Dialog Seri 10: 63
Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW tetap menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam kepada manusia meskipun terjadi perang Badar, perang Uhud dan perang lainnya?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW tetap diwajibkan oleh Allah SWT untuk menyampaikan Al Qur’an dan agama-Nya (Islam) kepada manusia sekalipun beliau telah hijrah ke Madinah dan telah terjadi peperangan sejak hijrah itu. Allah SWT berfirman:
Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur’an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (An Nahl 44)
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dia-lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. (An Nahl 125)
Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. (Al Maa-idah 67)
Rasulullah SAW bukan saja wajib menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam kepada penduduk Madinah saja, tapi juga kepada penduduk di luar lingkungan kota Mekkah dan kota Madinah sekalipun dalam keadaan perang. Dan hal itu mengikuti perintah Allah seperti dijelaskan firman-Nya ini:
Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya serta memberi peringatan (pula) tentang hari berkumpul (kiamat) yang tidak ada keraguan padanya. (Asy Syuura 7)
Dan ini (Al Qur’an) adalah Kitab yang telah Kami turunkan yang diberkahi; membenarkan Kitab-Kitab yang (diturunkan sebelumnya) dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang di luar lingkungannya. Orang-orang yang beriman kepada adanya kehidupan akhirat tentu beriman kepadanya (Al Qur’an) dan mereka selalu memelihara sembahyangnya. (Al An’aam 92)
Tilmidzi: “Apakah peperangan yang terjadi ketika Rasulullah SAW menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam (agama-Nya) kepada manusia itu karena orang-orang kafir yang tidak menyukai agama-Nya?”
Mudariszi: “Ya! Peperangan itu terjadi karena Rasulullah SAW dan orang-orang beriman dizalimi dan diperangi oleh orang-orang kafir yang benci atau tidak menyukai agama-Nya (agama Islam), yaitu orang-orang musyrik dan Ahli Kitab yang tidak beragama dengan agama-Nya yang benar yang diajarkan oleh Nabi Musa dan Nabi ‘Isa. Padahal Allah SWT mengutus Rasulullah SAW dan menurunkan Al Qur’an untuk manusia termasuk untuk orang-orang kafir itu agar mereka selamat dalam kehidupan di dunia dan di akhirat. Kehidupan akhirat adalah kelanjutan kehidupan manusia di dunia yaitu setelah kematiannya. Allah SWT menjelaskan bahwa siapa saja yang menentang Al Qur’an, Rasulullah SAW dan agama-Nya (agama Islam) ketika menjalani hidupnya di dunia, maka dia akan rugi (celaka) dalam kehidupan di akhirat, melalui firman-Nya ini:
Dan sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar menjadi penyesalan bagi orang-orang kafir (di akhirat). (Al Haaqqah 50)
Orang-orang kafir itu seringkali (nanti di akhirat) menginginkan kiranya mereka dahulu (di dunia) menjadi orang-orang muslim. (Al Hijr 2)
Penjelasan dan peringatan Allah di atas menunjukkan bahwa Dia tidak menghendaki manusia menjadi rugi (celaka) di akhirat karena menentang Al Qur’an, Rasulullah SAW dan agama Islam. Tapi jika tetap saja ada orang yang menentangnya, maka Allah SWT menjelaskan melalui firman-Nya ini:
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedang dia diajak kepada agama Islam? (Ash Shaff 7)
Orang-orang zalim atau kafir itulah yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk diperangi hingga musnah agar orang-orang yang tidak mengetahui tapi ingin kebaikan dan selamat di dunia dan di akhirat tidak menjadi zalim atau kafir seperti mereka.”
Tilmidzi: “Apakah orang-orang kafir yang memulai memerangi Rasulullah SAW karena mereka tidak menyukai agama-Nya (agama Islam) yang dibawa oleh Rasulullah SAW?”
Mudariszi: “Ya! Orang-orang kafir musyrik yang memulai menzalimi Rasulullah SAW dan orang-orang beriman ketika di Mekkah dengan menganiaya, menyiksa, mengusir mereka hingga Rasulullah SAW dan orang-orang beriman hijrah ke Madinah. Perlakuan orang-orang kafir musyrik Mekkah itu yang menimbulkan terjadinya perang Badar karena mengikuti perintah Allah ini:
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah.” (Al Hajj 39-40)
Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (Al Anfaal 73)
Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Al Hajj 40)
Perang Badar yang lalu diikuti oleh perang-perang lainnya itu tidak lain adalah perang agar Rasulullah SAW dan orang-orang beriman menegakkan agama Islam (agama-Nya) dengan mengalahkan orang-orang kafir; sedangkan bagi orang-orang kafir, perang itu untuk mengalahkan Rasulullah SAW supaya agama-Nya lenyap. Selain itu, Allah SWT telah pula perintahkan Rasulullah SAW melalui firman-Nya berikut ini:
Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan ‘Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya). (Asy Syuura 13)
Rasulullah SAW dan orang-orang beriman harus mengalahkan orang-orang kafir agar Rasulullah SAW tetap dapat menyampaikan Al Qur’an dan agama-Nya (agama Islam) menjadi tegak. Karena itu Rasulullah SAW harus membawa pasukannya ketika menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam agar beliau dapat mengalahkan orang-orang kafir jika beliau dan orang-orang beriman diperangi. Dan Rasulullah SAW menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam melalui perang atau dalam keadaan perang itu pula merupakan perintah Allah, yaitu seperti dijelaskan firman-Nya ini:
Dia-lah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai. (At Taubah 33)
Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya di atas segala agama-agama meskipun orang-orang musyrik benci. (Ash Shaff 9)
Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. (Al Anfaal 39)
Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam dalam keadaan perang?”
Mudariszi: “Adakalanya Rasulullah SAW menyampaikan Al Qur’an dan agama-Nya secara langsung kepada suatu kaum, atau adakalanya beliau mengutus utusannya dengan membawa pasukan. Contoh, seperti dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, dia berkata: “Ketika Rasulullah SAW mengangkat seorang komandan pasukan, secara khusus beliau menyampaikan pesan atau wasiat kepadanya supaya dia selalu bertakwa kepada Allah dan supaya dia selalu berbuat baik terhadap orang-orang Islam yang ikut bersamanya. Lebih lanjut Rasulullah SAW berpesan: “Berperang di jalan Allah dengan senantiasa menyebut nama–Nya. Perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah dan jangan berkhianat dalam urusan harta rampasan atau ghanimah. Janganlah mengkhianati janji. Janganlah membunuh dengan cara yang sadis. Dan janganlah membunuh anak-anak kecil. Apabila kamu bertemu dengan musuhmu dari orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga hal. Dan apabila mereka mau menerima salah satu daripadanya, maka terimalah mereka dan bertakwalah selalu untuk memeranginya. Ajaklah mereka untuk memeluk Islam. Apabila mereka mau menerima ajakanmu tersebut, maka terimalah mereka dan bertakwalah selalu di dalam memeranginya. Lalu ajaklah mereka berpindah dari kampung halamannya ke kampung halamannya para sahabat Muhajirin. Apabila mereka mau memenuhi ajakan tersebut, maka beritahukanlah bahwa mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti sahabat-sahabat Muhajirin. Apabila mereka enggan berpindah dari kampung halamannya, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka sama dengan orang-orang Arab lainnya yang tidak beroleh bagian sedikit pun dari harta rampasan perang, kecuali jika mereka ikut berjihad bersama orang Islam lainnya. Jika mereka menolak, maka mintalah upeti kepada mereka. Apabila ternyata mereka mau memberikan upeti tersebut, maka terimalah dan batalkanlah untuk memeranginya. Tetapi apabila mereka tidak mau memenuhinya, maka mohonlah pertolongan kepada Allah untuk memerangi mereka. Jika kamu mengepung sebuah benteng perlindungan, lalu orang-orang yang berada di dalam sama meminta keamanan atau jaminan Allah dan Rasul–Nya, maka janganlah kamu penuhi permintaannya itu. Tetapi buatlah keamanan untuk mereka, sebab resikonya lebih ringan jika kamu harus merusak keamananmu sendiri ketimbang merusak keamanan Allah dan Rasul–Nya. Apabila mereka menghendaki agar mereka ditempatkan pada hukum Allah, maka janganlah kamu lakukan. Lebih baik kamu berlakukan hukumanmu sendiri sebab kami tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya.” (HR Muslim)
Jika kaum itu menerima seruan Rasulullah dengan memeluk agama Islam, maka lalu diadakan perjanjian antara kaum itu dengan Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat Islam. Demikian pula dengan kaum yang tidak mau menerima agama Islam, yaitu diadakan perjanjian dengan kewajiban kaum itu membayar jizyah (pajak) kepada Rasulullah SAW. Salah satu dari isi perjanjian adalah kaum itu wajib tunduk dan taat kepada Allah SWT, Rasulullah SAW dan agama Islam dan tidak boleh saling memerangi dan menzalimi, dan Rasulullah SAW akan melindungi kaum itu jika diperangi atau dizalimi oleh musuh. Allah SWT berfirman:
Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al Anfaal 61)
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu.” (Al Anfaal 38)
Dan jika seorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (At Taubah 6)
Jika kaum itu tidak mau menerima (memeluk) agama Islam dan tidak mau membayar jizyah (pajak), maka kaum itu berhak untuk diperangi.”
Tilmidzi: “Mengapa orang-orang yang tidak mau memeluk agama Islam itu harus membayar jizyah (pajak) kepada Rasulullah SAW dan mengapa jika mereka tidak mau membayar jizyah maka mereka berhak untuk diperangi oleh Rasulullah SAW?”
Mudariszi: “Allah SWT menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi dengan Dia menundukkan (mengaruniakan) semua apa yang ada di langit dan di bumi untuk kepentingan hidup manusia. Allah SWT menjelaskan itu sebagai berikut:
Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. (Al Jaatsiyah 13)
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. (Luqman 20)
Berdasarkan firman-Nya di atas, Allah SWT lalu menjadikan semua apa yang ada di bumi untuk manusia, yaitu untuk keperluan hidupnya. Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Yang menjadikan bumi untuk kamu sebagai tempat untuk menetap dan Dia membuat jalan-jalan di atas bumi untuk kamu supaya kamu mendapat petunjuk. (Az Zukhruf 10)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Al Baqarah 29)
Dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. (Al A’raaf 10)
Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup. (Al Hijr 20)
Meskipun demikian, semua apa yang ada di langit dan di bumi yang Dia karuniakan untuk manusia itu tetap kepunyaan-Nya. Allah SWT berfirman:
Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi. (Al Hajj 64)
Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah. (Thaahaa 6)
Dengan demikian, Allah SWT hanya memberikan hak kepada manusia atas sebagian kepunyaan-Nya yang ada di langit dan di bumi untuk manusia selama manusia menjalani hidupnya di bumi (di dunia). Tanah, air, udara (atau karunia-Nya) yang ada di bumi itu dapat digunakan oleh manusia untuk memperoleh makanan sebagai kebutuhan hidupnya, yaitu melalui tumbuh-tumbuhan dan binatang-binatang khususnya binatang ternak, yang kedua makhluk hidup itu juga memerlukan tanah, air dan udara untuk hidup. Penggunaan karunia-Nya di bumi oleh manusia itu diatur (ditetapkan) oleh Allah SWT melalui suatu peraturan (ketentuan) agama-Nya bagi manusia. Salah satu dari peraturan agama-Nya itu adalah menetapkan kewajiban membayar zakat bagi setiap orang yang memperoleh harta (atau makanan) yang diperolehnya (diusahakannya) dari karunia-Nya di bumi. Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaaq 3)
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al Jaatsiyah 18)
Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al An’aam 141)
Allah SWT menetapkan peraturan agama-Nya tersebut karena Dia menjadikan manusia berbeda-beda, yaitu ada yang normal dan cacat, ada yang pandai dan bodoh, ada yang kaya dan miskin. Sehingga, orang-orang kaya yang telah mengusahakan karunia-Nya di bumi itu adalah karena Allah SWT, yaitu Dia menjadikan mereka normal dan berilmu hingga mereka dapat menguasai (mengusahakan) sebagian karunia-Nya di bumi itu dan menjadi kaya (berharta). Allah SWT berfirman:
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. (Al Hadiid 7)
Zakat yang dipungut dari orang-orang kaya itu adalah untuk orang-orang miskin karena orang-orang miskin itu tidak dapat mengusahakan karunia-Nya akibat dari kelemahannya yang dijadikan oleh Allah SWT. Tapi mereka sebagai manusia tetap berhak untuk memperoleh karunia-Nya itu. Allah SWT menjelaskan itu sebagai berikut:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (Adz Dzaariyaat 19)
Sementara itu, Allah SWT tidak memaksa manusia untuk memeluk agama-Nya (agama Islam) dan hal itu dijelaskan firman-Nya ini:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (Al Baqarah 256)
Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (Al Kahfi 29)
Karena kewajiban membayar zakat itu berlaku bagi manusia (semua orang), baik yang memeluk agama-Nya ataupun yang kafir (tidak memeluk agama-Nya), maka semua orang yang berharta tetap wajib membayar zakat. Tapi karena orang-orang yang tidak memeluk agama-Nya tidak mengenal (tidak mengetahui) zakat, maka jizyah itu sebagai pengganti zakat. Sehingga, jika ada kaum yang menolak memeluk agama Islam dan menolak membayar jizyah (pajak) kepada Rasulullah SAW (sebagai pemimpin umat Islam), maka kaum itu berhak untuk diperangi karena mereka telah mengambil harta Allah SWT untuk dirinya dan telah mengambil hak orang-orang miskin.”
Tilmidzi: “Apakah dengan adanya perjanjian, maka tidak ada lagi peperangan dengan kaum-kaum itu?”
Mudariszi: “Tidak demikian! Sebagian dari kaum-kaum tersebut ada yang mengkhianati perjanjian, contohnya dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah mengirim sepuluh orang mata-mata (pengintai). Dan beliau mengangkat Ashim bin Tsabit Al Anshariy sebagai pemimpin mereka, ia adalah kakeknya Ashim bin Umar bin Khaththab. Sehingga ketika mereka berada di Haddah, tempat antara Usfan dan Makkah, maka mereka teringat akan sebagian dari kabilah Hudzail yang disebut dengan nama Bani Lihyan. Para pengintai itu membuat mereka lari dengan seratus orang pemanah, lalu mengikuti jejak mereka, sehingga menemukan tempat makan kurma di tempat persinggahan yang mereka singgahi. Para pengintai ini berkata: “Ini adalah kurma Yatsrib.” Mereka terus mengikuti jejak Bani Lihyan. Ketika Ashim dan teman-temannya merasa bertemu mereka, maka ia berlindung di suatu tempat, lalu sekawanan orang mengepungnya. Mereka berkata kepadanya: “Singgahlah dan angkat tanganmu, kalian memiliki perjanjian bahwa kami tidak akan membunuh seorangpun dari kalian.” Lalu Ashim bin Tsabit berkata: “Wahai sekawanan orang, saya tidak akan singgah di dalam jaminan keamanan orang kafir.” Kemudian ia berdoa: “Wahai Allah, beritahukanlah kepada Nabi-Mu mengenai diri kami.” Mereka melempari Ashim dan teman-teman, sehingga membunuh Ashim. Ada tiga orang yang tetap tinggal dengan mendapat jaminan keamanan, antara lain ialah Khubaib, Zaid bin Datsinah dan seorang laki-laki (Abdullah bin Thariq). Ketika mereka telah menguasainya, maka mereka melepaskan tali busur, lalu mengikatnya dengan tali itu. Laki-laki yang ketiga berkata: “Ini adalah awal pengkhianatan, Demi Allah, aku tidak dapat menemani kalian, sesungguhnya bagiku adalah berteladan dengan mereka (maksud dia adalah orang-orang muslim yang terbunuh).” Sekawanan orang itu menarik-nariknya dan mengupayakannya, namun ia enggan untuk berteman dengan mereka. Lalu Khubaib dan Zaid bin Datsinah dibawa pergi, sehingga mereka menjual keduanya setelah peristiwa perang Badar. Maka Khubaib dibeli oleh Bani Harits bin Amir bin Naufal, padahal Khubaib ialah orang yang membunuh Harrits bin Amir pada perang Badar. Khubaib tinggal di sisi Bani Harrits sebagai tawanan, sehingga mereka sepakat untuk membunuhnya.” (HR Bukhari)
Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Sesungguhnya kabilah Ra’li, Dzakwan, Ushayyah dan Bani Lihyan memohon bantuan kepada Rasulullah SAW untuk menghadapi musuh. Lalu beliau membantu mereka dengan tujuh puluh orang Anshar, kami menyebut mereka dengan nama Qurra pada masanya. Mereka mencari kayu pada siang hari dan shalat di malam hari. Sehingga ketika mereka di sumur Ma’unah, maka kabilah-kabilah itu membunuh dan mengkhianati mereka. Lalu (beritanya) sampai kepada Rasulullah SAW, maka beliau berdo’a qunut selama satu bulan pada shalat subuh. Beliau mendo’akan keburukan atas beberapa kabilah Arab, yakni Ra’li, Dzakwan, Ushayyah dan Bani Lihyan.” Anas berkata: “Lalu kami membaca ayat Qur’an di antara mereka, kemudian ternyata ayat itu telah disalin (bacaannya), yaitu: “Sampaikanlah kepada kaum kami berita tentang kami, karena sesungguhnya kami telah bertemu (kembali) di sisi Tuhan kami, lalu Tuhan meridhai dan meridhakan kami.” Dari Anas: “Sesungguhnya tujuh puluh orang Anshar itu terbunuh di sumur Ma’unah sebagai (penghafal) kitab Al Qur’an.” (HR Bukhari)
Dari Anas, ia berkata: “Sesungguhnya orang-orang dari kabilah Ukli dan Urainah datang ke Madinah untuk (berjumpa) Rasulullah SAW, mereka berbicara ingin masuk Islam. Lalu mereka berkata: “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya kami adalah orang-orang pemilik binatang ternak dan kami bukanlah orang-orang pemilik ladang.” Mereka menganggap Madinah kurang sesuai untuk kesehatan mereka. Lalu Rasulullah SAW menyuruh mereka membawa sekelompok unta dan seorang penggembala. Dan beliau menyuruh mereka keluar disana lalu mereka meminum susu dan air kencing unta-unta itu. Kemudian mereka berangkat, sehingga ketika mereka sampai di daerah gurun berbatu hitam, mereka kembali kafir sesudah masuk Islam. Dan mereka membunuh penggembala Rasulullah SAW dan menggiring sekelompok unta itu. Maka (beritanya) sampai kepada Rasulullah SAW, lalu beliau mengirim pencarian di belakang mereka. Beliau memerintahkan para pencari itu, lalu mereka mencungkil mata dan memotong tangan-tangan kabilah Ukli dan Urainah, dan mereka ditinggalkan di daerah gurun berbatu hitam hingga mati dengan sendirinya.” Qatadah berkata: “Telah sampai (beritanya) kepada kami bahwa sesudah peristiwa itu Rasulullah SAW menganjurkan bersedekah dan beliau melarang memotong-motong anggauta badan.” (HR Bukhari)
Dari Salamah bin Akwa, ia berkata: “Saya keluar sebelum diazankan shalat subuh dan unta perah Rasulullah SAW digembalakan di Dzatil Qarad.” Ia berkata: “Hamba milik Abdurrahman bin Auf menemuiku, lalu berkata: “Unta perah Rasulullah SAW diambil.” Saya bertanya: “Siapakah yang mengambil?” Ia menjawab: “Kabilah Ghathafan.” Salamah berkata: “Lalu saya berseru tiga kali: Serangan.” Salamah berkata: “Saya memperdengarkan (suara) antara dua gurun Madinah yang berbatu hitam. Kemudian saya berjalan lurus pada wajahku, sehingga saya menjumpai mereka di saat sedang memberi minum (unta) dengan air. Lalu saya menghantam mereka dengan anak panah, saya adalah seorang pemanah, dan saya berkata: “Saya adalah putera Akwa, hari ini adalah hari (binasanya) orang-orang jahat.” Dan saya menyanyikan qasidah Rajaz, sehingga saya dapat menyelamatkan unta perah itu dari mereka dan saya merampas tiga puluh pakaian bulu.” Salamah berkata: “Rasulullah SAW dan orang-orang datang, lalu saya berkata: “Wahai Nabi Allah, saya telah melarang sekawanan orang meminum air, dan mereka sedang kehausan, maka kirimkanlah utusan kepada mereka saat ini.” Maka beliau bersabda: “Wahai putera Akwa, kamu telah memiliki, maka berilah kemudahan.” Salamah berkata: “Kemudian kami kembali sedang Rasulullah SAW memboncengkan saya di atas untanya sehingga kami memasuki kota Madinah.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW melakukan shalat ketika berperang?”
Mudariszi: “Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Sahl bin Abi Hatsamah, ia berkata: “Imam dan satu kelompok dari mereka berdiri menghadap kiblat, sedangkan kelompok yang lain menghadapkan wajahnya ke arah musuh. Imam shalat dengan kelompok yang (berbaris) bersamanya satu rakaat, kemudian mereka berdiri, ruku sendiri satu kali dan sujud dua kali di tempat mereka. Kemudian mereka pergi ke tempat kelompok lain yang menghadap musuh. Kelompok lain itu datang, lalu imam shalat bersama mereka satu rakaat, maka imam telah shalat dua rakaat. Kemudian mereka ruku (satu kali) dan sujud dua kali.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah nyawa Rasulullah SAW pernah terancam ketika dalam peperangan?”
Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Jabir bin Abdullah, ia berceritera bahwa ia berperang bersama Rasulullah SAW ke arah Nejd. Ketika Rasulullah SAW kembali, maka ia kembali bersama beliau. Lalu mereka menjumpai teriknya tengah hari di lembah yang banyak pohon berdurinya. Maka Rasulullah SAW berhenti, dan orang-orang berpencar di pohon-pohon berduri untuk bernaung. Rasulullah SAW berhenti di bawah pohon Samurah, lalu beliau menggantungkan pedangnya disitu. Jabir berkata: “Kami tidur sebentar, tiba-tiba Rasulullah SAW memanggil kami. Lalu kami datang kepada beliau, tiba-tiba di dekatnya ada seorang Arab Badui sedang duduk.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya orang ini telah mencabut pedangku di kala aku tidur. Lalu aku terjaga, sedangkan pedang itu berada di tangannya dalam keadaan terhunus.” Orang Badui itu bertanya kepadaku: “Siapakah yang akan menghalangi kamu daripadaku?” Aku menjawab: “Allah, maka inilah dia duduk.” Kemudian Rasulullah SAW tidak membalasnya.” Abu Bisyr berkata: “Nama laki-laki itu ialah Ghaurats bin Harits, ia ikut berperang pada peperangan Muharib Khashafah.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah orang yang berjuang bersama Rasulullah SAW yang menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam itu termasuk orang yang menegakkan agama Islam?”
Mudariszi: “Orang yang membela dan menegakkan agama Islam (agama-Nya) dengan harta dan nyawanya hingga dia mati syahid atau menjadi syuhada, maka dia adalah orang yang menolong Rasulullah SAW dalam menyampaikan agama-Nya (agama Islam). Tapi jika dia berjuang (termasuk berperang) bukan dijalan-Nya dan bukan untuk menegakkan agama-Nya, maka dia bukan mati syahid. Untuk itu, hanya Allah SWT saja yang mengetahui orang-orang yang mati syahid atau yang membantu Rasulullah SAW dalam membela (menegakkan) agama Islam di jalan-Nya. Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:
Dari Abu Musa Al Asy’ari, sesungguhnya seorang lelaki dusun datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya: “Wahai Rasulullah, ada seseorang yang berperang demi mendapatkan ghanimah. Ada seseorang yang berperang untuk membuktikan kejantanannya. Dan ada pula seseorang yang berperang untuk melihat kemampuannya sampai dimana. Mana di antara mereka yang berada pada jalan Allah?” Rasulullah SAW menjawab: “Barangsiapa yang berperang demi menegakkan kalimat Allah setinggi mungkin, maka dia itulah yang berada pada jalan Allah.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya manusia pertama yang akan diputusi pada hari kiamat kelak ialah, seorang lelaki yang mati secara syahid. Dia lalu dihadapkan kepada Allah dan ditanya: “Apa yang telah kamu lakukan di dunia?” Lelaki itu menjawab: “Aku berperang demi Engkau sampai aku mati secara syahid.” Allah berflrman: “Kamu berdusta. Melainkan kamu berperang supaya dikatakan sebagai seorang yang pemberani.” Lalu Allah memerintahkan supaya orang itu dihisab di hadapan–Nya sebelum akhirnya dia dilemparkan ke dalam neraka. Giliran seorang lelaki yang belajar Al Qur’an kemudian mengajarkannya kepada orang lain. Dia dihadapkan kepada Allah dan ditanya: “Apa yang kamu lakukan di dunia?” Lelaki itu menjawab: “Aku belajar ilmu lalu aku mengajarkannya kepada orang lain, di samping itu aku juga rajin membaca Al Qur’an demi Engkau.” Allah berfirman: “Kamu berdusta. Kamu mempelajari ilmu adalah supaya kamu disebut sebagai orang yang alim, dan kamu membaca Al Qur’an juga supaya disebut sebagai qari.” Allah lalu memerintahkan supaya orang itu dihisab dihadapan–Nya sebelum akhirnya dia dilemparkan ke dalam neraka.” Kemudian yang ketiga adalah giliran orang yang oleh Allah dikaruniai berbagai macam harta benda. Dia dihadapkan kepada Allah dan ditanya: “Apa yang telah kamu kerjakan di dunia?” Dia menjawab: “Aku selalu menafkahkan hartaku untuk jalan yang Engkau sukai.” Allah berfirman: “Kamu berdusta. Kamu lakukan itu adalah supaya kamu disebut sebagai orang yang dermawan.” Allah lalu memerintahkan untuk menghisab orang tersebut di hadapan–Nya, sebelum kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka.” (HR Muslim)
Dengan demikian, karena Rasulullah SAW menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam (agama-Nya) melalui perang atau dalam keadaan perang, maka perang di jalan-Nya dalam menegakkan (membela) agama Islam itu menjadi bagian daripada syariat (peraturan) agama Islam.”
Wallahu a’lam.