Dialog Seri 13: 2
Tilmidzi: “Siapakah yang wajib mengeluarkan zakat?”
Mudariszi: “Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat yaitu orang-orang yang memiliki harta yang diperolehnya dari karunia-Nya di bumi. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Khalid bin Aslam, ia berkata: “Kami pernah keluar dengan Abdullah bin Umar, lalu ada seorang desa berkata: “Beritahukanlah kepadaku tentang firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah… (surat At Taubah ayat 34). Ibnu Umar berkata: “Barangsiapa yang menyimpannya dan tidak mau mengeluarkan zakatnya, maka kecelakaanlah bagi dirinya. Hal ini terjadi hanyalah sebelum kewajiban zakat itu diturunkan, lalu zakat itu oleh Allah dijadikan sebagai pencuci (pembersih) pada seluruh harta yang dimiliki oleh seseorang.” Firman Alah Ta’ala: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’akanlah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.” (surat At Taubah ayat 103). (HR Bukhari)
Dari Abdullah bin Amr dari Rasulullah SAW, dimana beliau bersabda: “Zakat itu tidak bebas bagi orang yang kaya dan juga tidak (bebas) bagi orang yang mempunyai kekuatan yang sempurna.” (HR Tirmidzi)
Dari Abdullah bin Mas’ud, dimana ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada sesama orang sedangkan ia mempunyai harta yang cukup, maka nanti pada hari Kiamat ia datang sementara apa yang ia minta itu berupa tamparan, garukan atau cakaran pada mukanya.” Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, berapa harta yang cukup itu?” Beliau bersabda: “Lima puluh dirham atau emas yang seharga dengannya.” (HR Tirmidzi)
Rasulullah SAW kemudian menjelaskan tentang harta anak yatim yang hartanya diurus oleh pengurusnya dan hartanya itu telah lebih dari cukup untuk dikeluarkan zakatnya, sebagai berikut:
Dari Al-Mutsanna bin Ash-Shabbah dari Amr bin Syu’aib dari Ayahnya dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW menyampaikan khutbah kepada orang banyak dimana beliau bersabda: “Ingatlah, barangsiapa yang mengurus anak yatim yang mempunyai harta, maka hendaklah ia memperdagangkannya, dan janganlah ia membiarkannya sehingga dimakan oleh zakat.” (HR Tirmidzi)
Tilmidzi: “Apakah Allah SWT balas dengan pahala bagi orang-orang yang mengeluarkan zakat?”
Mudariszi: “Ya! Dan Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar Ruum 39)
Tidakkah mereka mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan menerima zakat, dan bahwasanya Allah Maha Penerima taubat dan lagi Maha Penyayang? (At Taubah 104)
Tilmidzi: “Bagaimanakah kewajiban keluarkan zakat atas umat Islam?”
Mudariszi: “Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban mengeluarkan zakat atas umat Islam yang ditetapkan dalam syariat agama Islam. Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (atau zakat Ramadhan) atas setiap umat Islam yang besar (dewasa) atau kecil (anak-anak), laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, yang zakat itu dikeluarkan sebelum shalat Ied dan dengan jumlah pembayaran sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (atau beliau mengatakan: zakat Ramadhan) kepada laki-laki dan perempuan merdeka dan hamba sahaya, satu sha kurma atau satu sha gandum. Kemudian orang banyak menyamakan satu sha gandum itu dengan setengah gandum yang baik. Ibnu Umar pernah memberikan kurma untuk membayar zakat fitrahnya. Pada suatu ketika orang-orang Madinah sulit untuk memperoleh kurma, lantas dibayarnya dengan gandum. Ibnu Umar membayar zakat fitrah untuk anak-anak dan orang dewasa. Sehingga jika ada, anak-anak pun dibayarkannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Dan biasanya pula, orang banyak membayarkannya satu atau dua hari sebelum hari raya fitri.” (HR Bukhari)
Dari Abu Sa’id Al Khudriy, ia berkata: “Pada masa Rasulullah SAW kami mengeluarkan satu sha makanan pada hari raya Fitrah. Pada waktu itu makanan kami adalah gandum, anggur kering, keju dan kurma.” (HR Bukhari)
Dari Abu Sa’id Al Khudriy, ia berkata: “Kami kaum muslimin memberikan zakat fitrah pada zaman Rasulullah SAW itu satu dari bahan makanan pokok atau satu sha dari kurma atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kismis (yakni anggur kering). Ketika Mu’awiyah datang di Makkah dan harga menjadi murah, maka ia berkata: “Aku berpendapat bahwa satu mud dari hinthah (gandum) ini dapat dijadikan imbangannya dua mud dari biji-bijian yang lain.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Berapa besarkah kewajiban mengeluarkan zakat atas harta?”
Mudariszi: “Selain zakat fitrah, umat Islam diwajibkan mengeluarkan zakat atas hartanya. Rasulullah SAW menjelaskan zakat atas harta tersebut sebagai berikut:
Dari Abu Sa’id Al Khudriy dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Pada hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (tiga-ratus sha) tidak ada kewajiban zakat. Pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada kewajiban zakat. Pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada kewajiban zakat.” (HR Muslim)
Dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada kewajiban zakat. Pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada kewajiban zakat. Dan pada kurma yang kurang dari lima wasaq, tidak ada kewajiban zakat.” (HR Muslim)
Dari Ibnu Umar dimana ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Pada madu, setiap sepuluh girbah (zakatnya) adalah satu girbah (tempat air dari kulit kambing).” (HR Tirmidzi)
Dari Anas, bahwasannya Abu Bakar menulis surat ini kepadanya, ketika ia mengutusnya ke Bahrain: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin dan yang diperintahkan oleh Rasul-Nya. Barangsiapa dari kaum muslimin yang diminta menurut ketentuan itu, maka hendaklah ia memberikannya. Barangsiapa yang diminta di atas, maka janganlah ia memberikan. Dalam 24 ekor unta dan dibawahnya, setiap 5 ekor unta, zakatnya seekor kambing, apabila unta itu mencapai 25 ekor sampai 35 ekor, zakatnya bintu makhadl (unta betina yang umurnya masuk tahun ke dua). Apabila unta itu 36 ekor sampai dengan 45 ekor, zakatnya seekor bintu labun (unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga). Apabila unta itu mencapai 61 ekor sampai 75 ekor, zakatnya adalah jadza’ah (unta yang umurnya masuk tahun ke lima). Apabila unta itu mencapai 76 ekor sampai 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor bintu labun. Apabila unta itu mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Apabila unta itu melebihi 120 ekor, setiap 40 ekor zakatnya seekor bintu Labun, dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah, dan barangsiapa yang hanya memiliki 4 ekor unta, maka tidak ada zakatnya kecuali pemiliknya mau mengeluarkan. Apabila unta itu mencapai 5 ekor, zakatnya seekor kambing. Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila telah mencapai 40 ekor sampai 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 120 ekor sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 200 ekor sampai 300 ekor kambing, tiap 100 ekor kambing, seekor kambing. Apabila gembalaan seseorang 40 ekor kurang seekor, ia tidak terkena zakat kecuali pemiliknya menghendaki. Tentang perak zakatnya 1/40-nya (2.5%), jika ia hanya memiliki 190 (mitsqal), maka tidak dikenakan zakat sedikitpun melainkan pemiliknya mau (mengeluarkan zakatnya).” (HR Bukhari)
Besarnya zakat mengikuti ketetapan Rasulullah di atas itu menunjukkan bahwa kewajiban zakat berlaku atas harta yang diperolehnya dari hasil tanaman (atau kebun), dari binatang ternak dan dari hasil bumi. Besarnya zakat atas harta yang diperolehnya dari tanah dan dari dalam tanah yang diusahakannya dengan bantuan manusia dan dengan tanpa bantuan manusia, yaitu sebagai berikut:
Dari Salim bin Abdullah dari Ayahnya dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Dalam apa yang disiram oleh langit (hujan) dan mata air irigasi, (zakatnya) sepersepuluh (10%). Sesuatu yang disiram dengan kincir, (zakatnya) adalah seperduapuluhnya (5%).” (HR Bukhari)
Jabir bin Abdullah menuturkan bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Pada hasil bumi yang disiram oleh sungai dan air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh (10%); sedangkan yang disiram dengan kincir air (penyiramannya memerlukan ongkos), maka zakatnya adalah seperdua-puluh (5%).” (HR Muslim)
Adapun besarnya harta yang tidak terkena zakat yaitu sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar, dimana ia berkata: “Barangsiapa yang mendapatkan harta, maka tidak ada zakat padanya sebelum melewati masa satu tahun pada pemiliknya.” (HR Tirmidzi)
Dari Abu Sa’id Al Khudriy dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Tidak ada zakat bagi (tanam-tanaman) yang kurang dari lima wasaq, tidak ada zakat bagi unta yang kurang dari lima ekor, dan tidak ada zakat bagi mata uang (perak) di bawah lima uqiah.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Tidak ada zakat atas seorang muslim pada hamba sahayanya dan tidak ada pula pada kudanya.” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, dimana beliau bersabda: “Melukai binatang itu bebas (dari qishash), orang yang menggali tambang itu bebas, (orang itu menggali) sumur itu bebas, dan barang temuan itu (zakatnya) adalah seperlima (20%).” (HR Tirmidzi)
Tilmidzi: “Apakah harta yang terkena zakat itu harus ditaksir dahulu?”
Mudariszi: “Ya! Harta seseorang yang terkena zakat harus ditaksir terlebih dahulu dan hal itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:
Dari Abu Humaid As Sa’idiy, ia berkata: “Kami berperang bersama Rasulullah SAW yaitu perang Tabuk. Ketika tiba di Wadil Qura, tiba-tiba ada seorang wanita di kebunnya, maka Rasulullah SAW bersabda: “Taksirlah!” Dan Rasulullah menaksir 10 wasaq. Beliau bersabda kepadanya: “Hitunglah apa yang keluar dari padanya.” Ketika kami sampai di Tabuk beliau bersabda: “Sesungguhnya nanti malam akan berhembus angin kencang, maka janganlah seseorang berdiri. Barangsiapa yang mempunyai unta hendaklah ia mengikatnya.” Lalu kami mengikatnya. Berhembuslah angin kencang, ada seseorang yang berdiri, maka ia terlempar sampai di bukit Thayyi. Raja telah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW seekor bagal (peranakan kuda dan keledai) putih, diberi pakaian kain bergaris dan ia menjamin keamanan di (pantai) laut mereka. Ketika beliau sampai di Wadil Qura, beliau bersabda kepada wanita itu: “Kebunmu menghasilkan berapa?” Ia menjawab: “10 wasaq. Sesuai dengan taksiran Rasulullah SAW.” (HR Bukhari)
Harta tersebut ditaksir oleh petugas taksir yang diangkat oleh pemimpin umat Islam dan ditaksir dihadapan pemilik harta. Contoh, dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:
Dari Abu Humaid As Sa’idiy, ia berkata: “Rasulullah SAW membuat amil seorang laki-laki dari Asad atas zakat Bani Sulaim yang dipanggil Abdul Lutabiyah, ketika ia datang maka ia memperhitungkannya.” (HR Bukhari)
Khubaib bin Abdur Rahman memberitahukan kepada saya, dimana ia berkata: “Saya mendengar Abdur Rahman bin Mas’ud bin Niyar berkata: “Sahl bin Abu Hatsmah datang ke majlis kami lantas ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu sekalian menaksir, maka kerjakanlah tetapi bebaskan sepertiganya. Apabila kamu tidak membebaskan sepertiganya, maka bebaskan seperempatnya.” (HR Tirmidzi)
Dari Said bin Al-Musayyab dari Attab bin Asid, bahwasanya Rasulullah SAW mengirim juru taksir kepada manusia dimana ia menaksir anggur dan buah-buahan atas mereka. Dengan isnad ini (diriwayatkan) bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang zakatnya kurma: “Bahwasanya ia (anggur) itu ditaksir sebagaimana kurma, kemudian zakatnya ditunaikan seperti (halnya zakat) anggur kering; sebagaimana zakat anggur basah itu ditunaikan seperti (halnya zakat) anggur kering.” (HR Tirmidzi)
Dari Anas, bahwasanya Abu Bakar menulis surat kepadanya akan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Untuk zakat itu tidak dikeluarkan binatang yang tua, buta sebelah dan pejantan kecuali yang dikehendaki oleh penarik zakat. (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah juru taksir zakat dapat sebagai pemungut zakat itu?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW mengangkat pemungut zakat yang juga sebagai juru taksir harta yang terkena zakat. Untuk itu, pemungut zakat harus bekerja dengan jujur, amanah dan ramah. Rasulullah SAW menjelaskan itu sebagai berikut:
Dari Mahmud bin Labid dari Rafi bin Khadij, dimana ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Amil (orang yang memungut) zakat dengan benar adalah seperti orang yang berperang pada jalan Allah sehingga ia kembali ke rumahnya.” (HR Tirmidzi)
Dari Anas bin Malik, dimana ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Orang yang berbuat aniaya dalam masalah zakat itu adalah bagaikan orang yang menahannya.” (HR Tirmidzi)
Memungut zakat merupakan suatu pekerjaan yang tidak disukai oleh pembayar zakat. Rasulullah SAW lalu menjelaskan kepada pembayar zakat tentang juru taksir zakat harta dan pemungut zakat, sebagai berikut:
Dari Jarier bin Abdillah, ia berkata: “Orang-orang dari desa datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata: “Para petugas zakat datang kepada kami, lalu mereka bertindak sewenang-wenang kepada kami.” Rasulullah SAW bersabda: “Senangkanlah para petugas zakat kalian (yakni: dengan menyerahkan yang wajib, bersikap ramah dan tidak menyulitkan mereka).” Kata Jarier: “Sejak aku mendengar sabda Rasulullah SAW ini, petugas zakat tidak kembali dariku kecuali dalam keadaan merasa puas terhadapku.” (HR Muslim)
Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata: “Apabila Rasulullah SAW didatangi suatu kaum yang membawa zakat mereka, beliau bersabda: “Wahai Allah, berilah rahmat atas keluarga Fulan.” Ayahku membawa zakatnya, lalu beliau bersabda: “Wahai Allah, berilah rahmat atas keluarga Abu Aufa.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah selain zakat ada kewajiban pajak atas umat Islam?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas, dimana ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Tidak pantas ada dua kiblat pada satu tempat dan tidak ada pajak atas kaum muslimin.” (HR Tirmidzi)
Dari Anas, bahwasanya Abu Bakar menulis surat akan sesuatu yang difardhukan oleh Rasulullah SAW, yaitu tidak dikumpulkan orang yang memisah-misahkan dan tidak dipisah-pisahkan orang yang mengumpulkan, karena takut zakat. (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Kepada siapakah zakat tersebut diberikan?”
Mudariszi: “Zakat yang terkumpul itu diberikan kepada orang-orang seperti yang dijelaskan firman-Nya ini:
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At Taubah 60)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (Adz Dzaariyaat 19)
Rasulullah SAW yang mengikuti perintah Allah (dalam Al Qur’an) memberikan zakat tersebut kepada orang-orang sebagai berikut:
Dari Asy’ats dari Aun bin Abu Juhaifah dari Ayahnya, dimana ia berkata: “Orang yang memungut zakat (kepercayaan) Rasulullah SAW datang kepada kami lantas memungut zakat dari orang-orang kaya kami, kemudian ia menjadikan (memberikan) zakat itu pada orang-orang fakir kami, (waktu itu) saya adalah seorang anak yatim, kemudian ia memberikan satu plus (unta muda) dari zakatnya itu kepada saya.” (HR Tirmidzi)
Dari Asy-Sya’bi dari Fathimah istri Qais, dimana ia berkata: “Saya bertanya atau ditanya oleh Rasulullah SAW mengenai zakat, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya di dalam harta itu ada hak selain zakat”, beliau lantas membaca ayat ini terdapat di dalam surat Al-Baqarah: surat Al Baqarah ayat 177. (HR Tirmidzi)
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah Timur dan Barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, Kitab-Kitab, Nabi-Nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (Al Baqarah 177)
Dari Abdur Rahman bin Bujaid dari neneknya, Ummu Bujaid dimana ia termasuk orang yang berbai’at dengan Rasulullah SAW, bahwasanya ia berkata kepada Rasulullah SAW: “Ada orang miskin berdiri di depan pintu saya tetapi saya tidak mempunyai sesuatu apa pun yang (bisa) saya berikan kepadanya.” Kemudian Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Seandainya kamu tidak mendapatkan sesuatu yang (bisa) kamu berikan kepadanya kecuali kuku binatang yang terbakar, maka berikanlah barang itu kepadanya pada tangannya.” (HR Tirmidzi)
Rasulullah SAW juga memberikan zakat kepada orang yang berhutang karena usahanya terkena musibah. Bahkan Rasulullah SAW perintahkan pemberi hutang untuk membebaskan orang tersebut jika zakat yang diterimanya tidak cukup untuk membayar lunas hutangnya. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:
Dari Sa’id Al-Khudriy, dimana ia berkata: “Pada masa Rasulullah SAW ada seorang laki-laki ditimpa musibah dalam buah-buahan yang ia perdagangkan, lalu ia mempunyai banyak hutang, kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Berzakatlah kamu sekalian kepadanya.” Maka orang-orang pun berzakat kepadanya, akan tetapi (yang ia terima) itu tidak cukup untuk membayar hutangnya, kemudian Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang memberi hutang kepadanya: “Ambillah apa yang kamu dapatkan dan kamu tidak dapat mengambil kecuali itu (hasil pengumpulan zakat tadi).” (HR Tirmidzi)
Tilmidzi: “Bagaimana jika orang yang berharta tidak mau keluarkan zakat?”
Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan tentang orang-orang yang memiliki harta tetapi tidak mau mengeluarkan zakat, sebagai berikut:
Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritakanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dari mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.” (At Taubah 34-35)
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Ali ‘Imran 180)
Rasulullah SAW sangat takut ketika di akhirat karena tidak mengeluarkan zakat atas hartanya, sebagai berikut:
Dari Ahnaf bin Qais dari Abu Dzaar, ia berkata: “Kekasihku ialah Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda: “Wahai Abu Dzar, apakah engkau melihat ke arah matahari. Agaknya sudah tidak ada yang tertinggal dari waktu siang itu. Namun aku mengira bahwa Rasulullah SAW akan mengutusku untuk suatu keperluan. Aku mengatakan: “Ya.” Kemudian beliau bersabda: “Saya tidak senang jika saya memiliki emas sebanyak gunung Uhud. Jika saya memiliki itu, pasti seluruhnya akan kunafkahkan dan tidak sedikitpun yang kutinggalkan selain tiga buah dinar.” (HR Bukhari)
Rasulullah SAW menjelaskan tentang siksaan-Nya bagi orang-orang yang tidak mau keluarkan zakat hartanya pada hari kiamat sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah namun ia tidak memberikan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan sebagai ular jantan gundul yang mempunyai dua taring yang akan mengalunginya pada hari kiamat. Kemudian ular itu mengambil dengan dua tulang rahangnya dengan berkata: “Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu kemudian beliau membaca ayat: “Sekali-kali janganlah orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka, tetapi kebakhilan itu buruk bagi mereka, harta yang mereka bakhilkan itu kelak akan dikalungkan di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan). (surat Ali Imran ayat 180). (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mau memenuhkan haknya (tidak mau membayarkan zakatnya), pasti nanti bila datang hari kiamat akan diratakan baginya lempengan-lempengan yang bagaikan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di dalam neraka Jahannam, kemudian lambungnya diseterika dengan lempengan itu, juga dahi dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu menjadi dingin, kembali dipanaskan lagi. Itu terjadi pada hari yang lamanya sama dengan lima-puluh ribu tahun. Hal ini berlangsung terus sampai keputusan di antara para hamba selesai. Lalu ditampakkanlah jalannya, boleh jadi ke surga dan boleh jadi ke neraka.” Ada yang bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana kalau unta (yang tidak dikeluarkan zakatnya)?” Rasulullah SAW bersabda: “Begitu pula pemilik unta yang tidak mau memenuhkan haknya. Dan di antara haknya adalah susunya pada waktu keluar. Pada hari kiamat, pasti unta-unta itu dibiarkan di padang terbuka sebanyak yang ada, tidak hilang (tidak berkurang) seekor anak unta saja dari unta-untanya itu. Unta-unta itu dengan tapak-tapak kakinya memijak pemiliknya dan dengan mulutnya mereka menggigit sang pemilik itu. Setiap kali unta yang pertama telah melewatinya, maka unta yang lain kembali kepadanya. Ini terjadi dalam satu hari yang ukurannya sama dengan lima-puluh ribu tahun, sampai selesai diputuskan di antara para hamba. Lalu ditampakkan jalannya, boleh jadi ke surga dan boleh jadi ke neraka.” Ada yang bertanya: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing?” Rasulullah SAW bersabda: “Demikian juga pemilik sapi dan kambing yang tidak mau memenuhkan hak sapi dan kambing miliknya itu. Pada hari kiamat, tentu sapi dan kambing itu akan diumbar di suatu padang yang rata, tidak kurang seekorpun. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu tidak ada yang bengkok tanduknya atau tidak bertanduk atau pecah tanduknya. Semuanya menanduk orang itu (pemilik yang tidak mau membayarkan zakatnya) dengan tanduk-tanduknya dan memijak dengan tapak-tapak kakinya. Setiap kali lewat yang pertama, maka kembalilah yang lain. Demikian terus-menerus dalam satu hari yang ukurannya sama dengan lima-puluh ribu tahun, sampai selesai diputuskan di antara para hamba. Lalu ditampakkan jalannya, boleh jadi ke surga dan boleh jadi ke neraka.” Ditanyakan: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan kuda?” Rasulullah SAW berasabda: “Kuda itu ada tiga macam: sebagai beban bagi seseorang, sebagai penutup bagi seseorang dan sebagai ganjaran bagi seseorang. Adapun kuda yang menjadi beban bagi seseorang (pemiliknya), yaitu kuda yang diikat oleh seseorang dengan maksud pamer, bermegah-megah dan memusuhi pemeluk Islam. Kuda itu, bagi pemiliknya merupakan beban (dosa). Kuda yang menjadi penutup bagi seseorang, yaitu kuda yang diikat oleh pemiliknya untuk keperluan perjuangan di jalan Allah, kemudian si pemilik itu tidak melupakan hak Allah yang terdapat pada punggung dan leher kuda tersebut. Kuda itu, bagi pemiliknya merupakan penutup (penghalang dari api neraka). Sedangkan kuda yang menjadi ganjaran bagi pemiliknya, ialah kuda yang diikat demi tujuan perjuangan di jalan Allah untuk ahli Islam, pada tanah yang subur atau taman. Apapun yang dimakan oleh kuda itu dari tanah subur atau taman tersebut, pasti dicatat untuk pemiliknya kebaikan (ganjaran) sejumlah apa yang telah dimakan oleh kuda itu, dan dicatat pula untuk pemiliknya kebaikan sejumlah kotoran dan air kencingnya. Bila tali pengikat terputus, lalu kuda itu memberontak (membedal), lari sekali atau dua kali, maka Allah tentu mencatat untuk pemiliknya kebaikan sejumlah langkah-langkah dan kotoran-kotorannya. Dan jika pemilik kuda itu melewatkan kudanya pada sebatang sungai, kemudian kuda itu minum dari air sungai tersebut, padahal sebenarnya dia tidak hendak memberi minum kudanya itu, maka Allah pasti mencatat untuknya kebaikan sejumlah apa yang telah diminum oleh kudanya.” Ditanyakan: “Ya Rasulullah, bagaimana dengan keledai?” Rasulullah SAW bersabda: “Mengenai keledai, tidak ada sesuatu pun (wahyu) diturunkan kepadaku, kecuali ayat yang berdiri sendiri lagi menyeluruh ini: “Barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat balasannya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat balasannya pula.“ (surat Az Zalzalah ayat 7–8). (HR Muslim)
Dari Mujahid dari Amir dari Hubsyi bin Junadah As-Saluli, dimana ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW dalam haji Wada sewaktu beliau wuquf di Arafah dimana ada seorang Badui datang kepada beliau, lantas memegang ujung selendang beliau kemudian ia meminta-minta kepada beliau, lantas beliau memberinya dan ia pergi; dalam situasi yang demikian itu meminta-minta diharamkan; kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya meminta-minta itu tidak dipebolehkan bagi orang yang kaya dan juga tidak (halal) bagi orang yang mempunyai kekuatan yang sempurna kecuali bagi orang yang sangat miskin atau ditimpa kerugian yang sangat besar. Barangsiapa yang meminta-minta kepada sesama manusia untuk memperbanyak hartanya, maka nanti pada hari Kiamat mukanya penuh luka dan bercak-bercak yang diakibatkan dari api neraka. Barangsiapa yang mau, maka sedikitkanlah (luka dan bercak itu); dan barangsiapa yang mau, maka perbanyaklah (luka dan bercak itu).” (HR Tirmidzi)
Wallahu a’lam.