Bagaimana Bendahara Negeri Jalankan Amanah?

Dialog Seri 18: 10

 

Tilmidzi: “Apakah Khalifah (Pemimpin negeri) perlu pembantu dalam memimpin?”

 

Mudariszi: “Khalifah (Pemimpin negeri) perlu pemerintahan yang kuat dalam memimpin rakyatnya. Pemerintahan diisi oleh beberapa pembantu yang berilmu di bidangnya. Salah satu pembantu Khalifah yaitu Bendahara negeri, yang bertugas mensejahterakan rakyatnya dengan adil dari karunia-Nya di bumi. Khalifah dan Bendahara negeri wajib mengetahui bahwa Allah SWT menjadikan karunia-Nya itu untuk manusia ketika menjalani hidupnya di dunia, seperti dijelaskan firman-Nya ini:

 

Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (Al Baqarah 29)

 

Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup. (Al Hijr 20)

 

Dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (Al Jumu’ah 10)

 

Bendahara negeri itu harus berilmu termasuk berilmu agama-Nya, berpengalaman, jujur, dan amanah (bertanggung jawab). Contoh Bendahara negeri tersebut yaitu Nabi Yusuf yang diangkat oleh Raja Mesir dan dijelaskan dalam Al Qur’an melalui firman-Nya ini:

 

Dan Raja berkata: “Bawalah Yusuf kepadaku agar aku memilih dia sebagai orang yang rapat kepadaku.” Maka tatkala Raja telah bercakap-cakap dengan dia, dia berkata: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.” Berkata Yusuf: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga lagi berpengetahuan.” Dan demikianlah Kami memberi kedudukan kepada Yusuf di negeri Mesir; (dia berkuasa penuh) pergi menuju kemana saja ia kehendaki di bumi Mesir itu. (Yusuf 54-56)

 

Tilmiszi: “Apakah Bendahara negeri bertanggung jawab kepada Khalifah dan kepada Allah SWT?”

 

Mudariszi: “Khalifah bertanggung kepada Allah SWT dalam mensejahterakan rakyatnya dari karunia-Nya di bumi dengan mengikuti syariat agama-Nya yaitu agama Islam. Karena Bendahara negeri bertanggung jawab kepada Khalifah, maka dengan sendirinya Bendahara negeri menjadi bertanggung jawab pula kepada Allah SWT. Allah SWT menghendaki Khalifah dan Bendahara negeri menjalankan tugasnya dengan adil dan tidak membuat kerusakan di bumi. Allah SWT berfirman:

 

Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan) supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu. (Ar Rahmaan 7-9)

 

Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang-barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orang-orang yang beriman. (Al A’raaf 85)

 

Dan jikalau Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. (Asy Syuura 27)

 

Agar hamba-hamba-Nya (rakyat negeri) tidak melampaui batas dengan karunia-Nya di bumi dan agar mereka semua dapat menikmati karunia-Nya dengan adil dan sejahtera, maka Khalifah dan Bendahara negeri memperhatikan dengan sungguh-sungguh peringatan Allah di bawah ini dengan menetapkan peraturan yang ketat mengikuti Al Qur’an dan As Sunnah.

 

Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. (Al Hadiid 7)

 

Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al An’aam 141)

 

Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. (Al Hasyr 7)

 

Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang tidak mendapat bahagian. (Adz Dzaariyaat 19)

 

Dengan pelaksanaan peraturan yang ketat dan rakyat menjalankannya dengan disiplin mengikuti peraturan agama dan peraturan negeri, maka insya Allah mereka semua akan hidup dengan adil, makmur dan sejahtera tanpa membuat kerusakan..”

 

Tilmidzi: “Apakah Khalifah atau Bendahara negeri harus mensejahterakan seluruh rayatnya yang berbeda-beda itu dengan adil?”

Mudariszi: “Ya! Khalifah atau Bendahara negeri harus dapat membuat rakyatnya yang berbeda-beda itu menjadi makmur dan sejahtera dengan adil. Rakyatnya ysng berbeda-beda itu termasuk berbeda fisik, jenis kelamin, warna kulit, suku, bangsa, bahasa, keahlian, pendapat, usaha, rezeki, seperti dijelaskan berikut ini:

 

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. (Al Hujuraat 13)

 

Dari Thawus, dia berkata: “Aku mendengar Abdullah bin Umar mengatakan: “Rasulullah SAW bersabda: “Segala sesuatu itu karena takdir, termasuk juga ketidak mampuan dan kecer­dikan, atau kecerdikan dan ketidak mampuan.” (HR Muslim)

 

Sesungguhnya kamu benar-benar dalam keadaan berbeda-beda pendapat. (Adz Dzaariyaat 8)

 

Sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda. (Al Lail 4)

 

Katakanlah: “Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya dan menyempitkan (bagi siapa yang dikehendaki-Nya), akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Saba’ 36)

 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. Sesungguhnya pada yang demikan itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang mengetahui. (Ar Ruum 22)

 

Tilmidzi: “Bagaimana Bendahara negeri menetapkan peraturan untuk rakyatnya dalam mencari karunia-Nya di bumi dengan mengikuti syariat agama Islam?”

 

Mudariszi: “Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan yang mengizinkan rakyatnya mencari harta dari karunia-Nya yang ada di bumi yaitu yang ada di tanah (di daratan), di dalam tanah, di udara (di atas tanah), di laut, di sungai, yang semua itu dijadikan-Nya untuk manusia. Allah SWT berfirman:

 

Dan Dia-lah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan, maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak; dan dari mayang kurma mengurai tangkai-tangkai yang menjulai, dan kebun-kebun anggur, dan (Kami keluarkan pula) zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Perhatikanlah buahnya di waktu pohonnya berbuah, dan (perhatikan pulalah) kematangannya. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi orang-orang yang beriman. (Al An’aam 99)

 

Dan sesungguhnya pada binatang-binatang ternak, benar-benar terdapat pelajaran yang penting bagi kamu. Kami memberi minum kamu dari air susu yang ada dalam perutnya, dan (juga) pada binatang-binatang ternak itu terdapat faedah yang banyak untuk kamu, dan sebagian darinya kamu makan, dan di atas punggung binatang-binatang ternak itu dan (juga) di atas perahu-perahu kamu diangkut. (Al Mu’minuun 21-22)

 

Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (An Nahl 14)

 

Allah telah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah menurut ukurannya, maka arus itu membawa buih yang mengembang. Dan dari apa (logam) yang mereka lebur dalam api untuk membuat perhiasan atau alat-alat, ada (pula) buihnya seperti buih arus itu. Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang batil. Adapun buih itu, akan hilang sebagai sesuatu yang tak ada harganya; adapun yang memberi manfaat kepada manusia, maka ia tetap di bumi. (Ar Ra’d 17)

 

Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan yang memfasilitasi kemudahan dalam meniagakan barang-barang kebutuhan rakyat hasil proses pengambilan atau pengolahan karunia-Nya dari bumi, seperti fasilitas bangunan pasar, fasilitas gudang barang-barang, fasilitas pengangkutan, seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW berikut ini:

 

Dari ibnu Abbas, katanya: “Konon Ukazh dan Majinnah serta Dzul Majaz merupakan pasar pada zaman Jahiliyyah, maka ketika Islam sudah datang, seolah-olah mereka merasa berdosa dengan tempat–tempat tersebut.” Lantas turunlah sebuah ayat yang artinya: “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki) hasil perniagaan dari Tu­hanmu.“ (surat Al Baqarah ayat 198). (HR Bukhari)

 

Dalam peraturan tersebut di atas termasuk bentuk usaha (pabrik pengolahan, perniagaan, transportasi, bangunan), modal usaha, serta jumlah pekerja termasuk tenaga ahlinya.”

 

Tilmidzi: “Bagaimana Negeri atau Bendahara negeri mendapatkan harta?”

 

Mudariszi: “Bendahara negeri memperoleh harta dari zakat (pajak) harta yang dipungut dari usaha rakyatnya dan harta rakyatnya mengikuti perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW berikut ini:

 

Dan Dia-lah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya). {Al An’aam 141}

 

Dari Khalid bin Aslam, ia berkata: “Kami pernah keluar dengan Abdullah bin Umar, lalu ada seorang desa berkata: “Be­ritahukanlah kepadaku tentang firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menyim­pan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah… (surat At Taubah ayat 34). Ibnu Umar berkata: “Barangsiapa yang menyimpannya dan tidak mau me­ngeluarkan zakatnya, maka kecelakaanlah bagi dirinya. Hal ini terjadi hanyalah sebelum kewajiban zakat itu diturunkan, lalu zakat itu oleh Allah dijadikan sebagai pencuci (pembersih) pada seluruh harta yang di­miliki oleh seseorang.” Firman Alah Ta’ala: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo’akanlah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu (menjadi) ke­tentraman jiwa bagi mereka.” (surat At Taubah ayat 103). (HR Bukhari)

 

Dari Abdullah bin Mas’ud, dimana ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang meminta-minta kepada sesama orang sedangkan ia mempunyai harta yang cukup, maka nanti pada hari Kiamat ia datang sementara apa yang ia minta itu berupa tamparan, garukan atau cakaran pada mukanya.” Ditanyakan: “Wahai Rasulullah, berapa harta yang cukup itu?” Beliau bersabda: “Lima puluh dirham atau emas yang se­harga dengannya.” (HR Tirmidzi)

 

Zakat harta tersebut diperuntukkan bagi orang-orang seperti yang dijelaskan firman-Nya ini:

 

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (At Taubah 60)

 

Di samping itu, Bendahara negeri dapat memungut zakat fitrah (zakat Ramadhan) dari setiap rakyatnya yang beragama Islam yang dewasa atau anak-anak, laki-laki atau perempuan, budak atau merdeka, yang dikeluarkan sebelum shalat Ied. Zakat fitrah hanya untuk orang-orang miskin dengan jumlah pembayaran sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah (atau beliau mengatakan: zakat Ramadhan) kepada laki-laki dan perempuan merdeka dan hamba sahaya, satu sha kurma atau satu sha gandum. Kemudian orang banyak menyamakan satu sha gandum itu dengan setengah gandum yang baik. Ibnu Umar pernah memberikan kurma untuk membayar zakat fitrahnya. Pada suatu ketika orang-orang Madinah sulit untuk memperoleh kurma, lantas dibayarnya dengan gandum. Ibnu Umar membayar zakat fitrah untuk anak-anak dan orang dewasa. Sehingga jika ada, anak-anak pun dibayarkannya langsung kepada orang yang berhak menerimanya. Dan biasanya pula, orang banyak membayarkannya satu atau dua hari sebelum hari raya fitri.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Sa’id Al Khudriy, ia berkata: “Kami kaum muslimin memberikan zakat fitrah pada zaman Rasulullah SAW itu satu dari bahan makanan pokok atau satu sha dari kurma atau satu sha dari gandum atau satu sha dari kismis (yakni anggur kering). Ketika Mu’awiyah datang di Makkah dan harga menjadi murah, maka ia berkata: “Aku berpendapat bahwa satu mud dari hinthah (gandum) ini dapat dijadikan imbangannya dua mud dari biji-bijian yang lain.” (HR Bukhari)

 

Zakat-zakat tersebut di atas menjadi kewajiban bagi semua orang dan Allah SWT akan memberikan balasan pahala kepada mereka, seperti dijelaskan firman-Nya ini:

 

Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (Ar Ruum 39)

 

Tilmidzi: “Bagaimana Bendahara negeri menetapkan peraturan dalam memungut zakat harta dari para pengusaha (karunia-Nya di bumi) dan dari para pekerja?”

 

Mudariszi: “Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan untuk bekerja sama dengan rakyatnya (perorangan atau perkongsian) dalam mengusahakan atau mengolah karunia-Nya di bumi, contoh mengikuti kerjasama Rasulullah SAW dengan orang-orang Yahudi sebagai berikut:

 

Dari Abdullah bin Umar, ia berkata: “Ketika Khaibar ditaklukkan, orang-orang Yahudi meminta kepada Rasulullah SAW agar beliau memperbolehkan mereka tinggal di Khaibar (selamanya) dengan perjanjian mereka akan menggarap tanah disana dengan upah separuh dari buah atau tanaman hasil tanah tersebut. Maka Rasulullah SAW ber­sabda: “Aku perbolehkan kalian tinggal disana menurut kehendak kami dengan perjanjian seperti itu.” (HR Muslim)

 

Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan mengizinkan rakyatnya mengusahakan karunia-Nya di bumi secara perorangan atau perkongsian menurut kemampuan harta (modal) mereka seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Ba­rangsiapa yang memakmurkan tanah yang bukan milik seseorang, maka dia lebih berhak (terhadap tanah itu daripada orang lain).” Urwah berkata: “Hukum ini ditetapkan sebagai keputusan oleh Umar ketika menjabat sebaga Khalifah.” (HR Bukhari)

 

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barangsiapa memiliki kelebihan ta­nah, hendaklah menanaminya atau menyuruh saudaranya agar menana­minya, dan janganlah kamu menjualnya (menyewakannya).” (HR Muslim)

 

Bendahara negeri juga dapat menetapkan peraturan dalam penyewaan tanah yang dibayar dengan emas (dinar) atau perak (dirham) tanpa menjual kelebihan air, dan itu mengikuti perintah Rasulullah SAW berikut ini:

 

Dari Handhalah bin Qais Al Anshari, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Rafi’ bin Khadij tentang penyewaan tanah dibayar dengan emas atau perak, maka dia berkata: “Tidak apa­-apa. Dulu di masa Rasulullah, orang-orang menyewakannya dengan im­balan memperoleh hasil panenan dari tanaman yang tumbuh di sekitar saluran air atau di permulaan parit, atau sejumlah tanaman itu sendiri, sehingga (suatu saat) si ini (pemilik tanah) rugi dan si itu (penyewa) untung, atau si ini (pemilik tanah) untung dan si itu (penyewa) rugi. Orang-­orang hanya menyewakan dengan cara seperti itu. Oleh karena itulah pe­nyewaan seperti itu dilarang. Adapun (penyewaan tanah) dengan sesuatu yang diketahui dan dapat dipertanggung jawabkan, maka tidak apa­-apa.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata:. “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Kelebihan air itu tidak boleh dijual karena akibatnya rerumputanpun dijual.” (HR Muslim)

 

Dari usaha-usaha tersebut di atas, terjadi banyak pekerja yang membantu pengusaha. Pekerja-pekerja akan memiliki harta dari upah yang dibayarkan oleh pengusaha yang itu merupakan kewajiban pengusaha, seperti dijelaskan oleh Rasulullah SAW berikut ini:

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Bersabdalah Rasulullah SAW: “Barangsiapa mempunyai tanah. Maka agar menanaminya atau hendaknya memberikan upah kepada saudaranya. Kemudian kalau dia tidak mau, maka baiklah menahan tanahnya.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Allah SWT berfirman: “Ada tiga orang yang kami memusuhi mereka di hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan namaku kemudian ia menipu. Dan seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan uang penjualan­nya. Dan seseorang yang memburuhi seorang buruh, sedang ia telah me­nyanggupi perongkosannya, tapi tidak membayarnya.”  (HR Bukhari)

 

Bendahara negeri dapat memungut zakat harta dari para pengusaha dan para pekerja. Bendahara negeri juga dapat memungut zakat harta dari usaha-usaha itu mengikuti perintah Rasulullah SAW, yaitu sebagai berikut:

 

Dari Abu Sa’id Al Khudriy dari Rasulullah SAW, beliau ber­sabda: “Pada hasil bumi yang kurang dari lima wasaq (tiga-ratus sha) tidak ada kewajiban zakat. Pada unta yang kurang dari lima ekor, tidak ada kewajiban zakat. Pada perak yang kurang dari lima uqiyah, tidak ada kewajiban zakat.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Umar dimana ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Pada madu, setiap sepuluh girbah (zakatnya) adalah satu girbah (tem­pat air dari kulit kambing).” (HR Tirmidzi)

 

Dari Anas, bahwasannya Abu Bakar menulis surat ini kepadanya, ketika ia mengutusnya ke Bahrain: “Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Ini adalah kewajiban zakat yang difardhukan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin dan yang diperintahkan oleh Rasul-Nya. Barangsiapa dari kaum muslimin yang di­minta menurut ketentuan itu, maka hendaklah ia memberikannya. Ba­rangsiapa yang diminta di atas, maka janganlah ia memberikan. Dalam 24 ekor unta dan di bawahnya, setiap 5 ekor unta, zakatnya seekor kambing, apabila unta itu mencapai 25 ekor sampai 35 ekor, zakatnya bintu mak­hadl (unta betina yang umurnya masuk tahun ke dua). Apabila unta itu 36 ekor sampai dengan 45 ekor, zakatnya seekor bintu labun (unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga). Apabila unta itu mencapai 61 ekor sampai 75 ekor, zakatnya adalah jadza’ah (unta yang umurnya masuk tahun ke lima). Apabila unta itu mencapai 76 ekor sampai 90 ekor, zakatnya adalah 2 ekor bintu labun. Apabila unta itu mencapai 91 ekor sampai 120 ekor, zakatnya 2 ekor hiqqah. Apabila unta itu melebihi 120 ekor, setiap 40 ekor zakatnya seekor bintu Labun, dalam setiap 50 ekor, zakatnya seekor hiqqah, dan barangsiapa yang hanya memiliki 4 ekor unta, maka tidak ada zakatnya kecuali pemiliknya mau mengeluarkan. Apabila unta itu mencapai 5 ekor, zakatnya seekor kambing. Tentang zakat kambing yang digembalakan, apabila telah mencapai 40 ekor sam­pai 120 ekor, zakatnya seekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 120 ekor sampai 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing. Apabila kambing itu lebih dari 200 ekor sampai 300 ekor kambing, tiap 100 ekor kambing, seekor kambing. Apabila gembalaan seseorang 40 ekor kurang seekor, ia tidak terkena zakat kecuali pemiliknya menghendaki. Tentang perak zakatnya 1/40-nya (2.5%), jika ia hanya memiliki 190 (mitsqal), maka tidak dikenakan zakat sedikitpun melainkan pemiliknya mau (mengeluarkan zakatnya).” (HR Bukhari)

 

Jabir bin Abdullah menuturkan bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Pada hasil bumi yang disiram oleh sungai dan air hujan, zakatnya adalah sepersepuluh (10%); sedangkan yang disiram de­ngan kincir air (penyiramannya memerlukan ongkos), maka zakatnya adalah seperdua-puluh (5%).” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, dimana beliau bersabda: “Melukai binatang itu bebas (dari qishash), orang yang menggali tambang itu bebas, (orang itu menggali) sumur itu bebas, dan barang temuan itu (zakatnya) adalah seperlima (20%).” (HR Tirmidzi)

 

Khubaib bin Abdur Rahman memberitahukan kepada saya, dimana ia berkata: “Saya mendengar Abdur Rahman bin Mas’ud bin Niyar berkata: “Sahl bin Abu Hatsmah datang ke majlis kami lantas ia menceritakan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila kamu sekalian menaksir, maka kerjakanlah tetapi bebaskan sepertiganya. Apabila kamu tidak membebaskan sepertiganya, maka bebaskan seperempatnya.” (HR Tirmidzi)

 

Tilmidzi: “Bagaimana Bendahara negeri menetapkan peraturan perniagaan bagi rakyatnya dengan seadil-adilnya termasuk pemungutan zakat atas usaha perniagaannya dan atas pekerjanya?”

 

Mudariszi: “Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan perniagaan bagi rakyatnya atas barang-barang kebutuhan manusia dari karunia-Nya di bumi yang diusahakan oleh para pengusaha (pabrik). Perniagaan itu dibenarkan oleh Allah SWT, melalui firman-Nya ini:

 

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli. (Al Baqarah 275)

 

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. (An Nisaa’ 29)

 

Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan atas barang-barang yang diharamkan oleh syariat agama Islam untuk diniagakan, yaitu barang-barang sebagai berikut:

 

Dari Jabir bin Abdullah, bahwasanya pada tahun penaklukan Mekkah ia mendengar Rasulullah SAW bersabda di Mek­kah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan penjualan minuman keras, bangkai, babi dan berhala.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Mas’ud Al Anshariy, sesungguhnya Rasu­lullah SAW melarang (memanfaatkan) hasil penjualan anjing, hasil pelacuran dan upah dukun ramal. (HR Muslim)

 

Dari Anas bin Abi Juhaifah, katanya: “Saya melihat Ayahku membeli alat untuk berbekam (cantuk) lantas saya tanyakan kepadanya tentang hal itu, ia berkata: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang dari hasil penjualan darah, hasil penjualan anjing, dan pekerjaan budak perempuan, dan melarang orang yang membikin tato dan orang minta di tato, pemakan riba dan orang yang mewakilkannya dan melaknati orang yang menggambar (hewan-hewan yang bernyawa).” (HR Bukhari)

 

Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan bagi para pengusaha karunia-Nya di bumi yang dapat menjual barangnya ke pihak ketiga (perorangan atau perkongsian) sebelum dijual ke penjual di pasar untuk dijual kepada pembeli. Tujuannya agar barang-barang selalu tersedia dan tidak ada makelar. Pihak ketiga dilarang menimbun barang karena itu akan merusak harga jual barang yang merugikan pembeli. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Thawus dari Ayahnya katanya: “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas: “Apa pengertian orang kota benar-benar tidak boleh berjualan kepada orang desa?” Beliau menjawab: “Agar tidak terjadi permakelaran padanya.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, bahwasanya Rasulullah SAW  bersabda: “Janganlah sebagian kamu membeli atas belian sebagian dari kamu dan janganlah menghadang barang dagangan sehingga diturunkan di pasar.” (HR Bukhari)

 

Dari Yahya (anaknya Sa’id), ia berkata: “Sa’iid bin Musayyab bercerita bahwa Ma’mar pernah berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barangsiapa menimbun bahan makan, ia berdosa.” (HR Muslim)

 

Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan perniagaan barang-barang kebutuhan itu antara penjual dan pembeli mengikuti perintah Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, beliau ber­sabda: “Apabila dua orang mengadakan akad jual beli, maka masing-­masing boleh khiyar selagi belum berpisah, sedangkan mereka ber­kumpul; atau salah seorang dari mereka mempersilahkan yang lain un­tuk khiyaar, kalau salah seorang sudah mempersilahkan yang lain untuk khiyaar kemudian mereka mengadakan akad sesuai dengar khiyaar ter­sebut, maka jual beli jadi; dan apabila mereka berpisah sementara tidak ada seorangpun yang meninggalkan jual beli (tetap memilih dilaksana khiyar dalam khiyar) khiyar, maka harus jadi.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas mengenai akad salam pada buah kurma, maka ia berkata: “Rasulullah SAW melarang untuk menjual kurma sehingga bisa dimakan dan ditimbang.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya: “Yang sudah bisa ditimbang itu yang bagaimana?” Jawablah seorang yang berada di sisinya: “Yaitu sehingga dapat disimpan.” (HR Bukhari)

 

Dari Ibnu Umar, sesungguhnya Rasulullah SAW per­nah bersabda: “Barangsiapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna.” (HR Muslim)

 

Dari Jabir, ia berkata: “Rasulullah SAW melarang dari menjual buah-buahan sehingga baik, dan tidaklah sedikitpun daripadanya itu di­jual kecuali dengan dinar dan dirham selain kurma yang sudah siap dimakan.” (HR Bukhari)

 

Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan perniagaan secara tunai dan tidak tunai. Perniagaan tidak tunai harus mengikuti ketentuan yang dijelaskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan, maka hendaklah walinya mengimlakan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki di antaramu. Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. (Al Baqarah 282)

 

Dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Datanglah Rasulullah SAW di Madinah, sedang mereka sama meminjamkan uang untuk pembelian kurma yang akan datang dua tahun dan tiga tahun mendatang. Maka bersabdalah beliau: “Barangsiapa menghutangkan dalam sesuatu, maka harus dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas sampai waktu yang jelas.” (HR Bukhari)

 

Dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan cara menangguhkan pembayarannya lalu beliau menyerahkan baju besi beliau sebagai agunan.” (HR Muslim)

 

Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan bagi kebangkrutan si berhutang dengan mengikuti perintah Allah SWT dan Rasulullah SAW berikut ini:

 

Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. (Al Baqarah 280)

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah SAW (atau “Aku mendengar Rasulullah SAW) bersabda: “Barangsiapa men­dapati hartanya ada pada seorang lelaki dalam keadaan masih utuh, se­dangkan lelaki tadi telah bangkrut (atau, pada seseorang yang telah bangkrut), maka dia (pemilik harta) lebih berhak atas harta tersebut daripada orang lain.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya datanglah seorang lelaki kepada Ras­ulullah SAW untuk menagihnya, lalu ia berkata kasar kepadanya, maka dengan itu prihatinlah para sahabat. Beliau bersabda: “Kalian biar­kan dia, karena memang bagi yang punya hak itu boleh berbicara.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: “Penundaan pembayaran hutang oleh orang kaya ada­lah perbuatan zalim. Dan apabila salah seorang dari kamu diikutkan ke­pada orang kaya (artinya, tanggungan hutang itu dipindahkan kepada orang kaya yang hutang kepada orang yang ditagih), hendaklah mengikutinya.“  (HR Muslim)

 

Dari Abu Rafi’, sesungguhnya Rasulullah SAW per­nah berhutang seekor unta muda kepada seorang lelaki. Kemudian be­liau mendapat unta sedekah. Maka beliau memerintahkan Abu Rafi’ agar membayarkan hutang beliau kepada lelaki tadi, yaitu seekor unta muda. Abu Rafi’ kembali kepada beliau dan berkata: “Saya tidak menemukan di dalam unta sedekah itu kecuali unta yang bagus-bagus.” Beliau bersabda: “Bayarkanlah kepadanya, karena sesungguhnya sebaik-baiknya manusia adalah yang paling baik dalam membayar hu­tangnya.” (HR Muslim)

 

Peniaga (perorangan atau perkongsian) memiliki pekerja yang diberi upah. Bendahara negeri dapat memungut zakat harta dari para peniaga dan para pekerja tersebut.”

 

Tilmidzi: “Bagaimana Bendahara negeri menetapkan riba bagi rakyatnya?”

 

Mudariszi: “Bendahara negeri dapat menetapkan peraturan melarang riba karena riba itu diharamkan oleh Allah SWT melalui firman-Nya ini:

 

Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al Baqarah 275)

 

Jual beli tidak sama dengan riba dan Rasulullah SAWi menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Bara bin ‘Azib dan Zaid bin Arqam, bahwasanya ke­duanya ditanya tentang mata uang masing-masing dan dua orang itu berkata: “Ini lebih baik daripadaku”, dan masing-masingnya berkata: “Rasulullah SAW melarang dari menjual emas dengan perak secara hutang.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Sa’id Al Khudriy, ia berkata: “Dinar dengan dinar, dirham dengan dirham.“ Dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya Ibnu Abbas tidak mengucapkannya.” Lalu Abu Sa’id berkata kepada Ibnu Abbas: “Kamu mendengarnya dari Rasulullah SAW atau kamu menjumpai­nya di dalam Kitabullah Ta’ala.” Ia menjawab: “Seluruhnya, saya tidak mengatakan, karena kamu lebih mengetahui tentang Rasulullah SAW daripadaku, tetapi Usamah memberikan kepada saya bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada riba selain nasi’ah (jarak waktu).” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Said Al Khudriy, ia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Emas dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam dalam jumlah yang sama dan tunai serta diserah terimakan seketika. Barangsiapa menambahkan atau minta tambah, berarti ia melakukan riba. Yang menerima dan yang memberi, dalam hal ini sama dosanya.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Said Al Khudriy, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama jumlahnya, janganlah melebihkan sebagiannya; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama jumlahnya, jangan melebihkan sebagiannya; dan janganlah menjualnya dengan cara sebagian kontan dan sebagian ditangguhkan.” (HR Muslim)

 

Dari Utsman bin Affan, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kamu menjual satu keping dinar (dibayar) dengan dua keping; jangan pula menjual satu keping dirham (dibayar) dengan dua keping.” (HR Muslim)

 

Sunnah Rasulullah di atas menunjukan bahwa jual beli (perniagaan) dengan jarak waktu atau menunda pembayaran dan melebihkan pembayaran itu riba. Menunda pembayaran atas pembelian tunai itu riba karena merugikan penjual. Sedangkan penjual yang memberikan penundaan pelunasan tapi ada tambahan biaya, maka itupun riba. Itu akan merugikan pembeli, karena pembeli berarti membeli barang lebih tinggi dari harga tunai pasar. Jika pembeli itu lalu menjual barang tersebut, maka dia akan menjualnya dengan tambahan biaya penundaan pelunasan, sehingga harga jual pasar barang berubah yang merugikan pembeli. Itu berarti biaya penundaan pelunasan atau pinjaman (hutang) dapat dijual belikan, padahal pinjaman bukan barang yang dijual belikan (diniagakan). Karena itu jual beli tidak sama dengan riba,”

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply