Dialog Seri 16: 9
Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW mengajarkan manusia tentang beramal (beribadah) selain beribadah wajib kepada Allah SWT ketika mereka menjalani hidupnya?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW bukan saja menjelaskan tentang Iman dan Islam (ibadah wajib) kepada umat manusia, tapi juga menjelaskan tentang beramal (beribadah) atau berbuat yang benar menurut Al Qur’an ketika mereka menjalani hidupnya di dunia. Rasulullah SAW beramal mengikuti firman-Nya ini:
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.” (Al A’raaf 32-33)
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan yang keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. (An Nahl 90)
Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (Al Maa-idah 2)
Barangsiapa yang mengerjakan amal yang saleh, maka itu adalah untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa mengerjakan kejahatan, maka itu akan menimpa dirinya sendiri, kemudian kepada Tuhanmulah kamu dikembalikan. (Al Jaatsiyah 15)
Tilmidzi: “Bagaimana beramal (beribadah) selain beribadah wajib?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan kewajiban (tanggung jawab) manusia (baik laki-laki ataupun perempuan) yang dijadikan oleh Allah SWT sebagai khalifah atau pemimpin ketika melaksanakan amanah atau menjalani hidupnya di dunia, sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungan jawab terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang raja adalah pemimpin bagi rakyatnya, dan dia akan dimintai pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggauta keluarganya, dan dia akan dimintai pertanggungan jawab terhadap mereka. Seorang isteri adalah pemimpin bagi rumah tangga, suami dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya. Seorang hamba adalah pemimpin bagi harta suruhannya, dan dia juga akan dimintai pertanggungan jawab terhadap apa yang dipimpinnya. Dan ingat, setiap kamu adalah pemimpin. Setiap kamu akan dimintai pertanggungan jawab atas apa yang kamu pimpin.” (HR Muslim)
Setiap pemimpin (dalam sunnah Rasulullah di atas) ketika menjalani hidupnya di dunia wajib memutuskan semua perkaranya dengan mengikuti Al Qur’an. Allah SWT berfirman:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maa-idah 44)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maa-idah 45)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al Maa-idah 47)
Setiap pemimpin ketika memutuskan perkaranya dengan Al Qur’an itu wajib mengikuti perintah-Nya ini:
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (An Nisaa’ 135)
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Maa-idah 8)
Tilmidzi: “Mengapa setiap pemimpin wajib mengikuti Al Qur’an dalam memutuskan setiap perkara?”
Mudariszi: “Karena Allah SWT telah menjelaskan agama-Nya (agama Islam), syariat agama Islam dan jalan-Nya yang lurus dalam Al Qur’an yang harus diikuti oleh manusia (pemimpin) ketika mereka menjalani hidupnya, yaitu sebagai berikut:
Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur’an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. (Ar Ra’d 37)
Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah Dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. (Al An’aam 153)
Contoh, Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat Islam dalam menegakkan agama Islam dengan mengikuti Al Qur’an. Dan Allah SWT perintahkan umat Islam untuk mengikuti Rasulullah SAW dalam perintah dan larangan. Allah SWT menjelaskan itu sebagai berikut:
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Al Mumtahanah 8-9)
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya. (Al Hasyr 7)
Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata. (Al Ahzab36)
(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An Nisaa’ 13-14)
Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW menjelaskan tentang hukum-hukum bagi umat Islam yang dipimpinnya?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat Islam memimpin rakyatnya (umat Islam dan umat non-Islam yang berdamai dengan pemimpin umat Islam) mengikuti syariat agama Islam (Al Qur’an dan As Sunnah). Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An Nisaa’ 58)
Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlumba-lumbalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. (Al Maa-idah 48-49)
Contoh, Rasulullah SAW menghukum pencuri, pezina dan peminum khamer yang semua perbuatan tersebut dilarang oleh Al Qur’an (agama Islam), sebagai berikut:
Dari Urwah bin Zubair, bahwasanya seorang wanita mencuri pada masa hidupnya Rasulullah SAW saat perang penaklukan, lalu kaumnya datang kepada Usamah bin Zaid untuk minta pertolongan kepadanya. Urwah berkata: “Ketika Usamah membicarakan tentang wanita itu kepada beliau, maka berubahlah wajah Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda: “Apakah kamu membicarakan kepadaku tentang salah satu hukum Allah?” Usamah berkata: “Mohonkanlah ampunan untukku, wahai Rasulullah.” Ketika sore harinya Rasulullah SAW berdiri seraya berkhutbah, lalu beliau memuji kepada Allah dengan apa yang ia miliki. Kemudian beliau bersabda: “Adapun sesudah itu, sesungguhnya yang mencelakakan orang-orang sebelum kalian adalah karena ketika ada seorang tokoh di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun ketika ada seorang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka menegakkan hukuman kepadanya. Demi Dzat Yang diri Muhammad di dalam kekuasaan-Nya, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, tentu aku memotong tangannya.” Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan membawa wanita itu, lalu dia dipotong tangannya.” (HR Bukhari)
Dari Ubadah bin Shamit, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Berpeganglah padaku, berpeganglah padaku. Sesungguhnya Allah telah menjadikan jalan untuk mereka. Wanita perawan yang berzina hukumannya ialah dihukum dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun. Sedang wanita yang sudah berstatus janda ialah hukuman dera seratus kali dan hukuman pancung.” (HR Muslim)
Dari Anas bin Malik, sesungguhnya pernah seorang lelaki yang meminum khamer (arak) dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Kemudian beliau menderanya dengan dua pelapah kurma kurang lebih empat puluh kali. (HR Muslim)
Contoh, Rasulullah SAW menghukum orang Yahudi yang berzina dengan memakai Taurat, sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya ia berkata: “Sesungguhnya orang Yahudi datang kepada Rasulullah SAW, mereka lalu menyebutkan kepada beliau bahwa seorang lelaki dari mereka (orang Yahudi) dan seorang perempuan dari pihak mereka juga berzina. Rasulullah SAW lalu berkata kepada mereka: “Apa yang kalian temukan di dalam kitab Taurat dalam urusan rajam?” Mereka menjawab: “Kami mempermalukan mereka dan menderanya.” Abdullah bin Salam berkata: “Kalian bohong, sesungguhnya dalam Taurat terdapat hukum rajam.” Maka bawalah Taurat, lalu mereka membukanya, lantas salah seorang dari mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam, namun ia membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Abdullah bin Salam berkata kepadanya: “Angkatlah tanganmu.” Lelaki itu lalu mengangkatnya, tiba-tiba di dalamnya terdapat ayat rajam. Mereka berkata: “Ia benar hai Muhammad, di dalamnya terdapat ayat rajam.” Rasulullah SAW lalu perintah kepada dua orang yang berzina untuk dirajam, lalu keduanya dirajam. Saya lalu melihat seorang lelaki yang membungkuk menjaga (melindungi) wanita itu dari batu.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah pelanggar syariat agama Islam yang menjalani hukumannya itu tidak akan dihukum lagi ketika mereka di akhirat?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Ubadah bin Shamit, dia berkata: “Aku pernah bersama dengan Rasulullah SAW dalam suatu majlis. Beliau bersabda: “Seharusnya kalian berbai’at kepadaku bahwa kalian jangan menyekutukan Allah dengan apapun, kalian jangan berbuat zina, kalian jangan mencuri, dan kalian jangan membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali ada hak. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhinya, maka pahalanya ditanggung Allah. Barangsiapa yang terlanjur sampai berbuat sesuatu di antara itu semua, maka dia terkena hukuman dan hukuman itu merupakan kaffarat baginya. Barangsiapa yang terlanjur berbuat sesuatu di antara sernua itu dan Allah menutupi atas perbuatannya itu, maka itu urusannya Allah. Jika Allah menghendaki memberi ampunan, tentu Allah akan mengampuninya. Dan jika Allah menghendaki menyiksa, tentu Allah akan menyiksanya.” (HR Muslim)
Selain itu, pemimpin sebagai manusia dapat berbuat salah dalam memutuskan perkara dari saksi-saksi yang disumpah karena pemimpin itu tidak menyaksikan langsung kejadiannya. Atas hal itu, Rasulullah SAW menjelaskan sebagai berikut:
Dari Ummi Salamah, isteri Rasulullah SAW, bahwa Rasulullah SAW mendengar kegaduhan orang-orang yang bertengkar di depan pintu kamar beliau. Beliaupun keluar menemui mereka, lalu bersabda: “Aku adalah manusia biasa. Terkadang datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari mereka lebih pintar bicara ketimbang yang lain, sehingga aku mengira dialah yang benar, lalu aku memberi keputusan yang menguntungkannya. Karena itu, barangsiapa aku putuskan mendapat hak orang lain, maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah sepotong api neraka. Jadi terserah dia, mau membawanya atau meninggalkannya.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW memimpin rakyatnya yang menjalani hidup dengan kebutuhan (keperluan) hidupnya dari karunia-Nya di bumi?”
Mudariszi: “Allah SWT menghendaki manusia menjalani hidup dengan kebutuhan (keperluan) hidupnya dari karunia-Nya di bumi sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (An Nisaa’ 29-30)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (Adz Dzaariyaat 19)
Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (Asy Syuura 42)
Rasulullah SAW kemudian memerintahkan pemimpin yang mengurus kebutuhan (keperluan) hidup rakyatnya yang diperoleh dari karunia-Nya di bumi, sebagai berikut:
Dari Al Hasan, dia berkata: “Ubaidillah bin Ziyad menjenguk Ma’qil bin Yasar pada waktu sakit yang sampai membawanya meninggal dunia. Kata Ma’qil bin Yasar Al Muzani: “Sesungguhnya aku ingin menceritakan kepadamu sebuah hadits yang aku dengar dari Rasulullah SAW. Kalau saja aku sudah tidak akan meninggal dunia, aku tidak akan menceritakannya kepadamu. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah SAW pernah bersabda: “Setiap orang yang oleh Allah diberi kekuasaan memimpin rakyat, namun pada waktu meninggal dunia dia adalah orang yang menipu rakyatnya, maka Allah akan mengharamkannya masuk ke dalam surga.” (HR Muslim)
Dari Khaulah Al-Anshariyah, dia berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya ada orang-orang yang menasarufkan harta Allah tidak dengan (pembagian) benar, maka bagi mereka adalah neraka pada hari kiamat.” (HR Bukhari)
Rasulullah SAW memimpin (memerintah) pemimpin yang diangkatnya sebagai penjaga harta umat Islam, sebagai berikut:
Dari Abu Humaid As Sa’idi, dia berkata: “Rasulullah SAW menugaskan seorang lelaki dari suku Al Asad untuk mengurus sedekahnya Bani Sulaim. Lelaki itu biasa dipanggil Ibnu Lutbiyah. Begitu tiba dari melaksanakan tugasnya, dia langsung mengadakan perhitungan hasilnya. Dia mengatakan: “Ini harta Anda, dan ini merupakan hadiah.” Rasulullah SAW lalu bersabda: “Kenapa kamu tidak duduk-duduk saja di rumah Ayah dan Ibumu sampai datang kepadamu hadiahmu, apabila kamu orang yang jujur?” Kemudian beliau berpidato di hadapan kami. Setelah memanjatkan puja-puji kepada Allah, selanjutnya beliau bersabda: “Syahdan. Sesungguhnya aku menugaskan seorang di antara kamu untuk melakukan suatu pekerjaan yang dikuasakan oleh Allah kepadaku. Kembali dari tugasnya, orang itu berkata: “Ini harta Anda dan ini hadiah yang diberikan untukku.” Lalu aku katakan, apakah tidak sebaiknya dia duduk-duduk saja di rumah Ayah dan Ibunya sampai datang hadiah kepadanya, jika dia memang orang yang benar? Demi Allah, siapapun di antara kamu yang mengambil sesuatu daripadanya yang bukan haknya, maka pada hari kiamat kelak Allah akan menemuinya dengan menanggung beban yang cukup berat. Sungguh aku akan mendapati salah seorang kamu bertemu dengan Allah sambil membawa seekor unta atau seekor lembu yang melenguh atau seekor kambing yang mengembik.” (HR Muslim)
Dari Ady bin Amirah Al Kindi, dia berkata: “Aku pernah mendegar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa di antara kamu yang aku tugaskan melakukan suatu pekerjaan lalu dia menyembunyikan sebatang jarum atau yang lebih, maka pada hari kiamat nanti dia akan datang sebagai seorang yang korupsi.” Seorang lelaki berkulit hitam dari kaum Anshar tiba-tiba berdiri mendekati Rasulullah SAW dan hal itu sempat aku perhatikan terus. Laki-laki itu berkata: “Wahai Rasulullah, tarik kembali tugas yang pernah Anda bebankan kepadaku.” Rasulullah SAW bertanya: “Ada apa denganmu?” Laki-laki itu menjawab: “Aku mendengar Anda bersabda begini-begini.” Rasulullah SAW bersabda: “Sekarang aku nyatakan hal itu. Barangsiapa di antara kamu yang aku tugaskan melakukan suatu pekerjaan, maka hendaklah dia lakukan sepenuhnya dengan jujur. Apa yang memang diberikan untuknya dia boleh mengambil, tetapi apa yang dilarang darinya dia harus menahan diri.” (HR Muslim)
Rasulullah SAW membenarkan rakyatnya melakukan jual beli atas barang-barang kebutuhan hidupnya yang diperoleh dari karunia-Nya di bumi, sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Ada seorang lelaki bercerita kepada Rasulullah SAW, bahwa dia ditipu dalam jual belinya. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Siapapun yang kamu ajak jual beli, katakan kepadanya: tidak boleh ada tipuan.” Sejak itu jika mengadakan jual beli, ia berkata: “Tidak boleh ada tipuan.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasululah SAW pernah bersabda: “Kafilah itu tidak boleh dicegat untuk jual beli (maksudnya: tidak boleh mencegat di luar pasar orang yang membawa barang ke pasar untuk dijual dan mengatakan kepadanya bahwa barangnya itu tidak laku dengan maksud dibelinya sendiri dengan harga yang lebih murah); janganlah sebagian dari kamu menjual atas penjualan sebagian yang lain; janganlah kamu melakukan najasy (yaitu: seseorang bersekongkol dengan penjual, atau tidak melakukan penawaran tinggi terhadap barang dagangan hanya untuk mempengaruhi orang lain agar mau membeli); janganlah orang kota menjual untuk orang desa (maksudnya: apabila pemilik barang dagangan datang ke suatu daerah, sedangkan dia bukan penduduk daerah itu, lalu seseorang dari penduduk daerah tersebut menemuinya lalu menawarkan jasa untuk menjualkan barang tadi sedikit demi sedikit dengan harga yang lebih tinggi dari pada harga yang ditawarkan si pemilik); dan janganlah kamu melakukan tashriyah (yaitu: membiarkan ternak tidak diperah dalam beberapa hari sampai teteknya penuh, sehingga calon pembeli terkecoh dan menyangka bahwa ternak tersebut mempunyai susu yang banyak) terhadap unta dan kambing, maka barangsiapa yang membelinya sesudah itu, ia boleh memilih yang terbaik dari dua pilihan setelah ia memerahnya; kalau ia sudah rela, ia pertahankan binatang tadi; jika tidak senang, ia kembalikan beserta satu sha’ kurma.” (HR Muslim)
Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW datang di Madinah, sedangkan penduduknya biasa memesan buah-buahan yang akan diserahkan dalam jangka waktu satu atau dua tahun. Maka beliau bersabda: “Barangsiapa memesan kurma, hendaklah memesan dalam takaran atau timbangan yang diketahui sampai batas waktu yang diketahui.” (HR Muslim)
Dari Yahya (anaknya Sa’id), ia berkata: “Sa’iid bin Musayyab bercerita bahwa Ma’mar pernah berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makan, ia berdosa.” (HR Muslim)
Rasulullah SAW melarang rakyatnya melakukan riba karena diharamkan oleh Allah SWT, sebagai berikut:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Al Baqarah 275)
Dari Utsman bin Affan, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual satu keping dinar (dibayar) dengan dua keping; jangan pula menjual satu keping dirham (dibayar) dengan dua keping.” (HR Muslim)
Dari Abu Said Al Khudriy, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam jumlah yang sama dan tunai serta diserah terimakan seketika. Barangsiapa menambahkan atau minta tambah, berarti ia melakukan riba. Yang menerima dan yang memberi, dalam hal ini sama dosanya.” (HR Muslim)
Dari Ubadah bin Shamit, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam jumlah yang sama dan diserah terimakan seketika. Apabila berbeda-beda jenisnya, juallah menurut sekehendakmu asalkan tunai dan langsung diserah terimakan.” (HR Muslim)
Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknati orang yang makan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan kedua saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama.” (HR Muslim)
Rasulullah SAW menyuruh untuk bekerja sama dalam mengusahakan tanahnya daripada menyewakan tanahnya agar tidak merugikan salah satu pihak, yaitu sebagai berikut:
Dari Handhalah bin Qais Al Anshari, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang penyewaan tanah dibayar dengan emas atau perak, maka dia berkata: “Tidak apa-apa. Dulu di mssa Rasulullah SAW, orang-orang menyewakannya dengan imbalan memperoleh hasil panenan dari tanaman yang tumbuh di sekitar saluran air atau di permulaan parit, atau sejumlah tanaman itu sendiri, sehingga (suatu saat) si ini (pemilik tanah) rugi dan si itu (penyewa) untung, atau si ini (pemilik tanah) untung dan si itu (penyewa) rugi. Orang-orang hanya menyewakan dengan cara seperti itu. Oleh karena itulah penyewaan seperti itu dilarang. Adapun (penyewaan tanah) dengan sesuatu yang diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan, maka tidak apa-apa.” (HR Muslim)
Dari Handhalah Az Zuraqi, ia mendengar Rafi’ bin Khadij berkata: “Kami adalah orang Anshar yang paling banyak ladangnya. Kami biasa menyewakan tanah dengan syarat yang ini untuk kami dan yang itu untuk mereka. Terkadang yang ini bisa dipanen sedang yang itu tidak. Maka Rasulullah SAW melarang kami melakukan hal itu. Kalau dengan emas atau perak, beliau tidak melarangnya.” (HR Muslim)
Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW memutuskan syuf’ah dalam setiap benda milik bersama yang tidak dapat dibagi-bagi, berupa tempat tinggal atau kebun. Bagi salah seorang pemiliknya tidak halal menjual (bagiannya) sebelum memberitahu rekannya. Kalau rekannya itu mau, maka akan dibelinya sendiri, dan jika mau, akan dibiarkannya untuk dijual. Apabila ia menjualnya tanpa memberitahu rekannya, maka rekannya itu lebih berhak (terhadap bagian yang dijual).” (HR Muslim)
Dari Said bin Zaid, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara aniaya, kelak di hari kiamat dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi.” (HR Muslim)
Rasulullah SAW melarang ambil (gunakan) harta yang diperoleh dari perbuatan yang diharamkan oleh Allah SWT, yaitu sebagai berikut:
Dari Abu Mas’ud Al Anshariy, sesungguhnya Rasulullah SAW melarang (memanfaatkan) basil penjualan anjing, hasil pelacuran dan upah dukun ramal. (HR Muslim)
Dari Abu Said Al Khudriy, ia berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW berkhutbah di Madinah, beliau bersabda: “Saudara-saudara, sesungguhnya Allah telah mengisyaratkan tentang haramnya arak, barangkali Dia akan menurunkan perintah tentang itu. Oleh karena itu, barangsiapa masih memilikinya, hendaklah menjualnya dan memanfaatkan hasil penjualan tersebut.” Belum begitu lama kami diam, beliau sudah bersabda lagi: “Sesungguhnya Allah mengharamkan arak. Maka barangsiapa mengetahui ayat ini dan dia mempunyai arak, janganlah meminumnya atau menjualnya.” Maka orang-orang membawa arak yang ada pada mereka ke jalan Madinah lalu menuangkannya.” (HR Muslim)
Dari Jabir bin Abdullah, bahwa pada waktu Makkah ditaklukkan, ia mendengar Rasulullah SAW yang sedang berada di Makkah bersabda: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan penjualan arak, bangkai, babi dan berhala.” Kemudian ditanyakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah, bagaimana dengan lemak bangkai yang digunakan untuk mencat perahu, meminyaki kulit dan untuk menyalakan lampu?” Beliau menjawab: “Tidak boleh. Ia tetap haram.” (HR Muslim)
Rasulullah SAW membolehkan rakyatnya berhutang ketika berusaha dengan mengikuti perintah Allah, yaitu sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. (Al Baqarah 282)
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (Al Baqarah 283)
Dari ‘Aisyah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai agunan.” (HR Muslim)
Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al Baqarah 280)
Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Ada seorang lelaki yang mempunyai hak pada Rasulullah SAW. Dia berkata kasar kepada beliau, sehingga para sahabat Rasulullah merasa susah. Maka beliau bersabda: “Sesungguhnya pemilik hak itu bisa berkata apa saja. Belikanlah seekor unta lalu berikanlah kepadanya.” Mereka berkata: “Kami tidak mendapatkan kecuali unta yang lebih baik dari pada untanya.” Beliau bersabda: “Belilah dan berikanlah kepadanya, karena sesungguhnya yang termasuk paling baik di antara kamu, atau yang terbaik di antara kamu adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW sebagai pemimpin keluarga?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW juga sebagai pemimpin keluarga (isteri-isteri dan anaknya). Rasulullah SAW menjalani hidup dengan beberapa isteri, tapi umat Islam dibenarkan oleh Allah SWT beristeri tidak lebih dari empat isteri, sebagai berikut:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An Nisaa’ 3)
Suami dalam keluarga merupakan pemimpin bagi keluarganya dan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan keluarganya, karena itu suami wajib mencari nafkah. Sedangkan isteri dan anak mentaati Allah SWT dan suaminya (dan Bapak). Allah SWT menjelaskan itu sebagai berikut:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (An Nisaa’ 34)
Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (An Nisaa’ 128)
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (An Nisaa’ 19)
Suami atau Bapak hendaknya sungguh-sungguh dalam mencari nafkah dan memelihara keluarganya dengan bertakwa kepada Allah SWT, karena Allah SWT berfirman:
Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (Ath Thalaaq 1)
Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An Nisaa’ 9)
Tilmidzi: “Bagaimana pemimpin keluarga mendidik anaknya?”
Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman 13)
(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Luqman 16-19)
Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada kedua orang Ibu Bapaknya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang Ibu Bapakmu, hanya kepada-Ku-lah kembalimu. Dan jika kedua (Ibu-Bapak)nya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Ku-lah kembalimu, maka Ku-beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Luqman 14-15)
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada Ibu Bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan: “Ah”, dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” Tuhanmu lebih mengetahui apa yang ada dalam hatimu; jika kamu orang-orang yang baik, maka sesungguhnya Dia Maha Pengampun bagi orang-orang yang bertaubat.(Al Israa’ 23-25)
Allah SWT menghendaki manusia mengutamakan kehidupan akhirat sekalipun harus melalui kehidupan dunia. Karena itu Rasulullah SAW menjelaskan sebagai berikut:
Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (ke bahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (Al Qashash 77)
Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa belajar ilmu karena selain Allah atau menghendaki dengan ilmu itu selain Allah, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka.” (HR Tirmidzi)
Ibnu Ka’ab bin Malik dari Ayahnya berkata: “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mencari ilmu agar diperlakukan sebagai seorang yang pandai atau untuk berbantah dengan orang-orang yang bodoh atau menarik perhatian manusia kepadanya, niscaya kelak Allah memasukkannya ke neraka.” (HR Tirmidzi)
Tilmidzi: “Bagaimana isteri sebagai pemimpin keluarga?”
Mudariszi: “Isteri sebagai pemimpin keluarga wajib memelihara suaminya dan anaknya dengan mengikuti Al Qur’an dan Rasulullah SAW. Dalam memelihara suaminya, maka isteri hendaknya mentaati suaminya. Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan isteri yang tidak mentaati suaminya sebagai berikut:
Allah membuat isteri Nuh dan isteri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada dibawah pengawasan dua orang hamba yang saleh diantara hamba-hamba Kami; lalu kedua isteri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikitpun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya): “masuklah keneraka bersama orang-orang yang masuk (neraka).” (At Tahriim 10)
Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Aku telah mengikuti shalat ‘Ied bersama Rasulullah SAW. Beliau mulai dengan shalat sebelum khutbah tanpa adzan atau iqamat. Kemudian beliau berdiri bersandar pada Bilal. Lalu beliau memerintahkan untuk bertakwa kepada Allah, mendorong untuk mentaati-Nya, menasehati kaum muslimin dan memberi ingat mereka. Setelah itu beliau pergi mendatangi kaum wanita. Beliau menasehati dan memberi ingat mereka. Sabda beliau: “Bersedekahlah kalian! Kebanyakan di antara kalian (kaum wanita) menjadi bahan bakar neraka Jahannam.” Lalu di antara kaum wanita itu, berdirilah seorang perempuan yang memerah-padam kedua pipinya. Dia bertanya: “Kenapa, ya Rasulullah?” Rasulullah SAW bersabda: ‘”Karena kalian banyak mengeluh dan mengingkari (kebaikan) keluarga (suami).” Merekapun segera menyedekahkan perhiasan mereka. Mereka melempar anting-anting dan cincin mereka ke pakaian Bilal.” (HR Muslim)
Selain itu, adanya kekurangan pada kaum wanita dapat menambah dosa lagi bagi isteri yang mengingkari suaminya. Rasulullah SAW menjelaskan itu sebagai berikut:
Dari Abdullah bin Umar dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Wahai kaum wanita! Bersedekahlah kalian dan perbanyaklah istighfar (memohon ampun). Karena, aku melihat kalian kaum wanitalah yang lebih banyak menjadi penghuni neraka.” Seorang wanita yang cukup pintar di antara mereka bertanya: “Ya Rasulullah, kenapa kami kaum wanita yang lebih banyak menjadi penghuni neraka?” Rasulullah SAW bersabda: “Kalian banyak mengutuk dan mengingkari suami. Aku tidak melihat kekurangan akal dan agama yang lebih menguasai pemilik akal daripada kalian.” Wanita itu bertanya lagi: “Ya Rasulullah, apakah kekurangan akal dan agama itu?” Rasulullah SAW bersabda: “Yang dimaksud kekurangan akal, yaitu persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang pria. Ini adalah kekurangan akal. Wanita melalui malam-malam tanpa mengerjakan shalat dan berbuka di bulan Ramadhan (karena haid). Ini adalah kekurangan agama.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Apakah setiap pemimpin tetap menjalankan ibadah wajib selama dia menjalani amalan yang menjadi tanggung jawabnya itu?”
Mudariszi: “Setiap pemimpin tetap wajib menjalankan ibadah wajib yaitu shalat, puasa, zakat dan haji (jika mampu) selama dia menjalani amal ibadah yang menjadi tanggung jawabnya. Karena perkara yang harus diputuskan oleh setiap pemimpin tidak datang kepadanya setiap saat, tapi menurut kehendak-Nya yang berupa ujian-Nya. Allah SWT tidak menguji setiap pemimpin melebihi kemampuannya; dan Dia dan Rasulullah SAW menyeru setiap pemimpin untuk bertakwa semampunya selama menjalani ujian-Nya dalam kehidupannya, yaitu sebagai berikut:
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Al Baqarah 286)
Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah. (At Taghaabun 16)
Diceritakan oleh Abu Salamah bin Abdurrahman dan Sa’id bin Al Musyyab, keduanya berkata: “Abu Hurairah pernah bercerita, bahwa sesungguhnya dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apa saja yang aku larang dari kalian, maka tinggalkanlah. Dan apa saja yang telah aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah sebatas kemampuan kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah disebabkan pada sikap mereka yang banyak bertanya dan berselisih dengan Nabi-Nabinya.” (HR Muslim)
Dari Aisyah, ia berkata: “Apabila Rasulullah menyuruh mereka, maka beliau menyuruh untuk beramal sesuai dengan kemampuan. Maka mereka berkata: “Sesungguhnya kami tidak seperti keadaan Engkau wahai Rasulullah, karena Allah telah mengampuni engkau terhadap dosa yang terdahulu dan terkemudian.” Lalu beliau marah sehingga kemarahan itu diketahui (tampak) di wajah beliau, kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling takwa dan paling tahu tentang Allah dari kamu sekalian adalah saya.” (HR Bukhari)
Wallahu a’lam.