Apakah Boleh Mengerjakan Umrah Setelah Haji?

Dialog Seri 15: 5

 

Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW mengerjakan haji setelah umrah?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW mengerjakan haji dari Madinah bersama-sama dengan umat Islam. Mereka melakukan haji Ifrad dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melakukan Ihram Haji saja atau berhaji Ifrad. (HR Muslim)

 

Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya ia berhaji bersama Rasulullah SAW pada hari beliau menggiring unta bersamanya, dan mereka telah membaca Talbiyah untuk Haji Ifrad. (HR Bukhari)

 

Di antara jama’ah haji itu ada yang membawa hadyu (ternak kurban) dan ada pula yang tidak membawanya. Rasulullah SAW lalu memerintahkan jama’ah yang tidak membawa hadyu untuk bertahalul dan melepaskan ihram setelah mengerjakan sa’i antara Shafa dan Marwah. Dan hal itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya ia berhaji bersama Rasulullah SAW pada hari beliau menggiring unta bersamanya, dan mereka telah membaca Talbiyah untuk Haji Ifrad. Beliau bersabda kepada mereka: “Bertahallullah dari Ihrammu dengan Thawaf di Baitullah dan (Sa’i) antara Shafa dan Marwah, bercukurlah kemudian berdiamlah dengan halal (tidak Ihram) sehingga pada hari Tarwiyah maka bacalah Tal­biyah untuk Haji, dan jadikanlah apa yang telah terdahulu sebagai Tamattu!” Mereka bertanya: “Bagaimanakah kami menjadikannya se­bagai Tamattu, padahal kami telah menyebutnya Haji (terlanjur berhaji) Ifrad?” Beliau bersabda: “Lakukanlah apa yang aku perintahkan kepadamu. Seandainya aku tidak menggiring binatang hidyah, niscaya aku kerjakan seperti apa yang aku perintahkan kepadamu. Tetapi Ihram itu tidak menghalalkan bagiku sehingga hadyu itu sampai di tempatnya.” Maka mereka mengerjakannya. (HR Bukhari)

 

Itu berarti Rasulullah SAW telah mengerjakan umrah bersama-sama dengan jama’ah, tapi beliau tidak bertahalul karena beliau membawa hadyu yang akan disembelih setelah wuquf, yaitu di Mina (hari Nahr). Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Aku pernah bepergian bersama Rasulullah SAW pada tahun Haji Wada, di antara kami ada sebagian yang cukup berihram Umrah, sebagian lagi yang berihram Haji sekaligus dengan Umrah, dan sebagian lagi ada yang berihram Haji saja termasuk Rasulullah SAW sendiri. Kemudian bagi orang yang berihram Umrah sudah boleh bertahallul, sedangkan bagi yang berihram Haji dan yang mengumpulkan Ihram Haji dengan Ihram Umrah sekaligus mereka belum diperbolehkan bertahallul sampai hari Nahr.” (HR Muslim)

 

Dari Urwah bin Zubair, sesungguhnya Aisyah isteri Rasulullah SAW memberitahukan tentang Tamattu nya Rasulullah SAW dalam ibadah Haji sampai ibadah Umrah, dan hal itu juga diikuti oleh para sahabat. (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW pernah bersabda: Ibadah Umrah ini sudah aku jadikan Tamattu. Maka barangsiapa yang tidak membawa ternak sembelihan, hendaknya dia bertahallul. Sesungguhnya ibadah Umrah itu sudah masuk dalam ibadah Haji sampai hari kiamat.” (HR Muslim)

 

Sehingga jama’ah yang membawa hadyu dan tidak bertahalul, mereka telah melakukan umrah dan haji Qiran. Dan perkara tersebut dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam Haji Wada, dan kami berihram umrah (niat Umrah), kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang membawa hadyu (ternak yang akan di­sembelih di haram Makkah), hendaknya berihram Haji di samping Umrah (Qiran). Kemudian tidak boleh tahallul kecuali jika telah selesai keduanya.” (HR Bukhari)

 

Dengan demikian, ketika Rasulullah SAW mengerjakan haji Wada bersama-sama dengan jama’ah (umat Islam), maka di antara jama’ah itu ada yang berhaji Ifrad, Tamattu dan Qiran, dan perkara itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ummul Mukminin Aisyah, ia berkata: Di antara kami ada yang berhaji Ifrad, ada yang berhaji Qiran, dan ada pula yang berhaji Tamattu.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah yang berhaji Tammatu wajib membayar denda (dam) dan membeli hadyu (ternak kurban) untuk disembelih di Mina (setelah wuquf di Arafah)?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ia ditanya tentang menger­jakan Haji Tamattu, lalu ia berkata: “Kaum Muhajirin, Anshar dan isteri Rasulullah SAW berihram pada waktu beliau mengerjakan Haji Wada dan kami telah berihram. Setelah kami datang di Makkah, lalu Rasulul­lah SAW bersabda: “Jadikanlah Ihrammu itu untuk mengerjakan Haji dan Umrah, melainkan orang yang membawa hadyu.” Setelah tiba di Ma­kkah, kamipun terus mengerjakan Thawaf mengelilingi Ka’bah, juga ber­sa’i antara Shafa dan Marwah dan kami menyentubuhi isteri-isteri kami, juga mengenakan pakaian yang berjahit.” Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang membawa hadyu, maka tidak dibolehkan yakni tidak halallah mengerjakan semua yang dilarang da­lam waktu selama berihram, sehingga hadyu itu datang di tempatnya yakni di Mina lalu disembelih.” Kemudian pada sore harinya hari Tar­wiyah beliau memerintahkan kepada kami melakukan Haji. Manakala kami telah selesai melaksanakan semua ibadah Haji dari Makah, lalu kami datang di Makkah itu, kemudian berthawaf mengelilingi Baitullah, juga bersa’i antara Shafa dan Marwah. Dengan demikian sempurnalah Haji kami dan kami diwajibkan menyembelih hadyu. Ini adalah sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (bintang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa Haji dan tujuh hari (lagi apabila kami telah pulang kembali).” (surat Al Baqarah ayat 196). Hadyu itu cukup seekor kibas. Maka orang banyak sama mengumpulkan dua macam ibadah dalam satu tahun yaitu Haji dan Umrah. Sebab sesungguhnya Allah memfirmankannya dalam Kitab-Nya dan diperkokohkan oleh sunnah Rasulullah. Hal yang demikian ini diperkenankan untuk segala orang selain para penghuni Makkah. Dalam hal ini Allah telah berfirman: “Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Makkah). (surat Al Baqarah ayat 196). Adapun bulan-bulan Haji yang disebutkan oleh Allah Ta’ala yaitu: Sya­wal, Dzul Qa’dah dan Dzul Hijjah. Maka barangsiapa yang menger­jakan Tamattu dalam bulan-bulan di atas, maka wajiblah membayar dam atau berpuasa.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah boleh mengerjakan umrah setelah mengerjakan haji?”

 

Mudariszi: ”Ya! Dan itu terjadi dengan Aisyah isteri Rasulullah SAW. Aisyah mendapat haidh sebelum sampai Mekkah, sehingga dia tidak dapat melakukan thawaf di Baitullah dan sa’i antara Shafa dan Marwah. Padahal ketika itu Aisyah telah berihram umrah bersama-sama dengan Rasulullah SAW dan jama’ah, dan itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Jabir, dia berkata: Aku pernah bepergian bersama dengan Rasulullah SAW untuk berihram Haji Ifrad, sedangkan Aisyah untuk berihram Umrah. Sesampainya di daerah Sarif, tiba-tiba ia datang bulan.” (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah SAW dalam Haji Wada, dan kami berihram umrah (niat Umrah), kemudian Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang membawa hadyu (ternak yang akan di­sembelih di haram Makkah), hendaknya berihram Haji di samping Umrah (Qiran). Kemudian tidak boleh tahallul kecuali jika telah selesai keduanya. Maka aku tiba di Makkah sedang haidh, maka aku tidak dapat Thawaf di Kabah juga tidak Sai antara Shafa dan Marwah, maka aku mengeluh kepada Rasulullah SAW. Maka sabda beliau kepadaku: Le­paskanlah kondemu dan sisir rambutmu lalu anda niat Ihram Haji dan tinggalkan Umrah. Maka aku kerjakan, kemudian ketika telah selesai Haji, Rasulullah SAW mengirim aku bersama Abdurrahman bin Abu Bakar ke Tanim, maka aku Ihram Umrah, maka Rasulullah SAW bersabda: Ini ganti­nya Umrahmu yang bubar itu. Aisyah berkata: Maka orang-orang yang Ihram Umrah sesudah Thawaf dan Sai di antara Shafa dan Marwah bertahallul, kemudian mereka Thawaf lagi sesudah kembali dari Mina. Adapun yang menggabungkan Haji dengan Umrah, maka mereka hanya Thawaf satu kali.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Jika demikian, apakah mereka yang telah bertahalul (setelah mengerjakan sa’i antara Shafa dan Marwah) itu berihram lagi ketika akan mengerjakan haji?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Kami pernah berihram Haji bersama dengan Rasulullah SAW. Sesampainya di Makkah, beliau menyuruh kami untuk melakukan Tahallul dan menerus­kan pada ibadah Ihram Umrah. Kami merasa keberatan dan mereka ke­cewa dengan perintah Rasulullah SAW tersebut. Dan entah bagaimana apa yang kami rasakan itu diketahui oleh Rasulullah SAW. Beliau lalu ber­sabda: Wahai manusia. Bertahallul-lah kalian. Kalau saja aku sudah tidak terlanjur membawa hewan sembelihan, niscaya aku akan melaku­kan seperti yang kalian lakukan. Maka kami semua sama bertahallul. Karena kami sudah keluar dari Ihram, maka kami terus melakukan per­setubuhan dengan isteri kami. Baru ketika memasuki hari Tarwiyah dimana kami siap untuk meninggalkan Makkah, maka kami berihram Hji.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Said, dia berkata: “Aku pernah bepergi­an bersama Rasulullah SAW sembari membaca Talbiyah Haji dengan suara sangat keras. Kemudian setibanya di Makkah, beliau memerintahkan kami untuk beralih berihram Umrah, kecuali orang yang mem­bawa ternak sembelihan. Selanjutnya pada hari Tarwiyah kami berihram Haji setelah sore hari sebelumnya kami tiba di Mina.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW shalat Zuhur dan Ashar diqashar selama di Mina (pada hari Tarwiyah), dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Abdul Aziz bin Rufai, ia berkata: Saya bertanya kepada Anas bin Malik, saya berkata: Beritahukanlah kepadaku tentang sesuatu yang kamu dapat dari Rasulullah SAW. Dimana beliau shalat Zhu­hur dan Ashar pada hari Tarwiyah?” Ia menjawab: Di Mina.” (HR Bukhari)

 

Dari Haritsah bin Wahab Al Khuza’iy, ia berkata: “Rasulullah SAW shalat bersama kami sebagai imam di Mina sebanyak dua raka’at (yakni diqasharkan), padahal kami semua adalah yang terbanyak jumlah kelompoknya dan kami belum pernah sebanyak ini yang mengikuti pergi sampai di Mina, dan kami yang teraman kepadanya dibanding kelompok yang lain.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah setelah semua berihram haji lalu mereka ke Arafah untuk melakukan wuquf di Arafah?”

 

Mudariszi: “Ya! Setelah semua jama’ah telah berihram haji, mereka bersama Rasulullah SAW lalu meninggalkan Mina menuju Arafah sambil membaca Talbiyah atau Takbir. Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Abdullah bin Abdullah bin Umar dari Ayah­nya. Dia berkata: Kami pergi bersama Rasulullah SAW dari Mina me­nuju Arafah. Di antara kami ada yang membaca Talbiyah, dan ada pula yang membaca Takbir.” (HR Muslim)

 

Dari Muhammad bin Abu Bakar Ats Tsaqafi, se­sungguhnya dalam suatu perjalanan dari Mina ke Arafah, dia bertanya kepada Anas bin Malik: “Hari begini apa yang kamu lakukan bersama Rasulullah SAW?” Anas menjawab: “Di antara kami ada yang membaca Tahlil dan beliau diam saja. Di antara kami juga ada yang membaca Takbir dan beliau juga diam saja.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW dan bersama semua jamaah berada di Arafah pada tanggal sembilan (9) Dzulhijjah (hari Arafah). Rasulullah SAW tidak puasa pada hari itu, sebagai berikut:

 

Dari Ummul Fadhal, ia berkata: Orang-orang ragu terhadap puasa Rasulullah pada hari Arafah, lalu saya mengutus (seseorang) kepada Rasulullah SAW membawa minuman, maka beliau meminumnya.” (HR Bukhari)

 

Perintah wuquf di Arafah itu mengganti wuquf yang dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy (Al Hums) yang berkumpul di Muzdalifah, dan perkara itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: “Pada zaman dahulu, orang-orang Quraisy dan orang-orang yang seagama dengannya biasa berwuquf di Muzdalifah. Mereka disebut dengan “Al Hums”. Padahal semua orang lama berwuquf di padang Arafah. Ketika Islam datang, Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung menyuruh kepada Nabi-Nya SAW untuk menuju ke Arafah dan mengerjakan wuquf disana, lalu be­liau bertolak dari situ. Yang demikian itu sesuai dengan firman Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung (Al Baqarah ayat 199): “Kemudian kalian bertolaklah dari tempat bertolaknya orang banyak.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW bermalam di Arafah?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW tidak bermalam di Arafah. Pada waktu Ashar Rasulullah SAW meninggalkan Arafah menuju ke Muzdalifah. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya ia berangakat dari Arafah bersama Rasulullah SAW pada hari Arafah. Rasulullah SAW mendengar bentakan yang keras dan pukulan terhadap unta di belakang beliau, maka beliau mengisyaratkan dengan cemeti kepada mereka seraya bersabda: Wahai para manusia, wajiblah kalian tenang karena kebijakan itu tidak dengan berjalan cepat.” (HR Bukhari)

 

Sesampainya di Muzdalifah, Rasulullah SAW lalu mengerjakan shalat Maghrib dan Isya di qashar dan tidak mengerjakan shalat sunnat lainnya, yaitu sebagai berikut:

 

Dari Usamah bin Zaid, ia berkata: Rasulullah SAW ber­tolak dari Arafah sehingga sampai di Syiib turun untuk kencing ke­mudian wudhu, lalu saya tanya: Apakah disini mengerjakan shalat, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: (Nanti) shalat di tempat yang di­hadapanmu, lalu terus berangkat dan ketika sampai di Muzdalifah turun lalu wudhu dengan sempurna, kemudian iqamah lalu shalat Maghrib, kemudian tiap orang menempatkan untanya di dekat kemah­nya, kemudian iqamah dan shalat Isya, dan tidak shalat sunnah di an­tara keduanya (Maghrib dan Isya).” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah menjama’ shalat Maghrib dan Isya ketika di Jama (Muzdalifah). Tiap-tiap shalat dari keduanya itu didahului dengan iqamah. Beliau tidak mengerjakan shalat sunnah antara keduanya dan tidak pula setelah keduanya selesai.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW bermalam di Muzdalifah dan mengerjakan shalat Subuh sebelum meninggalkan Muzdalifah. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Abdullah, ia berkata: Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW shalat tidak tepat pada waktunya kecuali dua kali, yaitu men­jama shalat Maghrib dengan Isya dan shalat Shubuh sebelum waktu yang biasa (yakni sesudah nyata sudah terbit fajar).” (HR Bukhari)

 

Di malam hari ketika di Muzdalifah, Rasulullah SAW lalu memerintahkan kaum wanita dan anak-anak kecil untuk meninggalkan Muzdalifah terlebih dulu menuju Mina. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, sesungguhnya ia berkata: Pada suatu malam di Muzdalifah, Saudah meminta izin kepada Rasulullah SAW untuk bertolak terlebih dahulu sebelum beliau dan sebelum rombongan orang banyak, maklum ia adalah seorang wanita yang gemuk. Rasulul­lah SAW pun mengizinnya. Maka Saudah pun bertolak lebih dahulu se­belum beliau. Sementara kami harus menunggu sampai pagi harinya dan bertolak bersama beliau. Kata Aisyah: Aku tidak akan minta izin kepada Rasulullah SAW sebagaimana yang dilakukan oleh Saudah, karena aku lebih su­ka bertolak bersama beliau.” (HR Muslim)

 

Diceritakan oleh Atha, sesungguhnya Ibnu Abbas berkata: Pada suatu malam dari Jami Rasulullah SAW mengutusku untuk me­nemani rombongan keluarga beliau. Dan itu tidak berlaku sampai se­malam suntuk, sehingga aku dapat melempar Jumrah sebelum Shubuh.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Syihab, ia berkata: Salim berkata: Abdullah bin Umar biasa mendahulukan orang-orang yang lemah dari keluar­ganya lalu dihentikan di Masyaril Haram di waktu malam, disana me­reka berdzikir sedapatnya, kemudian kembali sebelum berdirinya Imam dan sebelum bertolaknya, maka ada di antara mereka yang sampai di Mina pada waktu Fajar dan ada sesudah itu, maka apabila telah sampai di Mina segera melempar jumrah Aqabah. Dan Ibnu Umar berkata: Rasulullah SAW telah mengizinkan yang demikian itu.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah yang Rasulullah SAW lakukan setelah beliau meninggalkan Muzdalifah?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW lalu menuju ke Mina untuk melempar Jumrah Aqaba, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Usamah bin Zaid mem­bonceng Rasulullah SAW sewaktu pergi dari Arafah ke Muzdalifah, kemudian beliau memboncengkan Fadhal dari Muzdalifah ke Mina. Abdullah bin Abbas berkata: “Kedua orang ini (yakni Usamah dan Fadhal) mengatakan: “Tiada henti-hentinya Rasulullah SAW mengucapkan Talbiyah sehingga beliau melontar jumrah Aqabah.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW melempar jumrah di waktu Dhuha dengan batu-batu kecil sebanyak tujuh (ganjil) batu, dan itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Jabir, dia mengatakan: Waktu yang diguna­kan oleh Rasulullah SAW melempar Jumrah pada hari korban ialah waktu dhuha. Adapun sesudahnya ialah ketika matahari sudah condong ke Barat. (HR Muslim)

 

Diceritakan oleh Abu Zubair, sesungguhnya dia mendengar Jabir bin Abdullah pernah mengatakan: “Aku melihat Rasulullah SAW melempar Jumrah dengan menggunakan batu sebesar batu ketepil.” (HR Muslim)

 

Dari Abdurrahman bin Yazid, sesungguhnya dia beribadah Haji bersama Abdullah. Dia melihat Abdullah melempar Jum­rah dengan tujuh batu. Sebelah kirinya adalah Kabah dan sebelah ka­nannya adalah Mina. Dia berkata: Inilah tempat Rasulullah SAW melemparnya.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW juga melempar Jumrah untuk lemparan berikutnya pada hari Nahr dengan menaiki kendaraan (unta). Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Diceritakan oleh Abu Zubair, sesungguhnya dia mendengar Jabir pernah mengatakan: “Aku pernah melihat Rasulullah SAW melempar Jumrah di atas kendaraannya pada hari korban seraya bersabda: “Hendaklah kamu ambil manasik-manasikmu.” Aku tidak tahu apakah setelah Haji yang tengah aku jalani itu aku tidak pernah bisa lagi melakukan ibadah Haji.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia melempar Jumrah yang dekat (ke arah Masjid Khaif) dengan tujuh batu kecil dengan bertakbir untuk mengiringi batu kecil. Kemudian ia maju sampai tanah yang da­tar, lalu berdiri dengan menghadap kiblat. Ia berdiri lama, berdo’a mengangkat kedua tangannya, kemudian melempar Jumrah Al Wustha. Kemudian ia mengambil sebelah kiri lalu ia mengeraskan suara dan ber­diri dengan menghadap Kiblat. Ia berdiri lama menghadap Kiblat kemudian berdo’a dan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama kemudian ia melempar Jumrah Aqabah dari dalam lembah itu. Ia tidak berdiri disana kemudian berangkat dan berkata: “Demikianlah saya melihat Rasulullah SAW melakukannya.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah yang Rasulullah SAW kerjakan setelah beliau melempar jumrah Aqaba di Mina?”

 

Mudariszi: “Setelah meninggalkan Muzdalifah dan melempar jumrah Aqaba, Rasulullah SAW lalu ke Mekkah melakukan thawaf Ifadhah dan setelah itu kembali ke Mina. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melakukan Thawaf Ifadhah pada hari Nahr. Kemudian beliau pulang dan melakukan shalat Zhuhur di Mina. (HR Muslim)

 

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Rasulullah SAW shalat Zhu­hur, Ashar, Maghrib dan Isya, dan tidur di hamparan. Kemudian beliau berkendaraan ke Baitullah, lalu Thawaf disana. (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah, bahwasanya Shafiyyah binti Huyayyin isteri Rasulullah SAW berhaidh. Kemudian hal itu kuberitahukan kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda: Apakah ia menyebabkan kita terhalang dalam perjalanan kita ini (yakni sebab dia tidak dapat mengerjakan Thawaf Ifadhah karena haidhnya)? Para sahabat menjawab: Sesungguhnya Shafiyyah sudah mengerjakan Thawaf Ifadhah (sebelum ber­haidh).” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana urutan ibadah selama di Mina (pada hari Nahr)?”

 

Mudariszi: “Disunnatkan ibadah selama di Mina (pada hari Nahr), yaitu sebagai berikut:

 

Dari Jabir, bahwasanya Rasulullah SAW melontar Jumrah Aqabah pada hari Nahar di waktu Dhuha. Dan setelah itu beliau melontar Jumrah yang lain-lain ketika matahari telah tergelincir. (HR Bukhari)

 

Dari Anas bin Malik, dia berkata: Ketika Rasulul­lah SAW selesai melempar Jumrah Aqaba dan menyembelih hewan korban, maka beliau menyuruh tukang cukur yang sudah menunggu untuk men­cukur kepalanya yang bagian kanan. Kemudian beliau memanggil Abu Thalhah Al Anshari untuk diberi rambutnya. Kemudian tukang cukur itu beralih pada bagian kepalanya yang sebelah kiri. Rambutnya itu beliau berikan kepada Abu Thalhah seraya bersabda: Bagi-bagikan itu kepada para sahabat.” (HR Muslim)

 

Walaupun demikian, jika ada jama’ah yang mengerjakan ibadah-ibadah tersebut tidak mengikuti urutan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, maka hal itu tidak mengapa atau hal itu dibolehkan, dan perkara tersebut dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW ketika Haji Wada beliau berdiri di Mina sedang orang-orang sama ber­tanya padanya. Ada seorang bertanya: “Aku tidak mengerti lalu aku cukur sebelum menyembelih.” Beliau bersabda: “Sembelihlah dan tidak mengapa (yakni tidak dosa).” Kemudian ada orang lain datang dan bertanya: “Aku tidak mengerti, maka aku menyembelih sebelum melempar.” Beliau bersabda: “Lemparlah dan tidak mengapa.” Maka pada saat itu tidak ditanya tentang sesuatu yang diajukan atau diundurkan melainkan dijawab: “Berbuat­lah dan tidak mengapa.” (HR Bukhari)

 

Dari Abdullah bin Amr bin Al Ash, dia berkata: “Aku pernah mendengar ada seorang lelaki mendatangi Rasulullah SAW ketika beliau berhenti di dekat Al Jamrah pada hari Nahr seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku terlanjur bercukur padahal belum melempar.” Beliau bersabda: “Melemparlah, itu tidak apa-apa.” Lalu datang lagi yang lain seraya berkata: “Sesungguhnya aku terlanjur menyembelih padahal belum melempar.” Beliau bersabda: “Melemparlah, itu tidak apa-apa.” Kemudian datang yang lainnya lagi seraya berkata: “Sesungguhnya aku terlanjur berangkat ke Baitullah padahal belum melempar.” Beliau bersabda: “Melemparlah, itu tidak apa-apa.” Dia (Abdullah bin Amr bin Al Ash) mengatakan: “Pada waktu itu aku melihat setiap kali ditanya tentang sesuatu, Rasulullah SAW hanya menjawab: “Kerjakanlah, itu tidak apa-apa.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah mencukur rambut itu berarti menggunduli rambut?”

 

Mudariszi: “Mencukur rambut itu dapat menggunduli rambut atau memotong rambut tanpa harus menjadi gundul. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur (gundul) rambutnya. Para sahabat usul: Dan orang-orang yang hanya memotongnya, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya. Para sahabat usul lagi: Dan orang-orang yang hanya memotongnya, ya Rasulullah.” Beliau bersabda: Semoga Allah merahmati orang-orang yang mencukur rambutnya. Para saha­bat usul lagi: Dan orang-orang yang hanya memotongnya, ya Rasulul­lah.” Barulah beliau bersabda: Ya, dan orang-orang yang meski hanya memotongnya saja.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW menyembelih (ternak) kurban?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW mengerjakan haji dan berkurban mengikuti perintah Allah:

 

Dan (ingatlah), ketika Kami memberi tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat dan orang-orang yang ruku’ dan sujud.” Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa’at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah). Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah, maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, (Al Hajj 26-30)

 

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik. (Al Hajj 36-37)

 

Rasulullah SAW menyembelih hadyu (ternak kurban) dan memberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sebagai berikut:

 

Dari Ali, ia berkata: Aku diutus oleh Rasulullah SAW menyembelih untanya lalu aku berdiri di atas untanya, kemudian aku diperintah lagi, kemudian aku bagi-bagikan pelana dan kulitnya.” (HR Bukhari)

 

Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: Aku pernah beribadah Haji bersama Rasulullah SAW. Kemudian aku menyembelih seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang pula.” (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, ia berkata: Pada hari Nahar dima­sukkan daging kurban kepada kami, lalu saya tanyakan: Apakah ini? Ia menjawab: Rasulullah SAW menyembelih untuk para isteri beliau.” (HR Bukhari)

 

Penyembelihan ternak kurban (hadyu) itu termasuk ternak kurban dari orang-orang yang berhaji Tamattu setelah mereka membayar denda (dam), yaitu sebagai berikut:

 

Dari Abu Jamrah, ia berkata: Saya bertanya kepada Ibnu Ab­bas tentang Tamattu dalam Haji (yakni bagaimana disyariatkan­nya), maka dia menyuruhku untuk melakukannya. Kemudian aku ber­tanya kepadanya tentang hadyu, maka dia berkata: Untuk hadyu itu boleh menyembelih unta, sapi, kambing atau binatang yang dijadikan syirkah (yakni perseroan) oleh orang-orang yang sama-sama harus mem­bayar dam atau denda. Abu Jamrah berkata: Seolah-olah orang ba­nyak sama tidak suka mengerjakan Haji Tamattu itu, kemudian aku tidur, tiba-tiba dalam tidurku itu aku mimpi melihat ada orang yang berseru: Hajji Mabrur dan Tamattu yang dikabulkan (yakni memper­oleh pahala). Aku lalu mendatangi Ibnu Abbas, kemudian aku menceriterakan mimpiku itu, lalu ia mengatakan: Allaahu Akbar, itu adalah sunnah (amal perbuatan) yang dilakukan oleh Abul Qasim SAW (yakni Nabi Muhammad SAW). Ibnu Abbas berkata: Adam, Wahab bin Jarir dan Ghundar mengatakan sesuatu yang diterima dari Syubah, yaitu: Umrah yang dikabulkan dan Haji yang Mabrur.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW memberikan khutbah ketika di Mina (pada hari Nahr)?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW memberi khutbah di Mina (pada hari Nahr) setelah (atau sebelum) beliau menyembelih ternak kurban di Mina. Itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Jabir, sesungguhnya Rasulullah SAW bersab­da: Pernah aku menyembelih hewan korban disini, karena seluruh Mi­na adalah tempat menyembelih. Sembelihlah dalam perjalanan kalian. Aku berwuquf disini, karena seluruh Arafah adalah tempat untuk Wuquf. Sekali lagi aku berwuquf disini karena seluruh Arafah adalah tem­pat berwuquf.” (HR Muslim)

 

Adapun khutbah Rasulullah SAW pada hari Nahr itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Bakrah, ia berkata: “Rasulullah SAW berkhutbah ke­pada kami pada hari Nahar. Beliau bersabda: Apakah kamu semua mengetahui hari apakah ini? Kami berkata: Allah dan Rasul-Nya adalah lebih mengetahu. Kemudian beliau berdiam diri, sehingga kami menyangka bahwa beliau akan memberinya nama dengan nama yang lain dari namanya sendiri, kemudian beliau bersabda: Bukankah ini hari Nahar? Kami mengatakan: Ya. Kemudian beliau bertanya: Bulan apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya adalah lebih mengetahui. Beliau lalu berdiam diri sehingga kami mengira bahwa beliau akan menamakan dengan nama yang selain dari namanya sendiri. Kemudian beliau bersabda: Bukankah ini bulan Dzulhijjah? Kami menjawab: Ya. Beliau bertanya: Negeri manakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya adalah lebih mengetahui. Beliau lalu berdiam diri sehingga kami mengira bahwa beliau akan memberinya nama selain namanya sendiri. Kemudian beliau bersabda: Bukankah ini negeri (tanah) suci? Kami menjawab: Ya. Seterusnya beliau ber­sabda: Sesungguhnya darahmu dan harta bendamu adalah suci atasmu semua, sebagaimana kesucian harimu ini, dalam bulanmu ini dan di negerimu ini sehingga kamu semua menemui Tuhanmu. Ingatlah, apa­kah aku telah menyampaikan. Oleh karena itu hendaklah yang hadir ini menyampaikan kepada yang tidak hadir. Sebab yang tidak hadlir itu banyak sekali yang lebih mengerti dan hafal daripada yang hadir. Maka dari itu, janganlah kamu menjadi kafir kembali sesudahku dimana seba­gian dari kaum muslimin memenggal leher saudaranya kaum muslimin yang lain.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW berdiri untuk berkhutbah pada hari Nahar antara jumrah (yaitu pada waktu Dhuha) dalam Haji beliau yang merupakan Haji Wada. Beliau bersabda: Hari ini adalah Haji Akbar (besar). Kemudian Rasulullah SAW berdoa: Ya Allah, persaksikanlah. Dan Rasulullah SAW berpamitan kepada orang banyak. Kemudian orang banyak itu berkata: Ini adalah Haji Wada.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah yang Rasulullah SAW lakukan setelah menyembelih hadyu (ternak kurban)?”

 

Mudariszi: “Setelah menyembelih hewan kurban (hadyu), Rasulullah SAW kemudian bertahalul dan melepaskan ihram. Itu berarti Rasulullah SAW telah selesai mengerjakan umrah dan haji, beliau lalu mengerjakan thawaf wada di Baitullah dilanjutkan dengan shalat Subuh, dan beliau lalu meninggalkan Mekkah menuju ke Madinah. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Sebelum berangkat kembali ke Madinah, Rasulullah SAW sempat melakukan Thawaf di Kabah terlebih dahulu sebelum sembahyang Shubuh.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW mengizinkan wanita yang haidh untuk tidak mengerjakan thawaf wada selama dia telah mengerjakan thawaf Ifadhah, yaitu sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: Manusia diperin­tahkan agar mengakhiri perjumpaannya dengan Baitullah. Hanya saja bagi wanita yang datang bulan (haidh) diberi keringanan.” (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, bahwasanya Shafiyyah binti Huyayyin isteri Rasulullah SAW berhaidh. Kemudian hal itu kuberitahukan kepada Rasulullah SAW. Lalu beliau bersabda: Apakah ia menyebabkan kita terhalang dalam perjalanan kita ini (yakni sebab dia tidak dapat mengerjakan Thawaf Ifadhah karena haidhnya)? Para sahabat menjawab: Sesungguhnya Shafiyyah sudah mengerjakan Thawaf Ifadhah (sebelum ber­haidh). Beliau bersabda: Jika demikian maka ia tidak menyebabkan kita terhalang untuk melanjutkan perjalanan.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW juga mengizinkan isterinya (Aisyah) untuk mengerjakan umrah yang belum dikerjakannya karena haidh, sebelum meninggalkan Mekkah. Rasulullah SAW juga menjelaskan tempat pertemuan setelah Aisyah mengerjakan umrah untuk mereka semua berangkat kembali ke Madinah, sebagai berikut:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Pada malam kita hendak berangkat untuk kembali (yakni ke Madinah), Aisyah berkata: Wahai Rasulullah, semua sahabat engkau kembali dengan memperoleh pahala Haji dan Umrah selain aku. Beliau lalu bersabda: Belumkah kamu mengerjakan Tha­waf mengelilingi Baitullah pada malam-malam hari mulai kita datang? Aku menjawab: Belum. Beliau bersabda: Pergilah keluar beserta saudaramu ke Tanim dan berihramlah untuk mengerjakan Umrah. Dan tempatmu berjanji untuk berkumpul ialah di tempat ini dan itu. Lalu aku keluar bersama Abdurrahman pergi ke Tanim. Kemudian aku ber­ihram Umrah.” (HR Bukhari)

 

Wallahua’lam.

Leave a Reply