
Dari Anas dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat, tidak ada tebusannya kecuali itu.” Firman-Nya: “Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku.” (surat Thaahaa ayat 14). (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah shalat di waktu tertentu yang tidak dikerjakan oleh umat dapat dikerjakannya di waktu shalat berikutnya (di qadha)?”
Mudariszi: “Shalat yang tidak dikerjakan pada waktu-waktunya tidak dapat diganti (di qadha). Contoh, wanita yang mengalami haid tidak diwajibkan mengganti shalat-shalatnya yang hilang pada waktu-waktu shalat berikutnya, seperti dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Mu’adzah, bahwa ada seorang perempuan bertanya kepada ‘Aisyah, demikian: “Apakah salah seorang di antara kami harus mengqadha shalat juga pada masa-masa haidnya?” ‘Aisyah berkata: “Golongan Haruriyyahkah kamu?! Dulu, pada masa Ruulullah saw di antara kami ada yang haid, tetapi tidak diperintahkan mengqadha.” (HR Muslim)
Jika kaum wanita tidak mengqadha shalat wajib yang tertinggal, maka kaum laki-laki yang meninggalkan shalat wajib, juga tidak dapat mengqadha shalat-shalat tersebut. Tapi jika shalat yang tertinggal karena alasan yang benar, maka shalat tersebut dapat di qadha di waktu shalat berikutnya. Hal itu dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Sesungguhnya Umar bin Khaththab pada hari peperangan Khandaq datang sesudah matahari terbenam, ia mencerca orang-orang kafir Quraisy. Ia berkata: “Wahai Rasulullah, hampir saja saya tidak menunaikan shalat hingga matahari hampir terbenam.” Rasulullah SAW bersabda: “Demi Allah, aku belum shalat (Ashar).” Maka kami bersama Rasulullah SAW singgah di Buthan, kemudian beliau berwudhu untuk melakukan shalat, lalu kami berwudhu. Kemudian beliau menunaikan shalat Ashar sesudah matahari terbenam, lalu sesudah itu menunaikan shalat Maghrib.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Bagaimana jika umat Islam sengaja meninggalkan shalat?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Abu Sufyan, dia berkata: “Aku mendengar Jabir berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran tak ada sekat lain kecuali meninggalkan shalat.” (HR Muslim)
Umat itu melakukan kemusyrikan (menurut sunnah Rasulullah di atas), karena dia menyadari (mengetahui) ketika itu ada pihak yang lebih utama daripada Allah SWT yang diikutinya, sehingga dia tidak mengerjakan shalat menyembah-Nya. Pihak yang diikutinya itu adalah thaghut atau syaitan atau tuhan selain Dia. Ketika mengikuti thaghut atau tuhan selain Allah SWT itulah dia telah melakukan kesyirikan (kemusyrikan). Jika telah mengetahui kesalahannya, umat itu dapat bertaubat dengan tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut, karena Rasulullah SAW menjelaskan sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seseorang berzina, ketika dia sedang berzina dalam keadaan beriman; tidak mencuri, ketika dia mencuri dalam keadaan beriman; tidak meminum khamr, ketika dia meminumnya dalam keadaan beriman. Dan taubat boleh disampaikan sesudah itu.” (HR Muslim)
Allah SWT pula menjelaskan bahwa Dia mengampuni seseorang jika orang itu bertaubat dengan sungguh-sungguh serta memperbaiki dirinya. Allah SWT berfirman:
Kemudian, sesungguhnya Tuhanmu (mengampuni) bagi orang-orang yang mengerjakan kesalahan karena kebodohannya, kemudian mereka bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya); sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nahl 119)
Jika umat itu tidak sungguh-sungguh dalam bertaubat, yaitu bertaubat lalu melakukan kembali kemusyrikan dan bertaubat lagi tapi kembali melakukan kemusyrikan hingga terus demikian berulang-ulang, maka Allah SWT tidak akan mengampuninya dan dia akan menjadi orang munafik atau orang kafir. Allah SWT tidak mengampuninya karena Dia mengetahui umat itu melakukannya dengan sadar yang berarti telah mempermainkan perintah-Nya (syariat agama-Nya). Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya orang-orang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus. (An Nisaa’ 137)
Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan (juga) karena mereka selalu berdusta. (At Taubah 77)
Wallahu a’lam.