Apakah Rasulullah SAW Melakukan Haji Bersama-Sama Dengan Umat Islam?

Dialog Seri 10: 76

 

Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW melakukan haji?”

 

Mudariszi: “Ya! Setelah menaklukan kota Mekkah, Rasulullah SAW melakukan haji, dan hal itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Zaid bin Arqam, ia mengatakan bahwasanya Rasulullah SAW berperang sembilan belas kali peperangan, dan beliau berhajji satu kali sesudah beliau berhijrah, yang mana beliau tidak berhajji lagi sesudahnya, yakni hajji Wada. (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: Apakah Rasulullah SAW melakukan haji tersebut karena perintah dari Allah SWT?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW berperang melawan kaum kafir dalam menegakkan agama Islam (agama-Nya) adalah karena perintah Allah, maka beliau melakukan haji juga karena perintah-Nya. Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekkah), yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. (Ali ‘Imran 96)

 

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Ali ‘Imran 97)

 

Firman-Nya di atas menunjukkan bahwa setiap manusia wajib melaksanakan haji jika mampu. Perintah Allah tersebut menjadikan Rasulullah SAW harus melakukan haji terlebih dulu, karena umat Islam akan mengikuti beliau dalam melakukan haji. Allah SWT berfirman:

 

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (Al Hajj 27)

 

Dan karena haji itu wajib dilakukan oleh setiap manusia, Rasulullah SAW lalu mengizinkan seorang anak melakukan haji untuk orang tuanya yang sudah tidak mampu lagi untuk melakukan haji. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya seorang wanita dari kabilah Khatsam minta fatwa kepada Rasulullah SAW pada hajji wada, sedang Fadlal bin Abbas dibonceng oleh Rasulullah SAW. Lalu wanita itu ber­kata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya (ibadah haji) yang diwajibkan oleh Allah atas hamba-hambaNya, ayahku tidak berkenan karena sudah tua renta lagi tidak mampu untuk menunggang di atas unta, maka apakah cukup saya berhaji untuk menggantikannya? Beliau menjawab: Ya.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah orang yang berhaji itu harus membawa bekal?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Penduduk Yaman itu sama pergi hajji dan mereka tidak menyiapkan bekal apapun untuk perjalanan mereka, bahkan mereka berkata: Kita semua bertawakkal kepada Al­lah. Jadi apabila mereka telah datang di Makkah, lalu mereka meminta-minta kepada orang banyak. Kemudian Allah Taala menurunkan ayat yang berbunyi: Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik be­kal adalah takwa.” (surat Al Baqarah ayat 197). (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW melakukan haji?”

 

Mudariszi: “Melakukan haji itu di Baitullah (Ka’bah) dan Arafah, Mekkah, karena itu Rasulullah SAW berangkat dari Madinah menuju ke Mekkah bersama-sama dengan umat Islam di Madinah, sedangkan umat Islam lainnya berangkat dari tempat tinggalnya masing-masing. Rasulullah SAW berhaji dengan membawa hewan kurban. Rasulullah SAW menetapkan tempat berihram, yaitu memakai ihram (pakaian berhaji), dan bertalbiyah (zikir kepada-Nya), sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW telah me­netapkan tempat mulai berihram haji atau umrah, yaitu bagi orang Madinah dari Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari Al Juhfah, orang Najed dari Qarnul Manazil, orang Yaman dari Yalamlam, itu se­mua bagi mereka dan bagi orang-orang yang dari tempat-tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, yang akan ihram haji atau umrah. Adapun orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Makkah dari tempat-tempat itu, maka ihramnya dari tempat tinggalnya, begitu juga ahli (penduduk) Makkah berihram dan talbiyah dari Makkah.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW menetapkan pakaian ihram dan berihram sebagai berikut:

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya seorang lelaki ber­tanya: Wahai Rasulullah, pakaian apakah yang tidak boleh dipakai oleh seorang berihram? Beliau bersabda: Tidak boleh memakai gamis (kemeja), sorban, celana, songkok (kopiah) dan sepatu but (yang dapat menutupi mata kaki) kecuali jika seorang tidak mempunyai sandal, mata kaki, juga kalian tidak boleh memakai sesuatu yang dicelup dengan zafaran atau wars (yakni sejenis tumbuh-tumbuhan kuning serupa wijen berbau harum, digunakan untuk mencelup baju, terdapat di negeri Yaman). (HR Bukhari)

 

Dari Yala, ia berkata: Tiba-tiba datanglah kepada beliau seorang Arab Badui, dia memakai jubah yang dilumuri dengan minyak wangi, lalu dia bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang berihram umrah dengan memakai jubah setelah ia melumurinya dengan minyak wangi? Lalu Umar memberi isyarat dengan tangannya kepada Yala: Kemarilah.” Maka Yala datang lalu memasuk­kan kepalanya, tiba-tiba wajah Rasulullah SAW memerah seraya mendengkur sesaat. Kemudian beliau berseri-seri lalu bersabda: Dimana orang yang bertanya kepadaku tentang umrah tadi? Maka laki-laki itu di­datangkan kepada beliau, lalu beliau bersabda: Adapun minyak wangi yang kamu gunakan, maka basuhlah tiga kali. Dan adapun jubah itu, ma­ka lepaskanlah, kemudian lakukanlah di dalam umrahmu sebagaimana kamu melakukan di dalam ibadah hajimu.” (HR Bukhari)

 

Sedangkan bertalbiyah ditetapkan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dari Anas, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah shalat Zhuhur di Madinah empat rakaat dan shalat Ashar di Dzul Hulaifah dua ra­kaat (qashar). Dan aku mendengar mereka (mengucapkan talbiyah) de­ngan suara keras pada haji dan umrah. (HR Bukhari)

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya talbiyah Rasulullah SAW: “Labbaik Allahumma Labbaika, Labbaika Laa Syariika Laka Labbaika, Innal Hamda Wanni’mata Laka Wal Mulka, Laa Syariika Lak (Kami penuhi panggi­lan-Mu, kami penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, kami penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan kenikmatan bagi-Mu, dan kerajaan bagi-Mu dan tiada sekutu bagi-Mu). (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah melakukan haji itu juga melakukan umrah dan sa’i?”

 

Mudariszi: “Ya! Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). (Al Hajj 29)

 

Dari Abu Musa Al Asyariy, ia berkata: Saya datang kepada Rasulullah SAW di Bathha, lalu beliau bertanya: Apakah kamu ber­ibadah haji? Saya menjawab: Ya.” Beliau bertanya: Bagaimana kamu berihram? Saya menjawab: Labbaika dengan berihram sebagaimana ihramnya Rasulullah SAW. Beliau bersabda: Berthawaflah di Baitullah dan (bersailah) di bukit Shafa dan Marwah, kemudian berhentilah dari ihram.” Lalu saya berthawaf di Baitullah dan (bersai) di bukit Shafa dan Marwah.” (HR Bukhari)

 

Dari Ashim, ia berkata: Saya tanya kepada Anas bin Ma­lik: Apakah kamu enggan bersai di antara Shafa dan Marwah? Ia berkata: Ya, sebab itu dahulu termasuk syiar (simbul) Jahiliyah, sehingga Allah menurunkan ayat: Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syiar-syiar Allah, maka barangsiapa yang berhajji ke Baitullah atau berumrah, tidak dosa atasnya untuk bersai atas keduanya. (surat Al Baqarah ayat 158). (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah melakukan ibadah haji dan umrah itu harus dikerjakan secara berurutan setelah berihram?”

 

Mudariszi: “Setelah tiba di Baitullah dengan berihram dan membawa hewan kurban, haji dan umrah dapat dilakukan secara berurutan seperti yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut:

 

Dari Anas, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW berihram umrah dan haji.” Lalu ia berkata: “Rasulullah SAW berihram haji dan kami berihram pula bersama beliau. Ketika kami tiba di Makkah, beliau ber­sabda: Barangsiapa tidak memiliki binatang Hadya, maka hendaklah ia menjadikan hajinya sebagai umrah.” Dan Rasulullah SAW memiliki binatang Hadya (kurban). (HR Bukhari)

 

Tetapi jika tidak membawa hewan kurban, maka berihramnya itu untuk melakukan umrah, yaitu melakukan thawaf di Ka’bah dan sa’i antara bukit Marwah dan Shafa. Setelah umrah itu, pakaian ihramnya dapat dilepas. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya ia berhaji bersama Rasulullah SAW pada hari beliau menggiring unta bersamanya, dan mereka telah membaca talbiyah untuk haji Ifrad. Beliau bersabda kepada mereka: Bertahallullah dari ihrammu dengan thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara Shafa dan Marwah, bercukurlah kemudian berdiamlah dengan halal (tidak ihram) sehingga pada hari tarwiyah, maka bacalah tal­biyah untuk haji, dan jadikanlah apa yang telah terdahulu sebagai tamattu! Mereka bertanya: Bagaimana kami menjadikannya se­bagai tamattu, padahal kami telah menyebutnya haji? Beliau ber­sabda: Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu. Seandainya aku tidak menggiring binatang hidyah, niscaya aku kerjakan seperti apa yang aku perintahkan kepadamu. Tetapi ihram itu tidak menghalalkan bagiku sehingga hidyah itu sampai di tempatnya. Maka mereka me­ngerjakannya. (HR Bukhari)

 

Selain itu, umrah dapat dilakukan di akhir atau setelah haji (setelah wuquf di Arafah), karena orang itu ketika sampai di Baitullah (Ka’bah) dihadapi oleh suatu perkara yang dilarang-Nya serta dia tidak membawa hewan kurban. Rasulullah SAW menjelaskan itu sebagai berikut:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW pada haji Wada, lalu kami berihram umrah. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Lalu saya tiba di Makkah bersama beliau, padahal saya sedang haid. Saya tidak berthawaf di Baitullah dan tidak pula (bersai) di antara bukit Shafa dan Marwa. Saya mengadu kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda: Uraikanlah (rambut) kepalamu dan bersisirlah, berihram hajilah dan tinggalkanlah umrah.” Lalu saya melakukannya. Ketika kami selesai berhaji, Rasulullah SAW mengutusku bersama Abdurrahaman bin Abu Bakar Ash Shiddiq ke Tanim, lalu saya berumrah. Kemudian beliau bersabda: Ini ialah tempat umrahmu.” Aisyah berkata: Lalu orang-orang yang berihram umrah berthawaf di Baitullah dan (bersai) di antara bukit Shafa dan Marwa, kemudian ­mereka berhenti (dari ihram). Kemudian mereka berthawaf dengan thawaf yang lain sesudah mereka kembali dari Mina. Adapun orangorang yang mengumpulkan haji dan umrahnya, maka mereka hanya berthawaf satu kali.” (HR Bukhari)

 

Bagi yang berhaji tidak membawa hewan kurban, maka dia wajib membayar hadiah (denda) atau berpuasa, dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Salim bin Abdullah, sesungguhnya Abdullah bin Umar pernah berkata: Rasulullah SAW pernah bertamattu pada (tahun) haji Wada dalam ibadah umrah sampai dengan ibadah haji, dan menyerahkan hadiah. Beliau membawa ternak sembelihan dari Hulai­fah. Kemudian beliau memulai dengan ihram umrah baru ihram haji. Para sahabat juga ikut bertamattu bersama Rasulullah SAW dalam ibadah umrah sampai ibadah haji. Sebagian mereka ada yang menyerah­kan hadiah dan membawa ternak sembelihan, dan sebagian lagi ada vang tidak menyerahkan hadiah. Ketika Rasulullah SAW sudah tiba di Makkah, beliau menyampaikan pidatonya kepada manusia: Barangsiapa di antara kalian yang menyerahkan hadiah, maka sesungguhnya tidak dihalalkan padanya apa yang telah diharamkan sebelum dia menyelesaikan ibadah hajinya. Dan barangsiapa di antara kalian yang tidak menyerahkan hadiah, maka hendaknya dia berthawaf di Baitullah, (bersai) antara Shafa dan Marwa, berpangkas, dan bertahallul. Kemu­dian dia hendaknya berihram haji dan berkurban. Sedangkan barangsiapa yang tidak mendapatkan ternak sembelihan, maka hendaknya dia berpuasa tiga hari ketika masih dalam ibadah haji dan tujuh hari ketika sudah kembali di tengah-tengah keluarganya.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah yang telah melepaskan pakaian ihramnya harus berihram kembali untuk berhaji?”

 

Mudariszi: “Ya! Karena berihramnya yang pertama untuk umrah, sehingga dia harus berihram kembali untuk haji. Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulul­lah SAW. Di antara kami, ada orang yang berihram umrah, dan ada yang ber­ihram haji, dan ada pula yang berihram haji beserta umrah, sedangkan Rasulullah SAW berihram haji. Adapun orang-orang yang berihram haji saja atau yang mengumpulkan (ihram) haji beserta umrah, maka mereka tidak berhenti dari ihram sampai hari Raya Kurban.” (HR Bukhari)

 

Setelah berihram, Rasulullah SAW dan umat Islam menuju Arafah pada harinya, yaitu sembilan Dzul Hijjah, untuk melakukan wuquf di Arafah. Itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Jubair bin Muthim, dia berkata: Aku pernah kehilangan unta, lalu aku pergi mencarinya pada hari Arafah. Saat itulah aku melihat Rasulullah SAW bersama orang banyak tengah ber­wuquf di Arafah.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan umat Islam ketika di Arafah?”

 

Mudariszi: “Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di padang Arafah. (HR Bukhari)

 

Dari Muhammad bin Abu Bakar, sesungguhnya dalam suatu perjalanan dari Mina ke Arafah, dia bertanya kepada Anas bin Malik: Hari begini apa yang kamu lakukan bersama Rasulullah SAW? Anas menjawab: Di antara kami ada yang membaca tahlil dan beliau diam saja. Di antara kami juga ada yang membaca takbir dan beliau juga diam saja.” (HR Muslim)

 

Pada waktu Rasulullah SAW melakukan wuquf di Arafah itulah lalu turun firman-Nya ini:

 

Dari Thariq bin Syihab, bahwasanya beberapa orang Yahudi berkata: Seandainya ayat ini diturunkan untuk kami, niscaya kami menjadikan hari itu sebagai hari Raya.” Umar bertanya: Ayat yang manakah itu? Mereka menjawab:Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni’mat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (surat Al Maa­idah ayat 3). Lalu Umar berkata: Sesungguhnya saya lebih tahu di tempat manakah ayat itu diturunkan, ayat itu diturunkan di saat Rasulullah SAW ber­wuquf di Arafah.” (HR Bukhari)

 

Firman-Nya dalam sunnah Rasulullah di atas menunjukkan bahwa Allah SWT telah menyempurnakan agama Islam (diajarkan dari Al Qur’an) dan telah meridhainya menjadi agama bagi Rasulullah SAW. Menyempurnakan agama Islam yaitu menyempurnakan ibadah pokok dalam agama Islam bagi Rasulullah SAW dan umat Islam yang beribadah menyembah Dia ketika menjalani hidupnya di dunia. Ibadah haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW itu merupakan ibadah pokok yang terakhir dalam agama Islam yang wajib dikerjakan oleh umat Islam dengan mengikuti Rasulullah SAW.”

 

Tilmidzi: “Apakah yang dilakukan oleh Rasulullah SAW setelah wuquf?”

 

Mudariszi: “Pada sore hari Rasulullah SAW meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah dan Mekkah untuk berthawaf Ifadhah. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Hisyam dari ayahnya, dia berkata: Ayahku pernah men­ceritakan kepadaku sebuah hadits yang berasal dari Aisyah yang mengatakan: Al Hums adalah sekelompok orang banyak, seperti fir­man Allah: Kemudian bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang banyak.” (surat Al Baqarah ayat 199). Orang banyak itupun sama bertolak dari Arafah, sementara Al Hums bertolak dari Muzdalifah sambil mengatakan: Kami tidak bertolak kecuali dari Al Haram. Ketika ayat berikut ini turun: Bertolaklah kalian dari tempat bertolaknya orang banyak” (surat Al Baqarah ayat 199), maka merekapun sama kembali ke Arafah.” (HR Muslim)

 

Diceritakan oleh Kuraib, sesungguhnya dia bertanya kepada Usamah bin Zaid: Apa yang kamu lakukan ketika mengikuti Rasulul­lah SAW pada sore hari di Arafah? Usamah menjawab: Sampai di daerah Jami, kami beristirahat untuk menunaikan sembahyang Maghrib. Rasulullah SAW pun menghentikan untanya lalu beliau mem­buang air kecil. Setelah meminta diambilkan air wudhu, beliau pun me­lakukan wudhu sekedarnya. Aku bertanya: Mau sembahyang, ya Ra­sulullah? Beliau menjawab: Sembahyang di depanmu, nanti saja. Beliau terus naik untanya meneruskan perjalanan. Sesampai di Muzda­lifah, beliau lalu melakukan sembahyang Maghrib. Kemudian para saha­bat juga sama beristirahat di tempatnya masing-masing. Mereka tidak melepaskan apa yang ada pada unta mereka. Ketika malam sudah agak larut dan Rasulullah SAW telah melakukan sembahyang Isya, barulah mereka melepaskan apa yang ada pada unta mereka.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melakukan thawaf ifadhah pada hari Nahr. Kemudian beliau pulang dan melakukan shalat Zhuhur di Mina. (HR Muslim)

 

Setelah itu Rasulullah SAW pergi menuju ke Mina untuk melempar jumrah, menyembelih hewan kurban dan mencukur rambut. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Abdullah bin Al Fadhel, sesungguhnya Rasulullah SAW selalu membaca talbiyah sampai beliau melempar jumrah. (HR Muslim)

 

Dari Jabir, dia mengatakan: Waktu yang diguna­kan oleh Rasulullah SAW melempar jumrah pada hari kurban ialah waktu Dhuha. Adapun sesudahnya ialah ketika matahari sudah condong ke barat. (HR Muslim)

 

Dari Anas bin Malik, dia berkata: Ketika Rasulul­lah SAW selesai melempar jumrah dan menyembelih hewan kurban, maka beliau menyuruh tukang cukur yang sudah menunggu untuk men­cukur kepalanya yang bagian kanan. Kemudian beliau memanggil Abu Thalhah Al Anshari untuk diberi rambutnya. Kemudian tukang cukur itu beralih pada bagian kepalanya yang sebelah kiri. Rambutnya itu beliau berikan kepada Abu Thalhah seraya bersabda: Bagi-bagikan itu kepada para sahabat.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW membagikan sendiri kurban sembelihannya kepada orang-orang miskin, dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ali, dia berkata: Rasulullah SAW pernah menyuruhku untuk mengurusi untanya. Selanjutnya mensedekahkan daging, kulit, dan pakaiannya. Namun aku tidak boleh memberikannya kepada penjagal. Beliau bersabda: Aku yang akan memberinya sendiri.” (HR Muslim)

 

Pada waktu melempar jumrah, menyembelih hewan kurban dan mencukur rambut, ada sebagian umat yang melakukanya tidak sesuai dengan yang Rasulullah SAW lakukan. Tapi Rasulullah SAW tidak menyalahkan mereka, sehingga itu menunjukkan perbuatan mereka tersebut dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, dia berkata: Rasulullah SAW pada haji Wada pernah berhenti di daerah Mina un­tuk menjawab pertanyaan-pertanyaan sekelompok manusia. Kemudian datang seorang lelaki seraya berkata: Wahai Rasulullah, tanpa sadar aku telah terlanjur bercukur padahal belum menyembelih kurban. Beliau bersabda: Sembelihlah kurban, itu tidak apa-apa. Selanjutnya datang lagi seorang lelaki yang lain sembari berkata: Wahai Rasulul­lah, tanpa sadar aku telah terlanjur menyembelih kurban padahal belum melempar. Beliau bersabda: Melemparlah, itu tidak apa-apa. Dia (Abdullah bin Amr bin Al Ash) berkomentar: Setiap kali Rasulullah SAW ditanya tentang sesuatu (pekerjaan) yang terlanjur didahulukan atau ditangguhkan, beliau hanya bersabda: Kerjakanlah, itu tidak apa-apa.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW memberikan khutbah di Mina pada hari Nahr?”

 

Mudariszi: “Ya! Rasulullah SAW memberikan khutbah pada waktu hari Nahr di Mina, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW berkhutbah pada hari Nahr, beliau bersabda: Wahai sekalian manusia! Hari apa­kah ini? Para sahabat menjawab: Hari haram (suci). Beliau ber­sabda: Negeri apakah ini? Mereka menjawab: Negeri haram (su­ci). Beliau bersabda: Bulan apakah ini? Mereka menjawab: Bulan haram (suci). Beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu, hartamu dan kehormatanmu adalah suci atasmu semua, sebagaimana kesucian harta­mu ini, negerimu ini dan di bulanmu ini. Kata-kata itu berulang-ulang diucapkan oleh beliau. Kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bersabda: Ya Allah, sesungguhnya telah aku sampaikan. Ibnu Abbas berkata: Demi Allah yang diriku dalam kekuasaan-Nya. Sesungguhnya khutbah beliau itu adalah merupakan wasiat bagi seluruh umatnya. Rasulullah SAW meneruskan: Maka karena itu, hendaklah yang hadir ini menyampaikan kepada yang tidak hadir. Dan janganlah kamu menjadi ka­fir kembali, sesudahku, dimana kamu berkelahi sesamamu. (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Kami sedang memperbincangkan hajji Wada, sedangkan Rasulullah SAW berada di hadapan kami. Dan kami tidak mengetahui apakah hajji Wada itu. Lalu beliau memuji kepada Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau menuturkan Al Masih Dajjal dan beliau memperpanjang kata dalam menuturkannya, dan beliau bersabda: Allah tidak pernah mengutus seorang Nabipun melain­kan ia memberi peringatan kepada umatnya, Nuh dan Nabi-Nabi sesudah­nya telah memberi peringatan kepada (ummat)nya. Dan sesungguhnya Dajjal akan keluar di tengah-tengah kamu, perihal keadaannya tidaklah samar bagimu, maka tidaklah samar bagimu bahwa Tahanmu tidak samar atas apa yang samar bagimu (tiga kali). Sesungguhnya Tuhanmu tidak buta sebelah, sedang sesungguhnya Dajjal adalah buta mata sebelah kanan, matanya bagaikan sebuah anggur yang terapung. Ingatlah, sesungguhnya Allah mengharamkan atas kamu darah dan hartamu sebagaimana haramnya harimu ini, di negerimu ini, pada bulanmu ini. Ingatlah, apakah aku telah menyampaikan (risalah)?” Mereka menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: Wahai Allah, saksikanlah (tiga kali). Celaka kamu, pikirkanlah, janganlah kalian kembali menjadi kafir sesudah aku, sebahagian dari kamu memukul leher sebahagian yang lain (dengan pedang).” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah setelah hari Nahr itu berarti pelaksanaan haji selesai?”

 

Mudariszi: “Ya! Setelah selesai melakukan ibadah pada hari Nahr menurut ketetapan Rasulullah, maka selesai pula ibadah haji Wada Rasulullah tersebut, dan semua itu mengikuti perintah-Nya ini:

 

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. (Al Hajj 27-28)

 

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. Bagi kamu pada binatang-binatang had-yu itu ada beberapa manfa’at, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib (serta akhir masa) menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah). (Al Hajj 32-33)

 

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al Hajj 36-37)

 

Tilmidzi: “Mengapa Rasulullah SAW dikatakan melakukan haji Wada?”

 

Mudariszi: “Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW berdiri untuk berkhutbah pada hari Nahar antara jumrah (yaitu pada waktu Dhuha) dalam haji beliau yang merupakan haji wada. Beliau bersabda: Hari ini adalah Haji Akbar (besar). Kemudian Rasulullah SAW berdoa: Ya Allah, persaksikanlah. Dan Rasulullah SAW berpamitan kepada orang banyak. Kemudian orang banyak itu berkata: Ini adalah haji Wada.” (HR Bukhari)

 

Dengan demikian, haji Rasulullah itu bukan saja haji Wada tapi juga haji Akbar.”

 

Tilmidzi: “Apakah Madinah juga tanah yang suci seperti Mekkah?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Diceritakan oleh Ashim, dia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah benar Rasulullah SAW memulia (mengha­ram)kan Madinah? Anas menjawab: Ya, yaitu antara gunung ini sampai gunung ini. Kemudian Rasulullah SAW juga pernah bersabda kepadaku dengan nada mengancam: Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan dosa, maka dia akan terkena laknat Allah, para ma­laikat dan seluruh manusia. Allah tidak mau menerima taubat dan fidyah darinya pada hari kiamat kelak. Dan Ibnu Abbas menambah­kan: Atau orang yang mendukung perbuatan dosa itu.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW memerangi kaum kafir setelah melakukan haji Wada?”

 

Mudariszi: “Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW, sebagai berikut:

 

Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji Akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin. Kemudian jika kamu (kaum musyrikin) bertaubat, maka bertaubat itu lebih baik bagimu; dan jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak dapat melemahkan Allah. Dan beritakanlah kepada orang-orang kafir (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa. (At Taubah 3-4)

 

Rasulullah SAW telah menyampaikan perintah Allah itu kepada kaum kafir melalui Abu Bakar yang melakukan haji di tahun sebelumnya, yaitu sebagai bertikut:

 

(Inilah pernyataan) pemutusan perhubungan daripada Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan) kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakan orang-orang kafir. (At Taubah 1-2)

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Abu Bakar pernah mengutusnya pada waktu beribadah haji, dimana ia diangkat Rasulullah SAW sebagai pimpinannya sebelum haji Wada. Pada hari raya kurban bersama sekawanan orang, ia mengumumkan kepada orang-orang: Sesudah masa ini orang musyrik tidak boleh berhaji dan orang yang telanjang tidak boleh berthawaf di Baitullah.” (HR Bukhari)

 

Karena perintah Allah itu, maka tidak ada kaum kafir musyrik yang berhaji bersama Rasulullah SAW. Selain itu, perintah-Nya memerangi kaum kafir wajib dijalankan oleh Rasulullah SAW setelah bulan-bulan haram, dan ketika itu masih bulan haram yaitu bulan Dzul Hijjah. Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (At Taubah 5-6)

 

Allah SWT memerintahkan Rasulullah SAW agar memerangi orang-orang kafir musyrik, yaitu supaya tidak ada lagi orang-orang kafir di Mekkah. Orang-orang kafir yang tidak menyukai agama Islam itu dapat menimbulkan permusuhan dan perang (pertumpahan darah) dengan orang-orang beriman. Allah SWT tidak menghendaki hal itu terjadi karena di Mekkah terdapat Baitullah (Ka’bah) yang Dia peruntukkan bagi manusia untuk beribadah kepada-Nya. Allah SWT menjelaskan bahwa orang-orang kafir itu sebagai berikut:

 

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang yang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At Taubah 28)

 

Adapun bulan-bulan haram yang ditetapkan oleh Allah SWT adalah sebagai berikut:

 

Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa. (At Taubah 36)

 

Dari Abu Bakar dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Sesung­guhnya zaman benar-benar telah berputar sebagaimana keadaannya pada hari dimana Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun ada dua belas bulan dan di antaranya ada empat bulan haram, yang tiga kali berturut-turut yaitu: Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah dan Muharram, adapun bulan Rajab ialah menyendiri berada di antara bulan Jumadil Akhir dan Syaban.” (HR Bukhari)

 

Dan Allah SWT memperingatkan orang-orang beriman sebagai berikut:

 

Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran, disesatkan orang-orang yang kafir dengan mengundur-undurkan itu, mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkannya pada tahun yang lain; agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang Allah mengharamkannya, maka mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Syaitan) menjadikan mereka memandang baik perbuatan mereka yang buruk itu. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (At Taubah 37)

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply