Apakah Rezeki Manusia Dari Karunia Allah Di Bumi?

Dialog Seri 18: 7

 

Tilmidzi: “Bagaimana Allah SWT memberikan rezeki kepada manusia?”

 

Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan hal itu melalui firman-Nya ini:

 

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Al Baqarah 29)

 

Yang menjadikan bumi untuk kamu sebagai tempat untuk menetap. (Az Zukhruf 10)

 

Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup. (Al Hijr 20)

 

Firman-Nya di atas menunjukkan bahwa Allah SWT memberikan rezeki kepada manusia melalui karunia-Nya di bumi. Manusia harus mencari (mengusahakan) rezekinya dari karunia-Nya itu karena mereka telah ditunjuki-Nya, seperti dijelaskan firman-Nya ini:

 

Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Al Jumu’ah 10)

 

Dan Dia membuat jalan-jalan di atas bumi untuk kamu supaya kamu mendapat petunjuk. (Az Zukhruf 10)

 

Tilmidzi: “Bagaimana manusia mencari rezeki dari karunia-Nya di bumi itu?”

 

Mudariszi: “Manusia mendapatkan rezeki untuk kebutuhan (keperluan) hidupnya, seperti tempat tinggal, sandang, pangan, dengan mengusahakan (mencari) langsung dari karunia-Nya di bumi itu. Jika ada yang tidak mampu mengusahakannya, maka dia dapat melakukannya di pasar tempat jual beli barang kebutuhan manusia, seperti dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari ibnu Abbas, katanya:Konon Ukazh dan Majinnah serta Dzul Majaz merupakan pasar pada zaman Jahiliyyah, maka ketika Islam sudah datang, seolah-olah mereka merasa berdosa dengan tempattempat tersebut.” Lantas turunlah sebuah ayat yang artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki) hasil perniagaan dari Tu­hanmu. (surat Al Baqarah ayat 198). (HR Bukhari)

 

Karena Allah SWt telah memberikan rezeki (harta) kepada manusia, maka Dia memperingatkan manusia agar selalu mengingat-Nya dengan mentaati yang Dia perintahkan dan larang dalam agama-Nya agama Islam, sebagai berikut:

 

Dari Jabir, katanya:Ada sebuah kafilah dagang datang se­dangkan kami baru menyelenggarakan shalat Jum’at bersama Rasulullah SAW, lalu jama’ah kecuali dua belas orang, lantas turunlah ayat ini:Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.” (Al Jumu’ah 11). HR Bukhari)

 

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah dan (dari) mendirikan sembahyang dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas. (An Nuur 37-38)

 

Tilmidzi: “Bagaimana manusia mencari rezekinya yang langsung dari karunia-Nya di bumi?”

 

Mudariszi: “ Manusia dapat mencari ikan-ikan atau kayu atau buah-buahan dari karunia-Nya di sungai atau di laut, di tanah (di bumi) yang tidak dimiliki oleh siapapun. Itu dijelaskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (An Nahl 14)

 

Dari Abu ‘Ubaid Maula Abdur Rahman bin Auf, ia men­dengar Abu Hurairah berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguh­nya mencari kayu bakar bagi salah seorang dari kamu semua akan satu bongkok yang ditaruh di atas punggungnya itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain lantas ia memberinya atau menolaknya (tidak memberi).(HR Bukhari)

 

Dari Miqdam dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Tidaklah seseorang itu makan-makan yang lebih baik daripada makan dari pekerjaan tangannya (hasil kerjanya), sesungguhnya Nabiyullah Dawud memakan dari pekerjaan tangannya (hasil kerjanya).” (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ba­rangsiapa yang memakmurkan tanah yang bukan milik seseorang, maka dia lebih berhak (terhadap tanah itu daripada orang lain).” Urwah berkata: “Hukum ini ditetapkan sebagai keputusan oleh Umar ketika menjabat sebaga Khalifah.” (HR Bukhari)

 

Atau, jika manusia tidak memiliki tanah, maka mereka dapat bekerja sama dengan pemilik tanah untuk menanam tumbuhan (kebun) dengan bagi hasil (upah) usaha itu. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Ketika Khaibar ditaklukkan, orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah SAW agar beliau memperbolehkan mereka tinggal di Khaibar (selamanya) dengan perjanjian mereka akan menggarap tanah disana dengan upah separuh dari buah atau tanaman hasil tanah tersebut. Maka Rasulullah SAW ber­sabda: “Aku perbolehkan kalian tinggal disana menurut kehendak kami dengan perjanjian seperti itu.” (HR Muslim)

 

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda:Barangsiapa memiliki kelebihan ta­nah, hendaklah menanaminya atau menyuruh saudaranya agar menana­minya, dan janganlah kamu menjualnya (menyewakannya).” (HR Muslim)

 

Dari Handhalah bin Qais Al Anshari, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang penyewaan tanah dibayar dengan emas atau perak, maka dia berkata: “Tidak apa­-apa. Dulu di masa Rasulullah, orang-orang menyewakannya dengan im­balan memperoleh hasil panenan dari tanaman yang tumbuh di sekitar saluran air atau di permulaan parit, atau sejumlah tanaman itu sendiri, sehingga (suatu saat) si ini (pemilik tanah) rugi dan si itu (penyewa) untung, atau si ini (pemilik tanah) untung dan si itu (penyewa) rugi. Orang-­orang hanya menyewakan dengan cara seperti itu. Oleh karena itulah penyewaan seperti itu dilarang. Adapun (penyewaan tanah) dengan sesuatu yang diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan, maka tidak apa­-apa.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW melarang pengambilan tanah tanpa melalui proses jual beli, sebagai berikut:

 

Dari Said bin Zaid, ia berkata: “Aku pernah men­dengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mengambil sejengkal ta­nah secara aniaya, kelak di hari kiamat dikalungkan di lehernya setebal tujuh lapis bumi.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW melarang menjual kelebihan air untuk kehidupan tumbuh-tumbuhan dan melarang menjual air mani pejantan guna mengawinkan hewan ternak, sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata:. “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Kelebihan air itu tidak boleh dijual karena akibatnya rerumputanpun dijual.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata:Rasulullah SAW melarang terhadap (membayar) air mani pejantan.(HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah manusia dapat mencari karunia-Nya di bumi dengan berserikat?”

 

Mudariszi: “Ya! Dengan ketentuan apabila yang berserikat itu berpisah, maka mereka harus melalui jalan seperti yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW ini:

 

Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah ber­sabda: “Orang yang bersama-sama dengan rekannya dalam memiliki tempat tinggal atau kebun kurma, ia tidak berhak menjualnya sebelum memberitahu rekannya; apabila rekannya itu rela, maka ia (rekannya) akan membelinya sendiri; dan jika tidak suka, maka akan membiarkan­nya (untuk dijual).” (HR Muslim)

 

Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Syuf’ah itu berlaku dalam setiap barang milik bersama, tanah, tempat tinggal atau kebun. Salah seorang sekutu tidak patut menjual (bagian miliknya) sebelum menawarkannya kepada rekannya, maka rekannya itu akan membelinya atau tidak. Kalau ia (sekutu) tidak mau (menawar­kan), maka rekannya lebih berhak terhadap bagian yang dijual tadi sam­pai ia memberitahu kepadanya.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah pemilik kebun atau pemilik hewan ternak dapat mengangkat pembantu?”

 

Mudariszi: “Ya! Dengan ketentuan pemilik itu harus membayar upah kepada pembantunya. Hal itu membuat orang miskin dapat memiliki harta. Rasulullah SAW menjelaskan itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata:Bersabdalah Rasulullah SAW:Barangsiapa mempunyai tanah. Maka agar menanaminya atau hendaknya memberikan upah kepada saudaranya. Kemudian kalau dia tidak mau, maka baiklah menahan tanahnya.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Tidak­lah Allah membangkitkan seorang Nabi melainkan ia seorang yang menggembalakan kambing. Para sahabat bertanya: “Dan eng­kau?” Beliau bersabda: “Ya, aku menggembalakannya atas (upah) se­qirath-seqirath milik penghuni Mekkah.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Allah SWT berfirman: “Ada tiga orang yang kami memusuhi mereka di hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan namaku kemudian ia menipu. Dan seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan uang penjualan­nya. Dan seseorang yang memburuhi seorang buruh, sedang ia telah me­nyanggupi perongkosannya, tapi tidak membayarnya.”  (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana perniagaan itu?”

 

Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan perniagaan atau jual beli barang kebutuhan manusia dari karunia-Nya di bumi antara pihak penjual dengan pihak pembeli, sebagai berikut:

 

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli. (Al Baqarah 275)

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. (An Nisaa’ 29)

 

Peladang (pekebun) atau peternak dapat menjual buahnya atau sayur mayurnya atau hewan ternaknya ke masyarakat di pasar (tempat perniagaan). Di pasar itu terjadi jual beli atau perniagaan antara penjual dengan pembeli. Hal itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Abdurrahman bin ‘Auf berkata: “Ketika kami datang ke Madinah, maka saya bertanya: apakah disini ada pasar yang menjual barangbarang dagangan? Ada seorang lelaki yang menjawab: “Pasar Qainu­qa‘.” Anas berkata:Abdurrahman berkata: “Tunjukkanlah aku ke­pada pasar.” Umar berkata: “Transaksi Shufqa membikin saya lari ke pasar.(HR Bukhari)

 

Pada waktu pekebun atau peternak membawa barang perniagaannya ke pasar, maka Rasulullah SAW memperingatkan penjual dan pembeli sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW per­nah bersabda: “Barangsiapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda:Janganlah sebagian kamu membeli atas belian sebagian dari kamu dan janganlah menghadang barang dagangan sehingga diturunkan di pasar.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW melarang menghadang barang dagangan yang sedang dibawa ke pasar karena itu dapat menimbulkan makelar yang merugikan penjual dan pembeli karena harga menjadi dikuasai oleh makelar. Makelar dapat menjual barang tersebut kepada orang desa dengan harga pasar dan itu akan merugikan peladang, peternak dan orang-orang desa. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, katanya:Rasulullah SAW melarang untuk menjemput dagangan yang masih di atas kendaraan (talaqqir rukban) dan melarang orang kota berjualan kepada orang desa.” (HR Bukhari)

 

Dari Thawus dari Ayahnya katanya: “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa pengertian orang kota benar-benar tidak boleh berjualan kepada orang desa?” Beliau menjawab: “Agar tidak terjadi permakelaran padanya.” (HR Bukhari)

 

Penjualan melalui pihak ketiga dibenarkan jika ada perjanjian di awal, misalnya ingin membantu menjualkan barang penjual di pasar dengan bagi hasil atau upah atas hasil penjualan, seperti dijelaskan sebagai berikut:

 

Ibnu Sirin, Atha, dan Ibrahim serta Hasan tidak menganggap bahaya akan upah pekerjaan makelar. Bahkan Ibnu Abbas berkata:Tidaklah berbahaya, dengan mengatakan:Jualkanlah pakaian ini, selebihnya harga sekian dan sekian adalah bagimu sendiri. Ibnu Sirin berkata:Apa­bila ada orang berkata: jualkanlah ini barang dengan harga sekian, dan keuntungan nanti buat kamu sendiri, atau mengatakan bahwa keun­tungan buat antara aku dan kamu, maka hal ini tidak berbahaya, Rasuluillah SAW bersabda:Orang-orang Islam itu terserah menurut perjanjian mereka.(HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana melakukan perniagaan barang kebutuhan di pasar?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan bahwa perniagaan yang diberkahi itu sebagai berikut:

 

Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda: “Allah menyayangi seseorang yang bermurah (hati) ketika menjual, ketika membeli dan ketika memutuskan.” (HR Bukhari)

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya seorang laki-laki me­nyebutkan kepada Rasulullah SAW bahwa ia ditipu dalam jual beli, maka be­liau bersabda: “Apabila kamu berjual beli, maka katakanlah: “Tidak ada tipuan.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata:Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sumpah itu berguna bagi dagangan namun meng­hapuskan barakah.” (HR Bukhari)

 

Barang yang dibeli atau dijual harus jelas dengan dinar (emas) atau dirham (perak) sebagai patokan pembayaran, misalnya jual beli buah-buahan yang sudah masak atau siap dimakan yang dibayar dengan dinar atau dirham, yaitu sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW per­nah bersabda: “Janganlah kamu menjual buah-buahan sampai tampak kelayakannya dan penyakitnya hilang.” Tampak kelayakannya, sudah merah atau kuning.” (HR Muslim)

 

Dari Jabir, ia berkata:Rasulullah SAW melarang dari menjual buah-buahan sehingga baik, dan tidaklah sedikitpun daripadanya itu di­jual kecuali dengan dinar dan dirham selain kurma yang sudah siap dimakan.(HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW menjelaskan bahwa penjual yang paling berhak menetapkan harga jual ketika berniaga. Rasulullah SAW melarang menimbun barang yang akan dijual karena itu mempengaruhi harga jual di pasar yang akan merugikan pembeli, sebagai berikut:

 

Dari Anas, katanya:Rasulullah SAW bersabda: “Wahai Bani Najjar, tentukan harga agar kalian, karena di dalamnya ada lubanglubangnya dan pohon kurma.” (HR Bukhari)

 

Dari Yahya (anaknya Sa’id), ia berkata: “Sa’iid bin Musayyab bercerita bahwa Ma’mar pernah berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makan, ia berdosa.” (HR Muslim)

 

Pembeli dan penjual dapat melakukan penawaran atas barang yang akan dibeli dengan ketentuan seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW berikut ini:

 

Dari Ibnu Umar, katanya Rasulullah SAW bersabda: “Penjual dan pembeli boleh berkhiyar selagi mereka belum berpisah atau salah sa­tunya berkata kepada temannya: “Pilihlah”, barangkali beliau bersab­da: “Atau jualannya berupa jual beli khiyar.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW bersabda: “Takarlah sehingga kalian memenuhinya.” Di­ceritakan dari Utsman, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “Apabila kamu berjualan, maka takarlah, dan apabila engkau membeli makanan mintalah ditakar.” (HR Bukhari)

 

Dari Hakim bin Hizam dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Penjual dan pembeli boleh berkhiyar selama keduanya belum berpisah. Maka apabila keduanya jujur dan terbuka, maka diberkahi dalam jual belinya dan apabila bohong dan menyimpan (aib), dihapuslah barakah jual belinya.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, beliau ber­sabda: “Apabila dua orang mengadakan akad jual beli, maka masing-­masing boleh khiyar selagi belum berpisah, sedangkan mereka ber­kumpul; atau salah seorang dari mereka mempersilahkan yang lain un­tuk khiyaar, kalau salah seorang sudah mempersilahkan yang lain untuk khiyaar kemudian mereka mengadakan akad sesuai dengar khiyaar ter­sebut, maka jual beli jadi; dan apabila mereka berpisah sementara tidak ada seorangpun yang meninggalkan jual beli (tetap memilih dilaksana khiyar dalam khiyar) khiyar, maka harus jadi.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah ada barang yang dilarang diniagakan (diperjual belikan) oleh Rasulullah SAW?”

 

Mudariszi: “Ya! Contoh barang-barang yang dilarang diniagakan oleh Rasulullah SAW, sebagai berikut:

 

Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya pada tahun penaklukan Mekkah ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di Mek­kah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi dan berhala.(HR Bukhari)

 

Dari Abu Mas’ud Al Anshariy, sesungguhnya Rasu­lullah SAW melarang (memanfaatkan) hasil penjualan anjing, hasil pelacuran dan upah dukun ramal. (HR Muslim)

 

Dari Anas bin Abi Juhaifah, katanya:Saya melihat Ayahku membeli alat untuk berbekam (cantuk) lantas saya tanyakan kepadanya tentang hal itu, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, dan pekerjaan budak perempuan, dan melarang orang yang membikin tato dan orang minta di tato, pemakan riba dan orang yang mewakilkannya dan melaknati orang yang menggambar (hewan-hewan yang bernyawa).” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah berniaga itu harus selalu dengan pembayaran tunai?”

 

Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan melalui firman-Nya ini:

 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. (Al Baqarah 282)

 

Firman-Nya di atas menunjukkan bahwa dibenarkan berniaga dengan tidak secara tunai. Untuk berniaga itu, harus diadakan perjanjian jual beli berjangka dengan syarat-syarat termasuk adanya saksi dari kedua belah pihak. Rasulullah SAW menjelaskan itu sebagai berikut:

 

Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai agunan.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata:Datanglah Rasulullah SAW di Madinah, sedang mereka sama meminjamkan uang untuk pembelian kurma yang akan datang dua tahun dan tiga tahun mendatang. Maka bersabdalah beliau: “Barangsiapa menghutangkan dalam sesuatu, maka harus dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Abbas mengenai akad salam pada buah kurma, maka ia berkata:Rasulullah SAW melarang untuk menjual kurma sehingga bisa dimakan dan ditimbang. Lalu ada seorang laki-laki bertanya:Yang sudah bisa ditimbang itu yang bagaimana?” Jawablah seorang yang berada di sisinya:Yaitu sehingga dapat disimpan.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana jika si pembeli (si berhutang) itu bangkrut?”

 

Mudariszi: “Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al Baqarah 280)

 

Dari Abdullah bin Abu Qatadah, bahwa Abu Qatadah pernah mencari seseorang yang berhutang kepadanya lalu ber­sembunyi. Kemudian ketika ditemukan orang itu berkata: “Saya tidak punya uang.” Abu Qatadah berkata: “Demi Allah?” “Demi Allah”, jawab orang itu. Abu Qatadah berkata: “Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa senang diselamatkan Allah dari kesusahan di hari kiamat, hendaklah memberi tangguh kepada orang yang dalam kesulitan atau membebaskan hutangnya.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Said Al Khudriy, ia berkata: “Pada masa Rasulullah SAW, ada seorang lelaki yang terkena musibah dalam pen­jualan buah yang dilakukannya sehingga hutangnya banyak. Maka Ra­sulullah SAW bersabda: “Berilah ia sedekah. Kemudian orang-orang bersedekah kepadanya, tetapi hal itu tidak cu­kup untuk melunasi hutangnya. Maka Rasulullah SAW bersabda kepada orang-orang yang mengutanginya:Ambillah apa yang kamu dapati, dan kamu hanya boleh demikian itu.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW (atau “Aku mendengar Rasulullah SAW) bersabda:Barangsiapa men­dapati hartanya ada pada seorang lelaki dalam keadaan masih utuh, se­dangkan lelaki tadi telah bangkrut (atau, pada seseorang yang telah bangkrut), maka dia (pemilik harta) lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain.” (HR Muslim)

 

Pemberi hutang merupakan orang yang paling berhak atas orang yang berhutang, karena itu Rasulullah SAW menjelaskan bahwa sebaik-baiknya manusia yaitu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya datanglah seorang lelaki kepada Ras­ulullah SAW untuk menagihnya, lalu ia berkata kasar kepadanya, maka dengan itu prihatinlah para sahabat. Beliau bersabda: “Kalian biarkan dia, karena memang bagi yang punya hak itu boleh berbicara.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Rafi’, sesungguhnya Rasulullah SAW per­nah berhutang seekor unta muda kepada seorang lelaki. Kemudian be­liau mendapat unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ agar membayarkan hutang beliau kepada lelaki tadi, yaitu seekor unta muda. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata: “Saya tidak menemukan di dalam unta sedekah itu kecuali unta yang bagus-bagus.” Beliau bersabda: “Bayarkanlah kepadanya, karena sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah yang paling baik dalam membayar hu­tangnya.” (HR Muslim)

 

Menunda-nunda pembayaran hutang merupakan perbuatan zalim, apalagi jika orang yang berhutang itu orang kaya. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Penundaan pembayaran hutang oleh orang kaya ada­lah perbuatan zalim. Dan apabila salah seorang dari kamu diikutkan ke­pada orang kaya (artinya, tanggungan hutang itu dipindahkan kepada orang kaya yang hutang kepada orang yang ditagih), hendaklah mengikutinya.  (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Bagaimanakah riba itu?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan bahwa riba itu terjadi karena menjual barang tunai tapi tidak dibayar langsung sehingga berjarak waktu, sebagai berikut:

 

Dari Umar bin Khaththab, ia bercerita dari Rasulullah SAW, sabdanya: “Emas ditukar dengan emas adalah riba kecuali di­terimakan langsung dari tangan ke tangan, jagung dengan jagung adalah riba kecuali diterimakan dari tangan ke tangan, kurma dengan kur­ma adalah riba kecuali diterimakan tangan ke tangan, dan gandum dengan gandum adalah riba kecuali diterimakan langsung tangan ke tangan.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Sa’id Al Khudriy, ia berkata:Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham. Dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya Ibnu Abbas tidak mengucapkannya.” Lalu Abu Sa’id berkata kepada Ibnu Abbas: “Kamu mendengarnya dari Rasulullah SAW atau kamu menjumpai­nya di dalam Kitabullah Ta’ala.” Ia menjawab: “Seluruhnya, saya tidak mengatakan, karena kamu lebih mengetahui tentang Rasulullah SAW daripadaku, tetapi Usamah memberikan kepada saya bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada riba selain nasi’ah (jarak waktu).” (HR Bukhari)

 

Adanya jarak waktu pelunasan dapat merugikan penjual karena harga barang itu dapat berubah naik jika terjadi banyak permintaan atas barang itu. Rasulullah SAW juga melarang menukar barang yang berbeda jenis dan berbeda jumlah karena itupun riba, sebagai berikut:

 

Dari Abu Said, ia berkata: “Bilal pernah meng­hadap dengan membawa kurma Barni. Maka Rasulullah SAW  bertanya: “Dari mana ini?” Bilal berkata: “Kurma milik saya itu jelek, maka saya menjual dua sha’ dengan imbalan satu sha’ untuk santapan Rasulullah SAW.” Mendengar itu Rasulullah SAW bersabda: “Waduh, demikian itu lah riba. Jangan berbuat seperti itu, tetapi jika kamu ingin membeli kur­ma yang baik, juallah kurmamu dengan imbalan yang lain, lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualanmu tadi.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW memperkerjakan seorang laki-laki di Khaibar, lalu dia datang dengan membawa buah kurma yang bagus, lantas Rasulullah SAW bertanya: “Apakah kurma Khaibar seperti ini?” Dia menjawab: “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya kami mengambil satu sha‘ dari kurma ini dan kami tukarkan dengan dua sha‘, dan dua sha‘ dengan tiga sha‘.” Lalu Rasulullah SAW  bersabda: “Jangan kau lakukan, jual semuanya dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham yang baik.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW juga melarang melebihkan pembayaran (pelunasan) karena itupun riba, sebagai berikut:

 

Dari Abu Said Al Khudriy, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama jumlahnya, janganlah melebihkan sebagiannya; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama jumlahnya, jangan melebihkan sebagiannya; dan janganlah menjualnya dengan cara sebagian kontan dan sebagian ditangguhkan.” (HR Muslim)

 

Dari Utsman bin Affan, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual satu keping dinar (dibayar) dengan dua keping; jangan pula menjual satu keping dirham (dibayar) dengan dua keping.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Said Al Khudriy, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam jumlah yang sama dan tunai serta diserah terimakan seketika. Barangsiapa menambahkan atau minta tambah, berarti ia melakukan riba. Yang menerima dan yang memberi, dalam hal ini sama dosanya.” (HR Muslim)

 

Dengan dinar (emas) dan dirham (perak) sebagai pembayaran atas pembelian barang kebutuhan, maka itu berarti terjadi pertukaran harta antara pihak pembeli dan pihak penjual, sehingga harta kedua pihak itu tidak ada yang hilang atau berkurang atau bertambah tetapi hanya berubah bentuk (karena pertukaran). Selain itu, Rasulullah SAW membenarkan emas dijual dengan perak atau perak dengan emas berdasarkan kesepakatan karena keduanya merupakan logam mulia yang diminati oleh manusia, dengan ketentuan diterima langsung (tunai) dan tidak boleh hutang (ditangguhkan), sebagai berikut:

 

Dari Bara bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam, bahwasanya ke­duanya ditanya tentang mata uang masing-masing dan dua orang itu berkata: “Ini lebih baik daripadaku”, dan masing-masingnya berkata: “Rasulullah SAW melarang dari menjual emas dengan perak secara hutang.” (HR Bukhari)

 

Dari Abdurrahman bin Abu Bakrah dari Ayahnya, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang penukaran perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali sama banyaknya. Beliau menyuruh kami agar membeli perak (dibayar) dengan emas sekehendak kami, membeli emas (dibayar) dengan perak menurut kehendak kami.” Seorang lelaki bertanya kepadanya: “Langsung diserah terima­kan?” Abu Bakrah menjawab: “Demikian yang kudengar.” (HR Muslim)

 

Dari Fadhalah bin Ubaid, ia berkata: “Pada hari di­taklukkannya Khaibar, aku membeli seuntai kalung dengan harga dua belas dinar. Untaian kalung tersebut terdiri dari emas dan merjan. Ke­mudian aku pisah-pisahkan, maka aku dapati beratnya lebih dari dua belas dinar. Keadaan itu aku ceritakan kepada Rasulullah SAW, maka beliau bersabda: “Kalung itu tidak boleh dijual sampai dipisah-pisahkan dulu (antara merjan dan emasnya).” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah riba itu diharamkan?”

 

Mudariszi: “Ya! Allah SWT mengharamkan riba, sebagai berikut:

 

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al Baqarah 275)

 

Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (Al Baqarah 279)

 

Rasulullah SAW melarang penangguhan pembayaran pembelian tunai karena itu riba yang merugikan penjual. Jika penjual memberikan penangguhan pelunasan tapi dengan tambahan biaya, maka itupun riba yang merugikan pembeli, karena pembeli itu berarti membeli barang lebih tinggi dari harga jual pasar secara tunai. Jika pembeli itu lalu menjual barang tersebut, maka dia akan menjualnya dengan tambahan biaya pinjaman, sehingga harga jual pasar barang itu berubah naik yang bukan karena banyaknya permintaan tapi karena biaya pinjaman. Itu berarti biaya pinjaman ikut diperjual belikan, padahal biaya pinjaman itu bukan barang kebutuhan hidup manusia. Riba atau biaya pinjaman itu yang dilarang-Nya dalam firman-Nya di atas, karena riba bukan jual beli. Allah SWT perintahkan nanusia agar meninggalkan riba setelah mereka mengambil pokok pinjamannya. Allah SWT tidak menghendaki manusia melakukan riba karena orang yang meminjam itu berarti dia sedang tidak berharta (miskin) tapi dia perlu dana untuk kebutuhan hidupnya. Allah SWT menghendaki manusia membantu orang miskin dengan bersedekah, Dia memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah, dan Dia mengancam orang-orang yang tetap mengambil riba, yaitu sebagai berikut:

 

Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (Al Baqarah 275-276)

 

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. (Al Baqarah 278-279)

 

Ancaman (peringatan) Allah di atas termasuk bagi orang-orang yang membantu pemberi pinjaman riba, itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW ini:

 

Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW melaknati orang yang makan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan ke­dua saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama.” (HR Muslim)

 

Dari Alqamah dari Abdullah, ia berkata: “Rasulul­lah SAW melaknati orang yang makan riba dan orang yang memberikannya.” Alqamah berkata: “Aku bertanya: “Juga penulisnya dan kedua saksinya?” Abdullah menjawab: “Aku hanya menceritakan apa yang kami dengar.” (HR Muslim)

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply