Bagaimana Pemimpin Bagi Harta Suruhannya?

Dialog Seri 18: 5

 

Tilmidzi: “Siapakah pemimpin bagi harta suruhannya?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut di atas sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau bersabda: Seorang hamba adalah pemimpin bagi harta suruhannya, dan dia juga akan dimintai pertanggungan jawab terhadap apa yang dipimpinnya. Dan ingat, setiap kamu adalah pemimpin. Setiap kamu akan dimintai pertanggungan jawab atas apa yang kamu pimpin. (HR Muslim)

 

Harta suruhannya dalam sunnah Rasulullah di atas yaitu harta majikannya. Majikan hamba itu dapat sebuah keluarga atau seorang Raja (pemimpin negeri) atau pengusaha (orang yang mencari harta dari karunia-Nya di bumi). Hamba itu bertanggung jawab atas harta suruhannya sesuai dengan tugasnya, dan dia menjalankan tugasnya dengan mengikuti peraturan suruhannya dan peraturan (syariat) agama Islam. Jika hamba itu mempunyai pembantu, maka dia bertanggung jawab pula atas pembantunya itu. Pertanggungan jawaban hamba itu akan dimintai oleh Allah SWT pada hari kiamat di akhirat.”

 

Tilmidzi: “Jika demikian, apakah isteri itu sebenarnya dapat juga dikatakan sebagai pemimpin bagi harta suaminya?”

 

Mudariszi: “Ya! Isteri itu pemimpin bagi rumah tangga dan keluarganya yang terdiri dari dirinya, suaminya dan anak-anaknya. Dalam rumah tangga terdapat sejumlah peralatan yang dibeli dari harta suami. Isteri-isteri dan anak-anak itupun harta suami. Allah SWT berfirman:

 

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (An Nisaa’ 34)

 

Dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara yang ma’ruf. (Al Baqarah 233)

 

Sehingga isteri bertanggung jawab atas pemeliharaan rumah tangganya terutama ketika suaminya di luar rumah. Isteri harus jujur mengutarakan keinginannya (keperluannya) dan dalam memelihara harta suaminya itu. Isteri harus mendapatkan izin suami jika ada yang datang ke rumahnya dan jika dia ingin pergi keluar rumahnya. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Asma’, ia berkata:Seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Aku mempunyai kebutuhan. Apakah aku berdosa bila aku pura-pura cukup dengan harta suamiku dengan apa yang tidak dia berikan kepadaku?” Rasulullah SAW  bersabda: “Orang yang pura-pura puas dengan apa yang tidak diberikan itu seperti orang yang mengenakan pakaian palsu.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda: “Seorang isteri tidak halal melakukan puasa sedangkan suaminya menyaksikan kecuali dengan izinnya, dan ia tidak boleh memberi izin (ke­pada lelaki lain) di rumahnya kecuali dengan izinnya. Dan nafkah apapun yang ia belanjakan tanpa melalui perintah suami, maka separuh (ganjarannya) dikembalikan kepada suaminya.” (HR Bukhari)

 

Dari Salim dari Ayahnya dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Apabila istri kalian minta izin untuk pergi ke Masjid maka janganlah kalian mencegahnya. (HR Bukhari)

 

Karena isteri terikat dalam perkawinan (dengan laki-laki) membentuk keluarga menurut syariat agama Islam, maka isteri tidak dikatakan pemimpin bagi harta suaminya (suruhannya), tapi pemimpin bagi rumah tangga, suaminya dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman:

 

Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau bersabda: Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungan jawab terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggauta keluarganya, dan dia akan dimintai pertanggungan jawab terhadap mereka. Seorang isteri adalah pemimpin bagi rumah tangga, suami dan anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya. (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Jika ada seorang hamba menjadi pembantu keluarga, apakah dia itu pemimpin bagi harta keluarga?”

 

Mudariszi: “Seorang isteri yang memerlukan pembantu dalam memelihara rumah tangganya termasuk memelihara anak-anaknya dan hal itu disetujui oleh suaminya (pemimpin keluarga), maka hamba yang menjadi pembantunya itu merupakan pemimpin bagi harta keluarga (majikan). Hamba itu bertanggung jawab atas harta yang dipeliharanya (sesuai dengan tugasnya). Tenaga hamba itu yang terpakai ketika memelihara harta majikannya untuk jangka waktu tertentu, merupakan harta hamba itu yang terambil oleh majikannya. Sehingga pemimpin keluarga (majikan) wajib menggantinya yaitu dengan membayar upah kepada hamba itu sesuai kesepakatan. Contoh seorang hamba (Ibu) menyusukan bayi majikan; air susu Ibu itu terambil oleh bayi, dan pemimpin keluarga wajib mengganti air susu (harta) Ibu itu. Atau tenaga seorang hamba yang terpakai untuk memperbaiki rumah majikannya dengan membayar upah kepadanya. Allah SWT berfirman:

 

Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Al Baqarah 233)

 

Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu, tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu.” (Al Kahfi 77)

 

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (Ath Thalaaq 7)

 

Tilmidzi: “Apakah seorang hamba dapat menjadi pembantu pengusaha atau pembantu Raja (pemimpin negeri)?”

 

Mudariszi: “Seorang hamba dapat menjadi pembantu bagi harta pengusaha (orang yang mengusahakan karunia-Nya di bumi). Hamba itu menjadi pemimpin bagi harta pengusaha dan dia bertanggung jawab atas harta yang dibebankan (ditugaskan) kepadanya. Dan seorang hamba juga dapat menjadi pembantu bagi harta pemimpin negeri dan dia menjadi pemimpin bagi harta negeri dan  bertanggung jawab atas harta yang dibebankan (ditugaskan) kepadanya. Pembantu itu menjalankan tugasnya dengan mengikuti peraturan majikan (pengusaha atau pemimpin negeri) dan syariat agama Islam. Tenaga (harta) pembantu yang terambil (terpakai) oleh pengusaha atau pemimpin negeri ketika pembantu itu mengerjakan tugasnya, membuat pengusaha atau pemimpin negeri harus menggantinya yaitu dengan membayar upah atau gaji kepadanya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Hal itu dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dari Mahmud bin Labid dari Rafi bin Khadij, dimana ia berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW ber­sabda: “Amil (orang yang memungut) zakat dengan benar adalah seperti orang yang berperang pada jalan Allah sehingga ia kembali ke rumahnya.” (HR Tirmidzi)

 

Dari Ibnus Sa’’diy Al Maliki, ia berkata: “Umar bin Al Khaththab menjadikanku pekerja yang mengurusi sedekah. Ketika aku telah selesai dari urusan itu dan menyerahkannya kepada Umar, beliau memberiku upah. Aku berkata: “Aku bekerja hanyalah karena Allah dan yang memberiku upah (pahala) adalah Allah.” Umar berkata: “Ambillah apa yang diberikan kepadamu. Pada masa Rasulullah SAW, aku juga pernah menjadi pekerja yang mengurus sedekah, dan ketika aku diberi upah, aku mengatakan seperti apa yang engkau katakan, lalu Rasulullah SAW bersabda kepadaku: “Apabila engkau diberi sesuatu tanpa engkau minta, maka makanlah dan se­dekahkanlah!” (HR Muslim)

 

Pertanggungan jawaban hamba tersebut akan dimintai oleh Allah SWT pada hari kiamat. Hamba yang bekerja dengan benar akan mendapatkan balasan daripada-Nya seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dari Abu Masud, ia berkata: Ketika ayat yang berisi perintah sedekah turun, maka kami (para sahabat) membawa barang-barang orang lain agar mendapatkan upahnya. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang bersedekah dengan memberikan barang yang banyak sekali, lalu banyak orang yang mengatakan: Orang itu sebenarnya hanyalah berbuat riya (pamer). Dan ada pula orang yang bersedekah dengan memberikan satu sha, lalu orang banyak mengatakan: Sesungguhnya Allah Maha Kaya jika hanya dengan satu sha, kemudian turunlah ayat: Orang-orang muna­fik yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan (mencela) orang-orang yang tidak mem­peroleh (untuk disedekahkan) selain sekedar kesanggupannya, maka orang-orang munafik itu menghina mereka. Allah akan membalas penghinaan mereka itu, dan untuk mereka adzab yang pedih). (surat At Tau­bah ayat 79). (HR Bukhari)

 

Dari Abu Musa dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: Bendahara muslim lagi terpercaya yang melaksanakan (mungkin juga beliau bersabda: memberikan) apa yang diperintahkan, dia memberi­kannya secara sempurna dan banyak dilandasi jiwa yang baik lalu dia serahkan kepada orang yang diperintahkan untuk dia beri, adalah termasuk salah seorang yang bersedekah.” (HR Muslim)

 

Karena banyaknya pekerjaan hingga membuat tugas (tanggung jawab) pembantu pengusaha atau pembantu Raja atau pemimpin negeri menjadi besar, maka pembantu itu dapat meminta kepada majikannya untuk memiliki pembantu. Jika majikannya menyetujui, maka dia menjadi pemimpin bagi pembantunya dan bertanggung jawab atas pembantunya itu dengan mengikuti peraturan majikan (pengusaha atau pemimpin negeri) dan syariat agama Islam. Pembantunya itu berhak atas upah atau gaji sebagai pengganti tenaganya (hartanya) yang terpakai (terambil). Pembantunya itupun akan dimintai pertanggungan jawabannya oleh Allah SWT pada hari kiamat di akhirat.”

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply