Dialog Seri 18: 8
Tilmidzi: “Bagaimana Raja atau pemimpin negeri menjalankan amanah di dunia?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut di atas sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungan jawab terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang raja adalah pemimpin bagi rakyatnya, dan dia akan dimintai pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya.” (HR Muslim)
Sunnah Rasulullah di atas menunjukkan bahwa Raja atau pemimpin negeri itu adalah pemimpin bagi rakyatnya atau pemimpin bagi seluruh pemimpin keluarga di negerinya. Pemimpin negeri bertanggung jawab atas kesejahteraan dan keamanan rakyatnya ketika menjalankan hidupnya dengan mengikuti syariat (peraturan) agama Islam agar selamat di dunia dan di akhirat. Raja atau pemmpin negeri akan dimintai pertanggungan jawabnya oleh Allah SWT pada hari kiamat.”
Tilmidzi: “Bagaimana Raja atau pemimpin negeri menjalankan tugasnya tersebut?”
Mudariszi: “Allah SWT menjelaskannya dengan mengambil contoh Nabi Daud dari Bani Israil yang diangkat-Nya menjadi Raja atau Khalifah, berikut ini:
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (Shaad 26)
Mereka (tentara Thalut) mengalahkan tentara Jalut dengan izin Allah dan (dalam peperangan itu) Daud membunuh Jalut, kemudian Allah memberikan kepadanya (Daud) pemerintahan dan hikmah (kenabian dan kitab Zabur) sesudah kematian Thalut dan mengajarkan kepadanya apa yang dikehendaki-Nya. Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (Al Baqarah 251)
Nabi Daud diangkat-Nya menjadi Raja atau Khalifah dengan diberikan kitab Taurat dan Zabur, yaitu Kitab-Nya yang menjelaskan agama-Nya dan syariat (hukum-hukum) agama-Nya bagi Raja dan rakyatnya ketika menjalani hidupnya agar mereka semua sejahtera, aman, selamat di dunia dan di akhirat. Raja dilarang membuat kerusakan di bumi ketika memimpin. Dan agar tidak terjadi kerusakan pada bumi yang salah satu penyebabnya yaitu perang, maka Dia mengaruniakan Nabi Daud berikut ini:
Dan Kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya; dan kerjakanlah amalan yang saleh. (Saba’ 10-11)
Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kamu, guna memelihara kamu dalam peperanganmu. Maka hendaklah kamu bersyukur (kepada Allah). (Al Anbiyaa’ 80)
Dan ingatlah hamba Kami Daud yang mempunyai kekuatan; sesungguhnya dia amat taat (kepada Tuhan). (Shaad 17)
Raja harus berlaku adil dengan mengikuti syariat agama-Nya agar rakyatnya sejahtera, aman dan selamat di dunia dan di akhirat. Kitab-Nya mengajarkan Nabi Daud hukum-hukum agama-Nya guna memutuskan perselisihan di antara rakyatnya, sebagai berikut:
Dan Kami kuatkan kerajaannya dan Kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan. (Shaad 20)
Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikit mereka ini.” (Shaad 24)
Tilmidzi: “Jika Raja atau Khalifah diangkat oleh Allah SWT, lalu bagaimana mengangkat Khalifah setelah Rasulullah SAW (Nabi terakhir) wafat?”
Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan melalui firman-Nya berikut ini:
Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi. (Al An’aam 165)
Rasulullah SAW diangkat oleh Allah SWT menjadi pemimpin negeri Islam ketika beliau menyampaikan Al Qur’an dan agama Islam ke negeri-negeri di jazirah Arab dan di luar jazirah Arab. Allah SWT mengangkat Raja dengan memberikan tanda-tanda kepada Nabi-Nya, contoh Raja sebelum Nabi Daud, sebagai berikut:
Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya Allah telah mengangkat Thalut menjadi Rajamu.” (Al Baqarah 247)
Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi Raja ialah kembalinya tabut kepadamu, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhanmu dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun; tabut itu dibawa oleh malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu jika kamu orang yang beriman.” (Al Baqarah 248)
Rasulullah SAW merupakan Nabi terakhir, sehingga beliau memberikan tanda-tanda kepada para sahabat dalam mengangkat Khalifah setelah beliau wafat, sebagai berikut:
Dari Abu Hazim, dia berkata: “Selama lima tahun aku berkawan dengan Abu Hurairah dan aku pernah mendengar dia menceritakan suatu hadits dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Qrang-orang Bani Israil itu selalu diatur oleh para Nabi. Seorang Nabi meninggal dunia akan digantikan oleh seorang Nabi yang lainnya. Tetapi sesungguhnya tidak akan ada Nabi sama sekali sesudahku. Dan kelak akan bermunculan para Khalifah.” Para sahabat bertanya: “Lantas apa yang Anda perintahkan kepada kami?” Rasulullah SAW menjawab: “Penuhilah pembai’atan yang pertama kemudian seterusnya. Penuhilah hak-hak mereka. Sesungguhnya Allah akan minta pertanggungan jawab terhadap kepemimpinan mereka.” (HR Muslim)
Dari Abil Ahwash, dia berkata: “Aku pernah mendengar Aisyah ditanya: “Siapakah orang yang ditunjuk oleh Rasulullah SAW sebagai pengganti jika kebetulan beliau memerlukan seorang pengganti?” Aisyah menjawab: “Abu Bakar.” Ketika ditanya lagi: “Lalu siapa setelah Abu Bakar?” Aisyah menjawab: “Umar.” Dan ketika ditanya lagi: “Kemudian siapa setelah Umar?” Aisyah menjawab: “Abu Ubaidah bin Al Jarrah.” Itulah urutan terakhir yang disebutkan oleh Aisyah pada saat itu.” (HR Muslim)
Karena Abu Ubaidah Al Jarrah telah wafat, maka Umar pengganti Abu Bakar, memerintahkan para sahabat yang berilmu agama dan dijamin masuk surga, agar memilih di antara mereka seorang Khalifah setelah Umar wafat. Lalu terpilih Utsman yang diikuti oleh Ali setelah Utsman wafat, sebagai berikut:
Dari Amr bin Maimun Al Audi, ia berkata: “Umar bin Khaththab berkata: “Sesungguhnya tiada seorangpun yang kuketahui lebih berhak dalam persoalan ini (yakni untuk dimakamkan di kamar Aisyah) daripada orang-orang yang di waktu wafatnya Rasulullah SAW dan dia itu merasa ridha dengan mereka tersebut. Oleh sebab itu siapa saja yang menjabat sebagai Khalifah sepeninggalku nanti, maka beliau itu adalah Khalifah yang sebenarnya. Untuk itu hendaklah kamu semua mendengar apa yang diucapkan olehnya dan taatilah segala perintahnya.” Sesudah itu Umar bin Khaththab menyebut-nyebut nama beberapa orang sahabat Rasulullah SAW, yaitu Utsman, Ali, Thalhah, Zubair, Abdurrahman bin Auf dan Sa’ad bin Abu Waqqash. (HR Bukhari)
Dari Amr bin Maimun, ia berkata: “Ketika selesai dikuburkan, maka berkumpullah sekawanan orang tersebut. Abdurrahman berkata: “Jadikanlah urusan (pilihan)mu kepada tiga orang dari kamu.” Kemudian ia menyendiri bersama yang lainnya, lalu berkata seperti (yang telah disebutkan). Dan ketika ia mengambil (sumpah) janji, maka ia berkata: “Angkatlah tanganmu wahai Utsman.” Lalu ia membai’atnya, lalu Ali dan penduduk kampung masuk lalu membai’atnya pula.” (HR Bukhari)
Pengangkatan Khalifah itu menjadi contoh dalam mengangkat Khalifah di negeri Islam yang menerapkan syariat agama Islam.”
Tilmidzi: “Apakah Khalifah harus membuat rakyatnya sejahtera?”
Mudariszi: “Allah SWT menetapkan karunia-Nya di bumi itu untuk manusia, sebagai berikut:
Dan Kami adakan bagimu di muka bumi itu (sumber) penghidupan. (Al A’raaf 10)
Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup. (Al Hijr 20)
Karunia-Nya di bumi itu ditetapkan-Nya untuk dinikmati oleh setiap orang ketika manusia menjalani hidupnya di dunia. Allah SWT menjadikan manusia dengan berbeda-beda usaha dan kemampuan. Allah SWT tidak menghendaki orang yang kaya melampaui batas dalam menggunakan hartanya, Dia menghendaki sebagian hartanya digunakan untuk membantu orang-orang yang miskin. Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda. (Al Lail 4)
Dari Thawus, dia berkata: “Aku mendengar Abdullah bin Umar mengatakan: “Rasulullah SAW bersabda: “Segala sesuatu itu karena takdir, termasuk juga ketidak mampuan dan kecerdikan, atau kecerdikan dan ketidak mampuan.” (HR Muslim)
Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. (Asy Syuura 27)
Karena itu Allah SWT menetapkan bagi manusia atas karunia-Nya di bumi tersebut sebagai berikut:
Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. (Al Hadiid 7)
Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Al Hasyr 7)
Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (Adz Dzaariyaat 19)
Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al An’aam 141)
Dengan demikian, Khalifah harus membuat rakyatnya sejahtera dengan mendapatkan haknya masing-masing dari karunia-Nya di bumi ketika mereka menjalani hidupnya.”
Tilmidzi: “Apakah Khalifah harus adil ketika memimpin rakyatnya?”
Mudariszi: “Allah SWT telah menetapkan bagi manusia sebagai berikut:
Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (Ar Rahmaan 7-9)
Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman. (Al A’raaf 85)
Ketetapan-Nya di atas karena selain manusia dijadikan-Nya dengan berbeda usaha, dan kemampuan, manusia juga dijadikan-Nya dengan berbeda suku, bangsa, bahasa, warna kulit dan agama. Allah SWT berfirman:
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui. (Ar Ruum 22)
Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al Hujuraat 13)
Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al Mumtahanah 8)
Allah SWT menetapkan bagi pemimpin termasuk Khalifah sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat. (An Nahl 90)
Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan. (Asy Syu’araa’ 183)
Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Maa-idah 8)
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (An Nisaa’ 135)
Dengan demikian, Khalifah harus memimpin rakyatnya yang berbeda keahlian, bangsa, suku, bahasa, warna kulit, agama itu dengan adil. Rakyatnya harus menjalani hidupnya dengan bahagia dan aman tanpa ada rasa takut dan benci. Khalifah harus membuat rakyatnya hidup sejatera dan bahagia karena memperoleh haknya masing-masing dengan aman dan senang. Rasulullah SAW menjelaskakan pemimpin yang adil itu sebagai beriikut:
Dari Abdullah bin Amr, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Di sisi Allah, sesungguhnya orang-orang (pemimpin) yang adil berada di atas mimbar yang terbuat dari cahaya. Mereka dekat sekali dengan Dzat Yang Maha Pemurah, Maha Mulia lagi Maha Agung. Mereka itulah orang-orang yang berlaku adil terhadap keputusan, terhadap rakyat dan terhadap kekuasaan yang diberikan pada mereka.” (HR Muslim)
Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Sesungguhnya seorang imam (pemimpin) itu merupakan tirai. Dia dimusuhi dari belakangnya dan ditakuti. Apabila dia menyuruh untuk bertakwa kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung dan berlaku adil, maka dengan begitu dia beroleh pahala. Tetapi apabila menyuruh pada yang lainnya, maka tentu dia akan menerima akibatnya.” (HR Muslim)
Dari Auf bin Malik dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Pemimpin-pemimpinmu yang baik ialah mereka yang kamu cintai, merekapun mencintai kamu, yang dekat dengan kamu dan kamu pun dekat dengan mereka. Sedang pemimpin-pemimpin kamu yang jahat ialah mereka yang kamu benci dan mereka pun membenci kamu, yang kamu kutuk dan mereka pun mengutuk kamu.” (HR Muslim)
Tilmidzi: “Bagaimana Khalifah menetapkan peraturan dan hukum dalam memerintah dan memimpin rakyatnya?”
Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan kepada manusia atau pemimpin termasuk Raja atau Khalifah ketika menjalankan amanah (atau tugasnya) di dunia, sebagai berikut:
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. (Al A’raaf 3)
Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al Qur’an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. (Ar Ra’d 37)
Jika manusia dalam menjalankan tanggung jawabnya sebagai pemimpin termasuk Khalifah tidak mengikuti apa yang Allah SWT turunkan termasuk tidak mengikuti syariat agama Islam, maka Dia menjelaskan sebagai berikut:
Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maa-idah 44)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maa-idah 45)
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al Maa-idah 47)
Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. (AL Maa-idah 49)
Khalifah yang berpaling dari hukum-hukum Allah, maka dia pemimpin yang zalim karena dia menetapkan peraturan dan hukum menurut keinginannya, misalnya dia mengambil hukum-hukum Islam yang sesuai dengan keinginannya. Perbuatannya itu, cepat atau lambat, akan menimbulkan musibah di negerinya. Musibah terjadi karena Khalifah itu mengusahakan karunia-Nya di bumi mengikuti peraturannya dengan menggunakan rakyatnya tanpa batasan akhlak dan kemanusiaan. Hal itu bukan saja merusak akhlak (moral) rakyatnya tapi juga merusak kehidupan makhluk-makhluk lain di bumi, sehingga terjadi kerusakan di bumi. Manusia termasuk Khalifah tidak mengetahui datangnya dan besarnya musibah, karena musibah itu berkaitan dengan makhluk-makhluk yang di luar bumi dan yang di dalam di bumi seperti makhluk-makhluk yang hidup di darat, di udara, di dalam tanah dan di air. Allah SWT berfirman:
Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka, dan orang-orang yang zalim hanya mementingkan kenikmatan yang mewah yang ada pada mereka, dan mereka adalah orang-orang yang berdosa. (Huud 116)
Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih. (Asy Syuura 42)
Tilmidzi: “Jika keputusan harus dengan mengikuti apa yang diturunkan oleh Allah SWT, lalu bagaimana Khalifah memutuskan perkara yang tidak ada dalam Kitab-Nya (Al Qur’an)?”
Mudariszi: “Allah SWT mengizinkan manusia untuk memutuskan perkara di kehidupan dunia, sehingga demikian pula bagi Khalifah atau Raja, sebagai berikut:
Sesungguhnya kamu hanya akan dapat memutuskan pada kehidupan di dunia ini saja. (Thaahaa 72)
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (An Nisaa’ 58)
Allah SWT menetapkan bagi Khalifah untuk mengikuti peraturan dan hukum yang Dia turunkan dalam Al Qur’an dan dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Jika terjadi perbedaan pendapat di antara pembuat hukum, maka Khalifah dan para pembuat hukum harus mengembalikan perbedaan itu kepada Al Qur’an dan sunnah Rasulullah. Perbedaan pendapat terjadi karena adanya kasus perkara yang tidak ada dalam Al Qur’an dan sunnah Rasulullah. Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An Nisaa’ 59)
Sesungguhnya kamu benar-benar dalam keadaan berbeda-beda pendapat. (Adz Dzaariyaat 8)
Dari Mu’adz bin Jabal, dia berkata: “Bahwasanya Rasulullah SAW mengutus Mu’adz ke Yaman. Beliau bersabda: “Bagaimana kamu memutus?” (Mu’adz menjawab): “Saya memutus dengan hukum yang berada di dalam Kitab Al Qur’an.” Rasulullah SAW bersabda: “Kalau hukum itu tidak terdapat di Kitab Allah?” Mu’adz berkata: “Saya akan memutus dengan sunnah Rasulullah.” Rasulullah SAW bersabda: “Kalau hukum itu tidak terdapat dalam sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab: “Saya berijtihad dengan pendapatku.” Rasulullah SAW bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi petunjuk kepada utusan Rasulullah.” (HR Tirmidzi)
Para pembuat hukum itu merupakan orang-orang yang mengerti (berilmu) agama Islam dan syariat agama Islam. Mereka akan menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al Qur’an dan sunnah Rasulullah dengan jalan qiyas atau mengambil kasus perkara dalam Al Qur’an dan sunnah Rasulullah yang paling mendekati dengan kasus perkara baru itu dengan bermusyawarah dan memperhatikan manfaat dan mudharatnya bagi rakyatnya.”
Tilmidzi: “Bagaimana Khalifah membuat rakyatnya merasa aman dan tenang ketika menjalani hidupnya?”
Mudariszi: “Keamanan negeri terganggu (terancam) dari dalam dan luar negeri. Dari dalam negeri misalnya terjadi banyak kasus pencurian, perkosaan, penganiyaan, pembunuhan hingga terjadi peperangan di antara penduduk negeri. Khalifah harus menetapkan hukum yang keras dengan mengikuti Al Quran dan sunnah Rasulullah agar negeri dan rakyatnya aman dan bebas dari semua gangguan itu. Allah SWT berfirman:
Dan Allah melarang dari perbuatan yang keji, kemungkaran dan permusuhan. (An Nahl 90)
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). (Al An’aam 151)
Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat. (Al Hujuraat 10)
Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain, maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. (Al Hujuraat 9)
Sedangkan keamanan negeri terganggu (terancam) dari luar negeri yaitu karena diserang (diperangi). Allah SWT melarang memerangi negeri kecuali dengan alasan yang benar, sebagai berikut:
Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah.” Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (Al Hajj 39-40)
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (Al Mumtahanah 9)
Dengan demikian, Khalifah (pemimpin negeri Islam) tidak akan memerangi negeri lain karena perkara itu dilarang-Nya, kecuali jika ada alasan yang benar. Sehingga penyebab perang itu terjadi adalah karena pemimpin negeri bukan Islam yang tidak menyukai agama Allah agama Islam. Pemimpin itu ingin menguasai negeri Islam berikut karunia-Nya, sehingga Allah SWT mengizinkan Khalifah memerangi pemimpin negeri kafir itu. Jika mereka menguasai negeri Islam, maka mereka, cepat atau lambat, akan melenyapkan agama-Nya Islam. Agama Allah diperangi oleh orang-orang kafir itu sudah sejak dari dahulu, sehingga terjadi kerusakan pada bumi. Karena itu Allah SWT perintahkan orang-orang beriman untuk memerangi mereka dan Dia memberikan alat pertahanan guna mengalahkan mereka (seperti Dia berikan dan ajarkan kepada Nabi Daud). Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan Kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan Rasul-Rasul-Nya padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Al Hadiid 25)
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu. (Muhammad 7)
Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar. (Al Anfaal 73)
Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. (An Nisaa’ 76)
Karena itu pemimpin negeri harus memiliki angkatan perang yang kuat untuk mengusir dan mengalahkan pasukan negeri-negeri kafir yang tidak menyukai agama Islam.”
Tilmidzi: “Tapi bukankah agama Islam dibesarkan dengan berperang?”
Mudariszi: “Ketika Allah SWT menurunkan Al Qur’an yang untuk manusia, maka Dia perintahkan Rasulullah SAW dan para sahabat agar menguatkan dan membesarkan agama Islam. Itu berarti agama Islam harus disampaikan kepada manusia di semua belahan bumi termasuk mengalahkan semua agama lain. Allah SWT berfirman:
Sesungguhnya Kami mengutus kamu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, supaya kamu sekalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, menguatkan (agama)-Nya, membesarkan-Nya. Dan bertasbih kepada-Nya di waktu pagi dan petang. (Al Fath 8-9)
Dia-lah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang hak agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama. Dan cukuplah Allah sebagai saksi. (Al Fath 28)
Dia-lah yang telah mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (Al Qur’an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai. (At Taubah 33)
Penyampaian agama Islam kepada manusia di berbagai negeri di belahan bumi itu dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Dari Sulaiman bin Buraidah dari ayahnya, dia berkata: “Ketika Rasulullah SAW mengangkat seorang komandan pasukan, secara khusus beliau menyampaikan pesan atau wasiat kepadanya supaya dia selalu bertakwa kepada Allah dan supaya dia selalu berbuat baik terhadap orang-orang Islam yang ikut bersamanya. Lebih lanjut Rasulullah SAW berpesan: “Berperang di jalan Allah dengan senantiasa menyebut nama-Nya. Perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah. Berperanglah dan jangan berkhianat dalam urusan harta rampasan atau ghanimah. Janganlah mengkhianati janji. Janganlah membunuh dengan cara yang sadis. Dan janganlah membunuh anak-anak kecil. Apabila kamu bertemu dengan musuhmu dari orang-orang musyrik, maka ajaklah mereka kepada tiga hal. Dan apabila mereka mau menerima salah satu daripadanya, maka terimalah mereka dan bertakwalah selalu untuk memeranginya. Ajaklah mereka untuk memeluk Islam. Apabila mereka mau menerima ajakanmu tersebut, maka terimalah mereka dan bertakwalah selalu di dalam memeranginya. Lalu ajaklah mereka berpindah dari kampung halamannya ke kampung halamannya para sahabat Muhajirin. Apabila mereka mau memenuhi ajakan tersebut, maka beritahukanlah bahwa mereka mempunyai hak dan kewajiban yang sama seperti sahabat-sahabat Muhajirin. Apabila mereka enggan berpindah dari kampung halamannya, maka beritahukanlah kepada mereka bahwa mereka sama dengan orang-orang Arab lainnya yang tidak beroleh bagian sedikit pun dari harta rampasan perang, kecuali jika mereka ikut berjihad bersama orang Islam lainnya. Jika mereka menolak, maka mintalah upeti kepada mereka. Apabila ternyata mereka mau memberikan upeti tersebut, maka terimalah dan batalkanlah untuk memeranginya. Tetapi apabila mereka tidak mau memenuhinya, maka mohonlah pertolongan kepada Allah untuk memerangi mereka. Jika kamu mengepung sebuah benteng perlindungan, lalu orang-orang yang berada di dalam sana meminta keamanan atau jaminan Allah dan Rasul-Nya, maka janganlah kamu penuhi permintaannya itu. Tetapi buatlah keamanan untuk mereka, sebab resikonya lebih ringan jika kamu harus merusak keamananmu sendiri ketimbang merusak keamanan Allah dan Rasul-Nya. Apabila mereka menghendaki agar mereka ditempatkan pada hukum Allah, maka janganlah kamu lakukan. Lebih baik kamu berlakukan hukumanmu sendiri sebab kami tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya.” (HR Muslim)
Sunnah Rasulullah di atas menunjukkan bahwa para sahabat tidak memaksa pemimpin negeri lain untuk memasuki agama Islam karena perkara itu dilarang-Nya. seperti dijelaskan firman-Nya ini:
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. (Al Baqarah 256)
Dan katakanlah: “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir.” (Al Kahfi 29)
Jika pemimpin negeri itu menolak memasuki agama Islam, maka pemimpin negeri itu tidak akan diperangi. Tapi jika pemimpin negeri itu menolak pula untuk membayar upeti kepada Khalifah, maka Rasulullah SAW dan para sahabat dibenarkan-Nya untuk memerangi mereka. Hal itu karena langit dan bumi merupakan kepunyaan-Nya dan Dia telah menetapkan karunia-Nya di bumi itu untuk manusia yang dapat diambil dengan mengikuti peraturan yang Dia tetapkan dan jelaskan dalam Al Qur’an dan agama Islam (seperti dijelaskan di atas). Allah SWT berfirman:
Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah. (Thaahaa 6)
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Al Baqarah 29)
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaaq 3)
Sedangkan pemimpin negeri kafir memerintah dan memimpin rakyatnya dengan peraturannya, dimana mereka mengambil karunia-Nya di bumi menurut keinginannya yang mana itu cepat atau lambat akan menimbulkan kerusakan pada bumi. Allah SWT berfirman:
Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain beberapa derajat agar sebahagian mereka dapat mempergunakan sebahagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (Az Zukhruf 32)
Atau adakah kamu mempunyai sebuah Kitab (yang diturunkan Allah) yang kamu membacanya bahwa di dalamnya kamu benar-benar boleh memilih apa yang kamu sukai untukmu? (Al Qalam 37-38)
Dengan demikian, pemimpin negeri kafir dan rakyatnya yang menjalani hidupnya di dunia dengan karunia-Nya di bumi kepunyaan-Nya itu sebenarnya diajak kepada agama Islam agar mereka selamat hidup di dunia dan di akhirat. Tapi pemimpin itu menolak ajakan tersebut dan menolak membayar upeti kepada Khalifah, sehingga Dia berfirman:
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah sedang dia diajak kepada agama Islam? (Ash Shaff 7)
Maka apakah mereka mencari agama yang lain dari agama Allah padahal kepada-Nya-lah berserah diri segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa. (Ali ‘Imran 83)
Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (Ali ‘Imran 85)
Sehingga, penyebab perang terjadi itu bukan Khalifah (pemimpin negeri Islam).”
Tilmidzi: “Apakah perempuan dapat menjadi penguasa atau pembantu penguasa?”
Mudariszi: “Allah SWT tidak melarang wanita (isteri) menjadi penguasa atau pembantu penguasa. Tapi dengan menjadi penguasa, maka tanggung jawab wanita itu bertambah dari tanggung jawabnya sebagai pemimpin rumah tangga. Tanggung jawabnya menjadi besar karena memimpin rakyat. Allah SWT menjelaskan tentang laki-laki dan wanita, sebagai berikut:
Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita). (An Nisaa’ 34)
Dan Rasulullah SAW menjelaskan negeri yang dipimpin oleh seorang wanita sebagai berikut:
Dari Abu Bakrah, ia berkata: “Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah SAW bahwa penduduk Parsi telah mengangkat putra Kisra sebagai pemimpin mereka, beliau bersabda: “Tidak akan bahagia suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada orang perempuan.” (HR Bukhari)
Tilmidzi: “Apakah pemimpin negeri dapat mengangkat pembantu?”
Mudariszi: “Ya! Dan Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau bersabda: “Seorang hamba adalah pemimpin bagi harta suruhannya, dan dia juga akan dimintai pertanggungan jawab terhadap apa yang dipimpinnya. Dan ingat, setiap kamu adalah pemimpin. Setiap kamu akan dimintai pertanggungan jawab atas apa yang kamu pimpin.” (HR Muslim)
Wallahu a’lam.