Apakah Umat Islam Dapat Mengerjakan Umrah Saja?

Dialog Seri 15: 6

 

Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW pernah mengerjakan umrah saja?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW telah mengerjakan umrah saja sebanyak tiga kali dan satu kali umrah bersama dengan haji. Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Hammam, ia berkata: “Rasulullah SAW Umrah empat kali, se­muanya dilakukan dalam bulan Dzul Qa’dah, kecuali Umrah beliau yang dikerjakan bersama dengan Hajinya. Empat kali Umrah yaitu: Umrah Hudaibiyyah, Umrah tahun berikutnya, Umrah Ji’ranah ketika beliau membagi rampasan perang yang saya kira pada perang Hunain, dan Umrah yang dilakukan bersama Haji beliau.” (HR Bukhari)

 

Dari Qatadah, sesungguhnya Anas bercerita ke­padanya, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah menunaikan ibadah Umrah sampai empat kali. Semuanya dilakukan pada bulan Dzul Qa’dah kecuali yang beserta ibadah Haji, yaitu ibadah Umrah dari Hudaibiyah atau yang terjadi pada zaman peristiwa Hudaibiyah pada bulan Dzul Qa’dah, ibadah Umrah tahun berikutnya pada bulan Dzul Qa’dah, iba­dah Umrah dari daerah Ji’ranah saat beliau membagi harta rampasan perang Hunain juga pada bulan Dzul Qa’dah, dan ibadah Umrah yang dihimpun jadi satu sekaligus (dengan haji).” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Bagaimana keutamaan dari ibadah umrah tersebut?”

 

Mudariszi: “Perkara itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Ibnu Umar berkata: “Tiada seorangpun melainkan atas dirinya ada kewajiban mengerjakan Haji dan Umrah.” Ibnu Abbas berkata: “Sesungguhnya ibadah Haji itu kawan yang erat hubungannya dengan Umrah, sebagaimana yang disebutkan di da­lam Kitab Allah: “Sempurnakanlah ibadah Haji dan Umrah karena Allah.” (surat Al Baqarah ayat 196). (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, bahwasanya ia ditanya tentang Umrah sebelum Haji. Ia menjawab: “Tidak mengapa.” Ikrimah berkata: “Ibnu Umar berkata: “Rasulullah SAW berumrah sebelum Haji.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersab­da: “Umrah ke Umrah yang lain adalah menghapuskan dosa di antara keduanya.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana pahala dari ibadah umrah tersebut?”

 

Mudariszi: “Pahala dari mengerjakan ibadah umrah itu mengikuti kondisi tubuh umat yang berumrah, dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aswad, ia berkata: “Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah, orang-orang sama kembali pulang dengan membawa dua macam pahala (yakni pahala Haji dan Umrah), sedangkan aku kembali pulang dengan hanya membawa pahala Haji.” Kemudian kepada Aisyah dikatakan: “Nantikanlah dahulu, kemudian apabila kamu sudah bersuci, lalu pergilah ke Tan’im, terus berihramlah dan apabila telah selesai lalu datanglah menemui kami di tempat ini. Namun Umrah itu menurut kadar kemampuan nafkahmu atau kelelahanmu.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW menjelaskan tentang orang bepergian itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Bepergian itu adalah sepotong dari siksaan yang menghalangi salah seorang daripadamu akan makannya, minumannya dan tidurnya. Apabila ia telah mencapai tujuannya, maka hendaklah ia segera (pulang) kepada isterinya.” (HR Bukhari)

 

Pahala umrah di bulan Ramadhan sebanding dengan pahala haji, dan hal itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Diceritakan oleh Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah SAW bertanya kepada seorang wanita dari kaum Anshar (dimana Ibnu Abbas lupa namanya): “Apa yang menghalangi kamu pergi Haji bersamaku?” Wanita itu menjawab: “Sebenarnya tidak ada, cuma aku harus mengurus memberi minum dua unta kami.” Terpaksa yang pergi Haji hanya suami dan anaknya dengan membawa seekor unta. Sementara yang seekor lagi disuruh mengurus wanita tersebut. Rasulullah SAW bersabda: “Apabila nanti tiba bulan Ramadhan, maka berumrahlah. Se­sungguhnya Umrah di bulan tersebut (pahalanya) sebanding dengan ibadah Haji.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Dimanakah miqat untuk berihram umrah?”

 

Mudariszi: “Miqat berihram umrah sama dengan miqat berihram haji, itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW telah me­netapkan tempat mulai berihram Haji atau Umrah, yaitu bagi orang Madinah dari Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam dari Al Juhfah, orang Najed dari Qarnul Manazil, orang Yaman dari Yalamlam, itu se­mua bagi mereka dan bagi orang-orang yang dari tempat-tempat itu walaupun bukan penduduk tempat itu, yang akan Ihram Haji atau Umrah. Adapun orang-orang yang tempatnya lebih dekat ke Makkah dari tempat-tempat itu, maka Ihramnya dari tempat tinggalnya, begitu juga ahli (penduduk) Makkah berihram dan talbiyah dari Makkah.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Setelah kedua negeri ini (Kufah dan Bashrah) menyerah, mereka datang kepada Umar dan ber­kata: “Wahai Amirul Mu’minin, sesungguhnya Rasulullah SAW telah menentukan Qarn untuk tempat Ihram orang-orang dari Najd. Tetapi Qarn itu terlalu jauh dari jalan kami. Kalau kami pergi ke Qarn lebih dahulu, agak menyulitkan bagi kami.” Umar berkata: “Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarn itu di jalan yang kamu lalui. Maka ditetap­kannya Dzatul Iraq untuk mereka.” (HR Bukhari)

 

Berihram umrah juga dapat dilakukan dari Tan’im di Mekkah seperti yang dilakukan oleh Aisyah isteri Rasulullah SAW, sebagai berikut:

 

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Pada saat itu Aisyah berhaidh, lalu dia mengerjakan semua amalan Haji (manasik Haji), hanya saja dia tidak Thawaf mengelilingi Baitullah. Setelah dia suci haidhnya, dia terus ber­thawaf mengelilingi Baitullah dan dia berkata kepada Rasulullah SAW: “Wahai Rasulullah, engkau sekalian berangkat pulang dengan mem­bawa pahala Hajji dan Umrah, sedangkan aku hanya mendapat pahala Haji belaka.” Oleh karena itu Rasulullah SAW menyuruh Abdurrahman bin Abu Bakar supaya pergi ke Tan’im, kemudian Aisyah mengerjakan Umrah sesudah beribadah Hajinya itu.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah berihram umrah itu juga sama dengan berihram haji?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Atha, ia berkata: “Saya diberitahu oleh Shofwan bin Ya’la bin Umayyah yakni dari Ayahnya bahwasanya ada seorang laki-laki yang datang kepada Rasulullah SAW dan beliau ada di Ji’ranah. Orang itu mengenakan sebuah jubah dan dijubahnya itu masih tampak adanya bekas minyak untuk berharum-harum. Kemudian orang yang baru datang itu berkata: “Bagaimana cara berumrah dan apakah yang engkau perintahkan kepadaku mengenai apa yang kukerjakan di waktu aku menger­jakan Umrah.” Tiba-tiba Allah menurunkan wahyu kepada Rasulullah SAW, lalu ditutuplah wajah beliau dengan sehelai pakaian dan aku sendiri sebenarnya ingin sekali melihat beliau di saat beliau diberi wahyu itu.” Maka Umar berkata: “Apakah engkau ingin melihat Rasulullah SAW?” Dan pada waktu itu betul-betul wahyu diturunkan Allah kepada beliau. ­Aku menjawab: “Ya.” Lalu disingkapkanlah ujung pakaian dari wajah Rasulullah SAW, akupun lalu dapat melihatnya dan beliau mengeluarkan suara bagaikan dengkur orang tidur. Sesudah beliau sadar karena habis me­nerima wahyu, lalu beliau bersabda: “Manakah orang yang bertanya tentang Umrah itu? Jika engkau berumrah, maka lepaskanlah jubahmu dan bersihkanlah bekas wangi-wangian dari diri dan pakaianmu, sucikanlah bekas kekuning-kuningannya kemudian kerjakanlah dalam Umrah­mu itu sebagaimana yang engkau kerjakan dalam Hajimu.” (HR Bukhari)

 

Dari Abdullah, ia berkata: “Rasulullah SAW ditanya menge­nai apa saja yang boleh dikenakan oleh orang yang sedang berihram yakni perihal pakaian. Beliau bersabda: “Orang yang berihram itu janganlah mengenakan gamis, sorban, celana, penutup kepala, juga jangan mengenakan pakaian yang diberi za’faran dan jangan pula waras. Seseorang yang tidak menemukan sepasang terompah, maka hendaklah mengenakan dua buah sepatu khuf dan supaya memotong keduanya itu sampai di bawah dua mata kaki.” (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah, ia berkata: “Aku menaburkan mi­nyak wangi pada tubuh Rasulullah SAW. Setelah menjenguk isteri-isteri­nya, baru kemudian pada pagi harinya beliau melakukan Ihram dengan tetap memakai minyak wangi tersebut.” (HR Muslim)

 

Dari Abdullah bin Umar, dia berkata: “Pernah Rasulullah SAW bermalam di Al Hulaifah untuk memulai Ihram Haji, dan melakukan sembahyang di masjidnya.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah boleh memasuki Mekkah dan Baitullah tanpa ihram?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini”

 

Dari Jabir bin Abdullah Al Anshari, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah berkunjung ke Makkah (menurut riwayat Qu­taibah, beliau berkunjung pada hari penaklukan kota Makkah) dengan mengenakan sorban berwarna hitam tanpa ihram. (HR Muslim)

 

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya Rasulullah SAW per­nah berkunjung ke kota Makkah pada tahun penaklukan kota tersebut dengan mengenakan mighfar (sebuah tutup kepala terbuat dari anyaman besi). (HR Muslim)

 

Dari Ja’far bin Amr bin Huraits dari Ayahnya, dia berkata: “Seakan-akan melihat Rasulullah SAW berada di atas mimbar dengan mengenakan kain sorban berwarna hitam, dimana kedua ujung menjuntai di antara kedua bahunya.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah yang Rasulullah SAW kerjakan setelah sampai di Baitullah Mekkah untuk berumrah?”

 

Mudariszi: “Sesampai di Baitullah Mekkah, Rasulullah SAW lalu mengerjakan thawaf qudum yaitu mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh (7) kali putaran yang dimulai dari Hajar Aswad. Dengan demikian, jama’ah umrah wajib mengerjakan thawaf qudum setelah di Baitullah. Hal itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW ketika beliau tiba di Makkah, beliau mela­kukan Thawaf (Qudum).” (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah, bahwasanya sesuatu yang pertama dimulai ketika Rasulullah SAW tiba (di Makkah) adalah beliau wudhu kemudian Thawaf dan bukan Umrah. (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW memulai thawaf dari Hajar Aswad  dengan menyentuh atau mengusap atau mencium Hajar Aswad atau memberikannya isyarat sambil mengucapkan Takbir. Rasulullah SAW mengerjakan thawaf dengan berjalan atau naik unta dengan membawa tongkat untuk menyentuh Hajar Aswad yang tongkat itu lalu diciumnya. Rasulullah SAW melakukan semua itu agar umat Islam tidak mempersoalkan ibadah thawaf dengan menyentuh atau mencium Hajar Aswad. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Syihab, sesungguhnya Salim bin Ab­dullah bercerita kepadanya, bahwa Abdullah bin Umar pernah menga­takan: “Setiap kali datang ke Makkah dan selesai mengusap Hajar Aswad, yang pertama kali aku lihat dilakukan Rasulullah SAW dalam Thawafnya ialah, melangkah sebanyak tiga kali dari tujuh kali putaran.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah Thawaf di Ka’bah dengan mengendarai unta. Setiap beliau melewati satu sudut, beliau memberi isyarat ke arah sudut itu dengan apa saja yang ada di tangan beliau sambil mengucapkan: “Allahuakbar” (Allah Ma­ha Besar).” (HR Bukhari)

 

Diceritakan oleh Ma’ruf bin Kharrabudza, dia berkata: “Aku pernah mendengar Abu Thufail mengatakan: “Aku pernah melihat Rasulullah SAW melakukan Thawaf di Ka’bah. Beliau mengusap Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya lalu diciumnya tongkat tersebut.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah terdapat larangan dalam mengerjakan thawaf?”

 

Mudariszi: “Ya! Kaum wanita yang mendapat haidh dilarang mengerjakan thawaf, dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, bahwasanya ia berkata: “Aku datang di Mak­kah, sedangkan pada waktu itu aku dalam keadaan haidh. Aku tidak mengerjakan Thawaf mengelilingi Baitullah dan tidak bersa’i antara Shafa dan Marwah.” Seterusnya Aisyah berkata: “Hal itu kuadukan kepada Rasulullah SAW, lalu beliau bersabda: “Lakukanlah segala se­suatu sebagaimana yang dilakukan oleh seseorang yang mengerjakan ibadah Haji, tetapi janganlah kamu berthawaf mengelilingi Baitullah sehingga kamu bersuci dari haidh itu.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah kaum wanita mengerjakan thawaf bersama-sama dengan kaum laki-laki?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Ibnu Juraij, ia berkata: “Saya diberitahu oleh Atha yaitu di waktu Ibnu Hisyam mencegah/melarang kaum wanita mengerjakan Thawaf bersama-sama dengan kaum lelaki.” Atha berkata: “Bagai­mana seseorang itu dapat mencegah (melarang) kepada orang-orang perempuan, padahal isteri-isteri Rasulullah SAW juga mengerjakan Thawaf bersama dengan orang-orang lelaki?” Aku (Ibnu Juraij) bertanya ke­pada Atha: “Apakah larangan Ibnu Hisyam di atas itu sesudah adanya perintah hijab (yakni antara lelaki dan perempuan ada tabirnya jika ber­hadap-hadapan) atau sebelum turunnya ayat hijab itu?” Atha berkata: “Ya, sesudah adanya ayat hijab, sebab saya bertemu dengannya itu sesudah diturunkannya ayat hijab.” Aku bertanya kepada Atha: “Bagaimana kaum perempuan itu bercampur dengan kaum lelaki?” Ia berkata: “Bukannya kaum perempuan bercampur (yakni bertemu secara bebas). Aisyah melakukan Thawaf dengan tertutup wajahnya sehing­ga tidak dapat dilihat dari pandangan kaum lelaki. Kemudian ada seorang kaum perempuan berkata: “Marilah kita berangkat untuk me­nyentuh Hajar Aswad, wahai Ummul Mu’minin.” Aisyah berkata: “Kamu sendiri sajalah melakukannya.” Dan Aisyah tidak mengikuti ajakan­nya. Kaum perempuan itu bila keluar untuk berthawaf tidak dapat di­kenal siapa sebenarnya orangnya, sebab kecuali tertutup wajahnya juga di waktu malam, kemudian mereka sama berthawaf dengan kaum lelaki. Tetapi bila mereka memasuki rumah, mereka itu terus tetap berdiri se­hingga betul-betul masuk dan kaum lelaki disuruh keluar. Aku men­datangi Aisyah bersama Ubaid bin Umair dan beliau berdiam di suatu tempat bernama Jauf Tsabir. Kepadanya aku bertanya, apakah yang dijadikan sebagai tabirnya?” Ia berkata: “Dia berada di dalam kemah kecil buatan Turki. Kemah itu mempunyai tutup antara kami dengan beliau. Dan aku sendiri melihat beliau mengenakan gamis yang berwarna sebagaimana warna bunga mawar.” (HR Bukhari)

 

Dari Ummi Salamah isteri Rasulullah SAW, ia berkata: “Aku memberitahu kepada Rasululah SAW bahwa aku sakit. Maka beliau bersabda: “Thawaflah kamu dengan kendaraan di belakang orang banyak.” Lalu aku Thawaf, sedangkan beliau ketika itu shalat menghadap ke Ka’bah, beliau membaca: “Surat Ath Thuur ayat 1 dan seterusnya.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah SAW lewat, beliau Thawaf di Ka’bah bersama orang yang mengikatkan tangannya kepada orang lain dengan berjalan atau jahitan atau barang selain itu, maka Rasulullah SAW memutuskan dengan beliau kemudian beliau bersabda: “Lepaskanlah tangannya.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah Rasulullah SAW mengerjakan thawaf umrah setelah mengerjakan thawaf qudum?”

 

Mudariszi: “Setelah thawaf qudum, Rasulullah SAW lalu mengerjakan umrah dengan mengerjakan thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh (7) kali putaran, lalu mengerjakan shalat sunnat di belakang maqam Ibrahim sebanyak dua (2) raka’at, lalu mengerjakan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh (7) putaran dan lalu bertahalul. Semua perkara itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW apabila melakukan Thawaf dalam Haji dan Umrah, maka pertama kali yang beliau lakukan ialah berlari-lari anjing sebanyak tiga kali putaran di Ka’bah, kemudian berjalan biasa sebanyak empat kali, kemudian melakukan sembahyang dua rakaat, barulah kemudian melakukan Thawaf antara Shafa dan Marwah. (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW datang di Baitullah tujuh kali putaran, lalu shalat di belakang maqam Ibrahim sebanyak dua raka’at, kemudian keluar ke Shafa untuk mengerjakan Sa’i.” Selanjutnya Ibnu Umar memberi ayat Al Qur’an: “Niscaya dalam peribadi Rasulullah itu betul-betul contoh yang baik.” (surat Al Ahzab ayat 21). (HR Bukhari)

 

Dari Amr bin Dinar, ia berkata: “Kami tanya kepada Ibnu Umar tentang orang niat Ihram Umrah lalu Thawaf di Ka’bah dan belum Sa’i di antara Shafa dan Marwah, apakah boleh berkumpul (bersetubuh) dengan isterinya?” Ibnu Umar berkata: “Ketika Rasulullah SAW sampai di Makkah dan Thawaf di Ka’bah tujuh kali lalu shalat dua raka’at di ma­qam Ibrahim, kemudian Sa’i di Shafa dan Marwah tujuh kali.” Kemu­dian Ibnu Umar membaca ayat: “Sebenarnya dalam kepribadian Rasulullah itu terdapat suri teladan yang baik bagi kamu.” (surat Al Ahzab ayat 21). Kemudian kami bertanya kepada Jabir bin Abdullah, lalu ia berkata: “Jangan sekali-kali seorang lelaki itu mendekati isterinya sehingga ia berthawaf atau Sa’i antara Shafa dan Marwah.” (HR Bukhari)

 

Dari Ashim, ia berkata: “Saya bertanya kepada Anas bin Ma­lik: “Apakah kamu enggan bersa’i di antara Shafa dan Marwah?” Ia berkata: “Ya, sebab itu dahulu termasuk syi’ar (simbul) Jahiliyah, sehingga Allah menurunkan ayat: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah itu termasuk syi’ar-syi’ar Allah, maka barangsiapa yang berhajji ke Baitullah atau berumrah, tidak dosa atasnya untuk bersa’i atas keduanya.” (surat Al Baqarah ayat 158). (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah harus mengerjakan thawaf wada ketika akan meninggalkan Mekkah setelah mengerjakan ibadah umrah?”

 

Mudariszi: “Ya! Kecuali bagi wanita yang mendapat haidh ketika itu. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Dulu manusia per­nah akan pergi pada setiap arah, lalu Rasulullah SAW bersabda: “Ja­nganlah sekali-kali seorang pun pergi sebelum mengakhiri perjumpaan­nya dengan Baitullah.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Manusia diperin­tahkan agar mengakhiri perjumpaannya dengan Baitullah. Hanya saja bagi wanita yang datang bulan (haidh) diberi keringanan.” (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, ia berkata: “Ketika Rasulullah SAW hen­dak berangkat, tiba-tiba muncul Shafiyah di depan pintu sepertinya sedang dalam keadaan murung dan sedih.” Kemudian beliau bertanya: “Barangkali kamu datang bulan? Barangkali kamu datang bulan? Itu berarti kamu akan dapat mengganggu kami.” Kemudian beliau bertanya kepadanya: “Apakah pada hari Nahr kamu sudah melakukan Thawaf Ifadhah?” Ia jawab: “Sudah.” Beliau bersabda: “Berangkatlah ber­sama sekelompok orang.” (HR Muslim)

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply