Dialog Seri 13: 1
Tilmidzi: “Apakah zakat itu?
Mudariszi: “Zakat merupakan kewajiban atas manusia yang ditetapkan oleh Allah SWT, yaitu kewajiban mengeluarkan sebagian harta manusia yang diperolehnya dari karunia Allah di bumi melalui usahanya. Allah SWT menetapkan kewajiban zakat itu karena Dia telah menjadikan karunia-Nya di bumi (yang diambil oleh manusia hingga mereka berharta) tersebut untuk keperluan (kebutuhan) hidup seluruh manusia. Allah SWT berfirman:
Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al An’aam 141)
Tilmidzi: “Bagaimana manusia dapat menjadi berharta dari karunia-Nya di bumi yang untuk keperluan hidup manusia itu hingga mereka lalu harus mengeluarkan zakat?”
Mudariszi: “Allah SWT menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi untuk memakmurkan bumi termasuk memakmurkan penghuni bumi. Allah SWT berfirman:
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (Al Baqarah 30)
Dia telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya. (Huud 61)
Sebagai khalifah di muka bumi, Allah SWT kemudian menetapkan untuk manusia sebagai berikut:
Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. (Al Jaatsiyah 13)
Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang ada di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. (Luqman 20)
Ketetapan Allah dalam firman-Nya di atas menunjukkan bahwa manusia dijadikan-Nya sebagai khalifah di muka bumi sebagai pengganti-Nya dalam memimpin memakmurkan bumi termasuk memakmurkan penghuni bumi. Dalam menjalankan tugasnya, Allah SWT mengaruniakan kepada manusia sebagai berikut:
Yang menjadikan bumi untuk kamu sebagai tempat untuk menetap dan Dia membuat jalan-jalan di atas bumi untuk kamu supaya kamu mendapat petunjuk. (Az Zukhruf 10)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Al Baqarah 29)
Dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. (Al A’raaf 10)
Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup. (Al Hijr 20)
Karunia-Nya itu dapat diperoleh manusia melalui usahanya. Allah SWT tidak menetapkan penggantian (pembayaran) kepada orang yang mengusahakan karunia-Nya tersebut setelah dia memperolehnya dan menguasainya. Allah SWT hanya memperingatkan manusia yaitu sebagai berikut:
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (ke bahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al Qashash 77)
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi. (Al Baqarah 168)
Hai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al A’raaf 31)
Orang yang mengusahakan karunia-Nya di bumi, yaitu yang ada di tanah atau di air atau di dalam tanah atau di atas tanah, hingga dia berhasil memperolehnya dan menguasainya, misalnya menguasai kebun, hewan ternak, tambak ikan, maka itu berarti dia telah berharta. Orang itu dapat mengusahakan dan menguasai karunia-Nya itu karena dia memiliki kemampuan. Kemampuannya itu berasal dari Allah SWT, yaitu dia diberikan-Nya kelebihan misalnya kepandaian atau keahlian. Dengan demikian, orang itu berharta dari karunia-Nya di bumi tersebut karena pemberian daripada-Nya. Allah SWT lalu memerintahkan orang-orang yang berharta itu agar menafkahkan sebagian hartanya, sebagai berikut:
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (Al Hadiid 7)
Perintah Allah dalam firman-Nya di atas itulah kewajiban zakat. Perintah-Nya itu bukan tuntutan pembayaran (penggantian) kepada orang-orang yang berharta yang telah mengambil (memperoleh) karunia-Nya di bumi, karena nafkah (zakat) mereka itu akan diberikan-Nya balasan (pahala) di dunia dan di akhirat.”
Tilmidzi: “Lalu untuk apakah zakat yang diambil dari orang-orang yang berharta tersebut?”
Mudariszi: “Allah SWT menetapkan zakat yang diambil dari orang-orang yang berharta itu sebagai berikut:
Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At Taubah 60)
Orang-orang fakir dan miskin dalam firman-Nya di atas itu adalah orang-orang yang rezekinya disempitkan oleh Allah SWT. Mereka dapat diketahui dari keadaannya, misalnya cacat, lemah (sakit-sakitan), bodoh, terkena musibah, hingga membuat mereka tidak dapat mengusahakan karunia-Nya di bumi. Mereka berbeda dengan orang-orang yang berharta yang diberikan-Nya kelebihan hingga dapat mengusahakan karunia-Nya di bumi. Allah SWT berfirman:
Kepunyaan-Nya-lah perbendaharaan langit dan bumi. Dia melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan(nya). Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala sesuatu. (Asy Syuura 12)
Karena itulah Allah SWT lalu menetapkan atas orang-orang yang berharta terhadap orang-orang yang fakir dan miskin, sebagai berikut:
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (Adz Dzaariyaat 19)
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Asy Syu’araa’ 183)
Tilmidzi: “Apakah maksud dari zakat untuk di jalan Allah dalam firman-Nya di atas?”
Mudariszi: “Maksudnya adalah sebagian dari zakat yang terkumpul itu untuk diberikan kepada orang-orang yang berjihad di jalan Allah dalam menolong dan menegakkan agama Allah. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad 7)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah, mereka itulah orang-orang yang benar. (Al Hujuraat 15)
Contoh berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa (nyawa) yaitu berbuat dan mengajak orang-orang untuk berbuat kebaikan dan menolak kejahatan (amar ma’ruf nahi munkar), mengajarkan agama Allah, mengajak orang-orang kepada agama Allah dengan bertaubat atau memeluk agama Allah, berperang membela dan menegakkan agama Allah, dengan menggunakan harta dan perbuatan nyata mereka.”
Tilmidzi: “Bagaimana dapat terjadi zakat tersebut untuk di jalan Allah?”
Mudariszi: “Itu terjadi karena adanya Iblis yang ingin menyesatkan manusia. Iblis (syaitan) memakai karunia-Nya di bumi tersebut dalam menghalang-halangi manusia dari jalan Allah yang lurus agar manusia tidak mengikuti agama-Nya hingga tersesat. Allah SWT berfirman:
Dia (Iblis) berkata: “Terangkanlah kepadaku inikah orangnya yang Engkau muliakan atas diriku? Sesungguhnya jika Engkau memberi tangguh kepadaku sampai hari kiamat, niscaya benar-benar akan aku sesatkan keturunannya kecuali sebahagian kecil.” (Al Israa’ 62)
Iblis menjawab: “Karena Engkau telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus.” (Al A’raaf 16)
Jalan Allah yang lurus yang juga syariat agama Allah itu dirubah oleh syaitan-syaitan pengikut Iblis yang terdiri dari golongan jin dan manusia dengan jalan-jalan yang mereka ada-adakan. Syaitan-syaitan itu menipu manusia tentang Allah SWT, agama-Nya dan jalan-Nya yang lurus, serta membujuk manusia agar mengikuti jalan-jalan mereka yang sesat yang dikatakannya sebagai agama (jalan) yang benar. Allah SWT berfirman:
Syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). (Al An’aam 112)
Adalah orang-orang kafir itu penolong (syaitan untuk berbuat durhaka) terhadap Tuhannya. (Al Furqaan 55)
Dan teman-teman mereka (orang-orang kafir dan fasik) membantu syaitan-syaitan dalam menyesatkan dan mereka tidak henti-hentinya (menyesatkan). (Al A’raaf 202)
Syaitan-syaitan menipu manusia dengan menggunakan karunia-Nya di bumi (kehidupan dunia) supaya manusia mengikuti agama dan jalan-jalan syaitan yang mengingkari Allah SWT dan agama-Nya (ayat-ayat-Nya dan Rasul-Rasul-Nya). Agar lebih mudah menipu manusia, syaitan berusaha menguasai seluruh karunia-Nya di bumi. Dengan menguasai seluruhnya, syaitan berharap dapat menguasai seluruh kebutuhan hidup manusia, sehingga manusia akan datang kepada mereka dan bukan lagi kepada Allah SWT. Dengan penguasaan karunia-Nya itulah mereka lalu menghalang-halangi manusia dari agama-Nya dan dari jalan-Nya yang lurus hingga mereka memerangi orang-orang beriman yang mengikuti agama-Nya. Allah SWT tidak menghendaki hal itu terjadi, sehingga Dia lalu menyeru orang-orang beriman agar ikhlas mengeluarkan zakat (menafkahkan hartanya) untuk membantu atau membiayai orang-orang yang berjihad dalam menegakkan agama-Nya supaya manusia tidak tersesat karena mengikuti agama (jalan) yang salah. Allah SWT lalu peringatkan manusia dengan firman-Nya ini:
Hai manusia, sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka sekali-kali janganlah kehidupan dunia memperdayakan kamu dan sekali-kali janganlah syaitan yang pandai menipu memperdayakan kamu tentang Allah. Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala. (Faathir 5-6)
Tilmidzi: “Apakah semua ketetapan Allah dan kewajiban zakat tersebut dijelaskan dalam agama Allah?”
Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan tentang semua ciptaan-Nya di langit dan di bumi sebagai berikut:
Kepunyaan Allah-lah segala yang ada di langit dan segala yang ada di bumi. (Al Hajj 64)
Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah. (Thaahaa 6)
Dalam mengurus dan memelihara semua kepunyaan-Nya itu, Allah SWT menjelaskan sebagai berikut:
Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. (Al A’raaf 54)
Keputusan menetapkan (sesuatu) hanyalah hak Allah. (Yusuf 67)
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. (Al An’aam 57)
Karena itu Allah SWT menetapkan agama-Nya dengan ketentuan-Nya (syariat-Nya) dan hukum-hukum-Nya bagi semua ciptaan-Nya di semesta alam. Allah SWT berfirman:
Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah, padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa. (Ali ‘Imran 83)
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaaq 3)
Dengan Allah SWT menjadikan manusia sebagai khalifah di muka bumi, Dia lalu menetapkan agama-Nya dan syariat agama-Nya untuk manusia. Manusia lalu diperintahkan-Nya untuk mengikuti agama-Nya tersebut ketika menjalankan tugasnya sebagai khalifah atau ketika menjalani hidupnya di dunia. Allah SWT berfirman:
Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. (Al Jaatsiyah 18)
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan). (Al Insaan 2)
Syariat agama-Nya itu wajib diikuti oleh manusia, karena manusia menjalani hidupnya di bumi bersama dengan makhluk-makhluk lain yang sebagiannya merupakan kebutuhan hidup manusia. Jika manusia tidak mengikuti syariat agama-Nya, maka perbuatannya itu cepat atau lambat akan merusak bumi dan penghuni bumi termasuk manusia.”
Tilmidzi: “Apakah Allah SWT menetapkan kewajiban zakat itu dalam agama-Nya agama Islam yang diajarkan oleh Rasulullah SAW?”
Mudariszi: “Ya! Dan Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar, dia berkata: “Bapakku, Umar bin Al Khaththab, menceritakan kepadaku: “Ketika kami sedang duduk di hadapan Rasulullah SAW pada suatu hari, tiba-tiba muncul seorang lelaki yang sangat putih pakaiannya, sangat hitam rambutnya, tak terlihat sedikitpun bekas perjalanan padanya dan tak seorangpun di antara kami mengenalnya. Dia duduk di hadapan Rasulullah SAW. Dia sandarkan kedua lututnya pada lutut Rasulullah SAW dan dia letakkan kedua telapak tangannya di atas kedua pahanya, lalu berkata: “Hai Muhammad! Beritahukanlah kepadaku tentang Islam.” Rasulullah SAW bersabda: “Islam, yaitu hendaknya engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan beribadah haji di Baitullah jika engkau memang telah mampu menempuh di jalannya.” Orang itu berkata: “Engkau benar!” (HR Muslim)
Orang yang bertanya kepada Rasulullah SAW dalam sunnah Rasulullah di atas adalah malaikat Jibril, dimana Jibril ketika itu menjadikan dirinya berbentuk manusia. Selain itu, Rasulullah SAW menjelaskan pula kewajiban zakat tersebut sebagai berikut:
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan, lalu ia menyebutkan hadits Rasulullah SAW mengatakan: “Rasulullah SAW menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturrahim (menghubungi keluarga) dan ifaf (yakni menahan diri dari perbuatan buruk).” (HR Bukhari)
Dari Abu Hurairah, bahwasanya seorang kampung datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata: “Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan saya masuk surga.” Beliau menjawab (bersabda): “Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatupun, kamu dirikan shalat fardhu, kamu tunaikan zakat fardhu dan puasa Ramadhan.” Ia berkata: “Demi Dzat yang diriku di tangan-Nya (kekuasaan-Nya) saya tidak menambah atas ini.” Ketika orang itu berpaling Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang senang untuk melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihatlah orang ini.” (HR Bukhari)
Dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya kamu akan mendatangi suatu kaum Ahli Kitab, maka ajaklah mereka untuk menyaksikan bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mau menuruti ajakanmu itu, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka (untuk mengerjakan) shalat lima kali sehari semalam. Apabila mereka mematuhi yang demikian itu, maka beritahukan pula kepada mereka bahwasanya Allah mewajibkan mereka (untuk mengeluarkan) zakat harta-harta mereka yang dipungut dari orang-orang yang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Apabila mereka mematuhi yang demikian itu, maka jauhilah (untuk mengambil) harta-harta pilihan mereka.” (HR Tirmidzi)
Tilmidzi: “Jika kewajiban zakat untuk manusia, apakah kewajiban zakat itu ditetapkan-Nya pula bagi umat Rasul-Rasul yang mengikuti agama Allah?”
Mudariszi: “Ya! Tapi Allah SWT menjelaskan dalam Al Qur’an hanya dari Nabi Ibrahim, karena Nabi Musa, Nabi ‘Isa dan Rasulullah SAW itu merupakan anak cucu keturunan Nabi Ibrahim melalui Nabi Ismail dan Nabi Ishaq. Allah SWT berfirman:
Mereka itu adalah orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu para Nabi dari keturunan Adam, dan dari orang-orang yang Kami angkat bersama Nuh, dan dari keturunan Ibrahim dan Israil. (Maryam 58)
Israil dalam firman-Nya di atas adalah Nabi Yaqub putera Nabi Ishaq dan cucu Nabi Ibrahim, dan beliau yang menurunkan bani Israil. Adapun perintah mengeluarkan zakat bagi umat Rasul-Rasul dari Allah SWT tersebut adalah sebagai berikut:
Dan Kami telah memberikan kepadanya (Ibrahim), Ishaq dan Ya’qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami). Dan masing-masing Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kami-lah mereka selalu menyembah. (Al Anbiyaa’ 72-73)
Dan ceritakanlah (hai Muhammad) kepada mereka kisah Ismail (yang tersebut) di dalam Al Qur’an. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang Rasul dan Nabi. Dan ia menyuruh ahlinya (umatnya) untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya. (Maryam 54-55)
Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat di antara mereka 12 (dua belas) orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada Rasul-Rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, sesungguhnya Aku akan menghapus dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Ku-masukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (Al Maa-idah 12)
Berkata ‘Isa: “Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al Kitab (Injil) dan Dia menjadikan aku seorang Nabi, dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati dimana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup; dan berbakti kepada Ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. Dan kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan, pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan hidup kembali.” (Maryam 30-33)
Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka) melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus. (Al Bayyinah 4-5)
Tilmiszi: “Apakah kewajiban zakat tersebut sama pentingnya dengan kewajiban shalat atas manusia yang ditetapkan oleh Allah SWT?”
Mudariszi: “Ya! Dan hal itu terlihat dari perintah-Nya atas zakat yang selalu sesudah perintah-Nya atas shalat, yaitu sebagai berikut:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (Al Baqarah 43)
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Al Baqarah 110)
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan sembahyang dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Al Baqarah 277)
Sahabat Rasulullah menjelaskan tentang kewajiban zakat yang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban shalat, sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Ketika Rasulullah SAW wafat dan yang menjadi Khalifah adalah Abu Bakar, dan kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab. Umar berkata: “Bagaimana engkau memerangi orang-orang kafir? Sedangkan Rasulullah SAW telah bersabda: “Aku diperintah untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan: “Tiada Tuhan melainkan Allah.” Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah dipelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haqnya, dan hisabnya atas Allah Ta’ala.” Ia berkata: “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah SAW, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.” Umar berkata: “Demi Allah, hal itu tidak lain karena Allah telah membuka dada Abu Bakar untuk memeranginya dan saya tahu bahwa hal itu betul.” (HR Bukhari)
Wallahu a’lam.