Apakah Hakim Putuskan Perkara Menurut Al Qur’an?

Dialog Seri 18: 13

 

Tilmidzi: ”Apakah Hakim itu?

 

Mudariszi: “Pemimpin negeri adalah penegak hukum, kebenaran dan keadilan dengan hukum-hukum menurut Al Qur’an. Sebagai penegak hukum, kebenaran dan keadilan, Pemimpin negeri itu sama juga dengan Hakim tertinggi yang bertanggung jawab kepada Allah SWT. Pemimpin negeri dapat mengangkat pembantu yaitu ketua Hakim (dan Hakim-Hakim). Sehingga, setiap Hakim merupakan penegak hukum, kebenaran dan keadilan yang bertanggung jawab kepada Pemimpin negeri dan kepada Allah SWT. Pemimpin negeri atau Hakim sebagai penegak hukum karena mengikuti firman-Nya ini:

 

Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada Kitab yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya, serta Kitab yang Allah turunkan sebelumnya. Barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya. (An Nisaa’ 136)

 

Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu Kitab-Kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap Kitab-Kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlumba-lumbalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu. (Al Maa-idah 48)

 

Pemimpin negeri atau Hakim sebagai penegak kebenaran dan keadilan karena mengikuti firman-Nya ini:

 

Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al Maa-idah 8)

 

Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau Ibu Bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (An Nisaa’ 135)

 

Pemimpin negeri atau Penguasa atau Khalifah itu sebagai penegak hukum, kebenaran dan keadilan karena dia mengikuti Rasul-Nya yang memimpin umatnya dengan agama-Nya dan syariat agama-Nya; contoh seperti dijelaskan firman-Nya berikut ini:

 

Sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul-Rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. (Al Hadiid 25)

 

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan. (Shaad 26)

 

Contoh Khalifah (Nabi Daud) memutuskan perkara rakyatnya yang bermasalah menurut hukum-hukum Allah dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, sebagai berikut:

 

Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar? Ketika mereka masuk (menemui) Daud lalu ia terkejut karena (kedatangan) mereka. Mereka berkata: “Janganlah kamu merasa takut, (kami) adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain; maka berilah keputusan antara kami dengan adil dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami ke jalan yang lurus. Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina dan aku mempunyai seekor saja. Maka dia berkata: “Serahkanlah kambing itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan. (Shaad 21-23)

 

Daud berkata: “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikit mereka ini.(Shaad 24)

 

Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. Maka Kami ampuni baginya kesalahannya itu. Dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat pada sisi Kami dan tempat kembali yang baik. (Shaad 24-25)

 

Tilmidzi: “Apakah Pemimpin negeri atau Hakim mengadili perkara-perkara pada manusia itu menurut hukum-hukum Allah dalam Al Qur’an?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan hal itu dijelaskan firman-Nya ini:

 

Tidaklah mungkin Al Qur’an ini dibuat oleh selain Allah; akan tetapi (Al Qur’an itu) membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya, tidak ada keraguan di dalamnya, (diturunkan) dari Tuhan semesta alam. (Yunus 37)

 

(Ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya. (An Nuur 1)

 

Barangsiapa yang mentaati atau mendustakan hukum-hukum-Nya (dalam Al Qur’an itu), maka mereka akan mendapatkan balasan daripada-Nya di akhirat, sebagai berikut:

 

(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (An Nisaa’ 13-14)

 

Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (Ath Thalaaq 1)

 

Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Qur’an, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali. Katakanlah: “Tuhanku mengetahui orang yang membawa petunjuk dan orang yang dalam kesesatan yang nyata.” (Al Qashash 85)

 

Hukum-hukum Allah tersebut berlaku bagi setiap lapisan manusia dan dia dilarang mendapatkan keringanan (syafa’at) dari nishab (batas minimal harta yang diambil) yang telah ditentukan. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Aisyah isteri Rasulullah SAW, sesungguhnya orang-­orang Quraisy dibingungkan oleh masalah seorang wanita yang mencuri pada zaman Rasulullah SAW pada perang penaklukan kota Makkah. Mereka berkata: “Siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Ra­sulullah SAW?” Dengan serentak mereka mengusulkan: “Tidak ada yang berani melakukan itu kecuali Usamah kekasih Rasulullah SAW.” Maka dibawanya wanita itu menghadap Rasulullah SAW. Mendengar ucapan Usamah bin Zaid mengenai masalah wanita tersebut, wajah Ra­sulullah SAW berubah memerah. Beliau bersabda: “Jadi kamu ingin memintakan syafa’at terhadap salah satu hukum Allah?” Usamah berkata kepada beliau: “Maafkanlah aku, wahai Rasulullah.” Suatu sore Rasulullah SAW berdiri dan berpidato. Setelah memanjatkan puja-­puji kepada Allah sebagaimana mestinya, beliau kemudian bersabda: “Syahdan. Sesungguhnya yang membuat binasa orang-orang sebelum kamu ialah, manakala di antara mereka ada orang mulia yang mencuri, mereka membiarkannya saja. Tetapi jika orang lemah di antara mereka yang mencuri, maka dengan segera mereka melaksanakan hukuman atasnya. Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman tangan-Nya, sesungguhnya aku apabila mendapati kenyataan Fatimah puteri Mu­hammad mencuri maka akan aku potong tangannya.” Kemudian Rasulullah SAW tetap memerintahkan untuk memotong tangan wanita yang mencuri tersebut. (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Bagaimana jika ada Pemimpin negeri menetapkan hukum-hukum dengan tidak menurut Al Qur’an?”

 

Mudariszi: “Jika ada Pemimpin negeri yang menetapkan hukum-hukum dengan tidak menurut Al Qur’an, itu berarti dia berpendapat hukumnya tersebut lebih baik daripada hukum Allah. Allah SWT mempertanyakan keputusan Pemimpin itu sebagai berikut:

 

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (Al Maa-idah 50)

 

Hukum yang ditetapkan oleh Pemimpin negeri tersebut adalah hukum Jahiliyah, yaitu hukum yang dibuat oleh manusia. Manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Ilmu dan pengetahuan Allah SWT dibandingkan dengan ilmu dan pengetahuan manusia tersebut dijelaskan-Nya sebagai berikut:

 

Dan adalah (pengetahuan) Allah Maha Meliputi segala sesuatu. (An Nisaa’ 126)

 

Dan sesungguhnya Allah, ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu. (Ath Thalaaq 12)

 

Sedang (sebenarnya) ilmu-Nya meliputi apa yang ada pada mereka. (Al Jin 28)

 

Dan (ilmu) Allah meliputi apa yang mereka kerjakan. (Al Anfaal 47)

 

Sedang ilmu mereka tidak dapat meliputi ilmu-Nya. (Thaahaa 110)

 

Manusia menetapkan hukum-hukumnya dengan mengikuti persangkaan (perkiraan) mereka. Perbuatan yang berdasarkan persangkaan (perkiraan) itu tidak akan membawa kepada kebenaran, sehingga perbuatannya itu tidak akan benar. Allah SWT berfirman:

 

Dan mereka tidak mempunyai sesuatu pengetahuanpun tentang itu. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan sedangkan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran. (An Najm 28)

 

Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. (Yunus 36)

 

Jika persangkaan (perkiraan) manusia tidak akan membawa kepada kebenaran, maka hukum Jahiliyah mereka itu menjadi tidak benar, sehingga hukum Jahiliyah itu tidak akan membawa kepada kebenaran dan keadilan bagi negeri dan rakyatnya. Keadilan dicapai dengan kebenaran yang mana kebenaran itu bukan dari manusia tapi dari Allah SWT Tuhan manusia. Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu. (Al Baqarah 147)

 

Dengan demikian, mustahil hukum Jahiliyah (atau hukum yang dibuat oleh manusia) itu lebih baik dari hukum Allah. Sehingga Allah SWT menjelaskan kepada Pemimpin negeri dan Hakim-Hakim yang memutuskan perkara dengan tidak menurut hukum Allah (atau tidak menurut apa yang diturunkan-Nya dalam kitab-Nya), sebagai berikut:

 

Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (Al Maa-idah 44)

 

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (Al Maa-idah 45)

 

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (Al Maa-idah 47)

 

Jika Pemimpin negeri itu tetap memutuskan perkara dengan tidak menurut hukum Allah, maka Allah SWT memutuskan akan menimpakan musibah kepada negeri, Pemimpin negeri dan rakyat negeri tersebut, sebagai berikut:

 

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (Al Maa-idah 49)

 

Musibah (yang dapat berupa kekacauan atau kerusakan) di negeri itu pasti akan terjadi karena Pemimpin negeri dan Hakim-Hakim memutuskan perkara-perkara mengikuti hukum Jahiliyah yang tidak benar dan tidak adil.”

 

Tilmidzi: “Bagaimana Hakim-Hakim memutuskan perkara-perkara yang terjadi di masa setelah Rasulullah SAW wafat?”

 

Mudariszi: “Pemimpin negeri atau Hakim memutuskan perkara bukan mengikuti perkara-perkara di masa Rasul, karena perkara-perkara itu belum tentu terjadi di masa setelah Rasul wafat. Keputusan Pemimpin negeri dan Hakim itupun berbeda dengan keputusan Rasul yaitu keputusan Rasul berdasarkan wahyu, seperti dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Az-Zuhri yang mendapatkan cerita dan Humaid bin Ab­durrahman bin Auf. Sesungguhnya Abdullah bin Utbah berkata: Aku pernah mendengar Umar bin Al Kaththab mengatakan: Sesung­guhnya manusia pada zaman Rasulullah SAW dituntut berdasarkan wahyu. Tetapi sekarang wahyu itu telah terputus. Maka kami akan me­nuntut kalian berdasarkan amalan-amalan yang kalian perlihatkan ke­pada kami. Barangsiapa yang memperlihatkan kepada kami kebajikan, maka kami akan melindungi dan mendekatinya. Adapun mengenai niat, kami tidak punya wewenang sedikitpun, biar Allah nanti yang akan menghisabnya sendiri. Sebaliknya barangsiapa yang memperlihatkan keburukan kepada kami, maka kami tidak melindungi dan membenar­kannya, sekalipun dia mengaku bahwa niatnya baik.” (HR Bukhari)

 

Pemimpin negeri atau Hakim dituntut agar patuh dan taat mengikuti Allah SWT dan Rasul-Nya dalam menghadapi ujian-ujian atau perkara-perkara yang terjadi di negerinya, di masyarakatnya dan di masanya dengan mengatasinya menurut Al Qur’an ketika menjalani kehidupannya di dunia. Allah SWT berfirman:

 

Katakanlah: “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul; dan jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu adalah apa yang dibebankan kepadanya, dan kewajiban kamu sekalian adalah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu taat kepadanya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”. (An Nuur 54)

 

Jika Pemimpin negeri atau Hakim salah dalam memutuskan suatu perkara karena tidak ada contoh perkara tersebut di masa Rasul-Nya, maka Rasulullah SAW menjelaskan tentang perkara tersebut sebagai berikut:

 

Dari Amr bin Al Ash, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan menggunakan ijtihad kemudian dia benar, maka dia mendapatkan dua pahala. Dan kalau hakim itu memutuskan perkara dengan menggunakan ijtihad lalu dia keliru, maka dia memperoleh satu pahala.” (HR Muslim)

 

Ijtihad dalam sunnah Rasulullah di atas yaitu memikirkan dan menganalisa suatu perkara dengan sungguh-sungguh menurut Al Qur’an. Sehingga, Hakim yang salah dalam keputusannya tapi selama dia memikirkannya dengan sungguh-sungguh menurut Al Qur’an, maka dia tidak berdosa (tidak dihukum), dan dia malah tetap berhak atas satu pahala. Dengan demikian, tidak adanya perkara di masa Rasulullah SAW itu bukan penyebab kesalahan bagi Hakim. Jika perkara itu terjadi di masa Rasulullah SAW, maka belum tentu perkara itu diputuskan oleh beliau dengan benar. Keputusan Rasulullah SAW yang selalu benar itu bukan karena beliau tapi karena wahyu-Nya yang turun kepada beliau. Contoh, dua mujtahid (dua Hakim yang berijtihad) yang keduanya adalah Rasul-Nya yang memutuskan perkara rakyatnya yang bermasalah, sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Ketika dua orang wanita sedang bersama anak mereka masing-masing, tiba-tiba datang seekor serigala yang lalu membawa anak salah seorang di antara mereka. Seorang di antara mereka berkata kepada yang lain: “Yang dibawa oleh serigala itu adalah anakmu.” Yang lain mengata­kan: “Tidak, anakmulah yang dibawa.” Lalu mereka berdua meminta keadilan kepada Nabi Dawud. Ternyata Dawud memutuskan anak yang tinggal adalah anak wanita yang lebih besar. Kemudian mereka menemui Nabi Sulaiman bin Dawud. Setelah mereka menceritakan duduk soalnya, Sulaiman berkata: “Ambilkan pisau, aku akan membagi anak ini untuk kalian berdua.” Wanita yang lebih kecil berkata: “Jangan, semoga Allah merahmatimu! Anak ini adalah anaknya.” Akhirnya Sulaiman memutuskan anak itu adalah anak wanita yang lebih kecil.” (HR Muslim)

 

Keputusan Nabi Daud yang salah atau tidak lebih baik itu tidak membuat beliau menjadi berdosa. Keputusan Nabi Sulaiman yang benar atau lebih baik itu bukan karena beliau tapi karena wahyu-Nya yang diturunkan kepada beliau. Keputusan yang berbeda dan ada yang lebih benar itu menimbulkan ada pihak yang senang dan ada yang tidak suka. Jika ada Hakim memutuskan suatu perkara yang menguntungkan salah satu pihak karena pandainya pihak tersebut berhujah (berbicara), padahal diketahuinya bahwa itu bukan haknya, maka keputusan Hakim yang menguntungkannya itu menjadi sepotong neraka jika diambilnya. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Ummi Salamah, isteri Rasulullah SAW, bahwa Rasu­lullah SAW mendengar kegaduhan orang-orang yang bertengkar di depan pintu kamar beliau. Beliaupun keluar menemui mereka, lalu bersabda: “Aku adalah manusia biasa. Terkadang datang kepadaku orang-orang yang bersengketa. Boleh jadi sebagian dari mereka lebih pintar bicara ketimbang yang lain, sehingga aku mengira dialah yang benar, lalu aku memberi keputusan yang menguntungkannya. Karena itu, barangsiapa aku putuskan mendapat hak orang lain, maka sebenarnya itu tidak lain hanyalah sepotong api neraka. Jadi terserah dia, mau membawanya atau meninggalkannya.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Mengapa orang yang berperkara dan saksi-saksinya wajib disumpah kepada Allah SWT oleh Pemimpin negeri atau Hakim?”

 

Mudariszi: “Sumpah dari terdakwa (yang berperkara) dan dari saksi-saksi diwajibkan oleh Hakim dalam persidangan (pengadilan). Sumpah yang diwajibkan itu adalah sumpah kepada Allah SWT. Tujuannya agar setiap pihak yang berperkara dan saksi-saksi berkata dengan jujur dan benar. Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dan mereka bersumpah dengan nama Allah sekuat-kuat sumpah. (An Nuur 53)

 

Dari Abdullah dari Rasulullah SAW, bahwa beliau pernah mendapati Umar bin Al Khaththab berada di antara sekelompok orang-orang berunta. Pada waktu itu Umar bersumpah dengan Ayah­nya. Kemudian Rasulullah SAW memberitahukan kepada mereka: “Ingatlah, sesungguhnya Allah Yang Maha Agung lagi Maha Mulia melarang kalian bersumpah dengan Bapak-Bapak kalian. Maka barang­siapa hendak bersumpah, sebaiknya dia bersumpah dengan Allah atau diam saja.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Andai­kata manusia diberi menurut tuntutan mereka, tentu manusia akan ba­nyak menuntut darah dan harta orang-orang. (Karena itu, penuntut harus mendatangkan saksi). Tetapi, sumpah diwajibkan atas terdakwa.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW telah me­mutuskan perkara dengan sumpah dan seorang saksi (laki-laki). (HR Muslim)

 

Dari Zaid bin Khalid Al Juhaniy, bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: “Tidak inginkah kuberitahukan kepada kalian mengenai saksi yang paling baik? Yaitu orang yang datang memberikan kesaksiannya sebelum diminta.” (HR Muslim)

 

Sumpah dari orang yang berperkara itu diniatinya untuk kebenaran, karena niat manusia itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Sumpah itu tergantung atas niatnya orang yang menyum­pahi.” (HR Muslim)

 

Dengan demikian, dalam pengadilan (persidangan) ada orang-orang yang bersumpah dan berkata jujur dan ada yang berkata tidak jujur, tergantung dengan niatnya. Niat seseorang itu hanya diketahui oleh dirinya dan oleh Allah SWT. Allah SWT menghendaki orang yang bersumpah dengan nama-Nya itu digunakan untuk kebaikan (perbuatan yang baik) dan untuk kebenaran dan bukan untuk berbuat maksiat (perbuatan yang berdosa) dan kebohongan. Allah SWT berfirman:

 

Janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan mengadakan ishlah di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah 224)

 

Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (An Nahl 91)

 

Terdakwa atau saksi yang berkata tidak jujur adakalanya dirasakan (diketahui) oleh Hakim hingga timbul rasa marahnya. Tapi Hakim tidak boleh memutuskan suatu perkara dalam keadaan marah. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, ia berkata:Bapakku menulis (akulah yang menuliskannya) kepada Ubaidillah bin Abi Bakrah yang menjadi Qadhi (Hakim) di Sijistan: “Janganlah engkau memu­tuskan hukum di antara dua orang, dalam keadaan engkau sedang marah. Sebab, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Sese­orang tidak boleh menetapkan hukum di antara dua orang, dalam ke­adaan dia sedang marah.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Bagaimana qishash dan diyat?”

 

Mudariszi: “Allah SWT menetapkan hukum qishash sebagai berikut:

 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. (Al Baqarah 178)

 

Firman-Nya di atas menunjukkan bahwa qishash berkaitan dengan jiwa (laki-laki atau wanita) yang dibunuh atau bagian dari tubuh (laki-laki atau wanita) yang dihilangkan. Contoh Rasulullah SAW meng qishash orang-orang Urainah yang telah ditolongnya, tapi mereka lalu murtad, mencuri unta-unta Rasulullah SAW, membunuh dan mencungkil mata penggembala unta-unta Rasulullah SAW, sebagai berikut:

 

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya beberapa orang dari daerah Urainah datang ke Madinah menemui Rasulullah SAW. Mereka terserang penyakit perut yang cukup serius. Kepada mereka Rasulullah SAW menyarankan: “Sebaiknya kalian keluar dan mencari unta sedekah lalu kalian minum susu dan air kencingnya.” Setelah dicoba, ternyata mereka menjadi sehat. Kemudian mereka nimbrung di tengah para penggembala lalu membunuh orang-orang yang tidak berdosa itu. Bahkan mereka juga murtad atau keluar dari Islam. Mereka juga menggiring unta-unta milik Rasulullah SAW. Khabar ulah mereka itu akhir­nya didengar oleh Rasulullah SAW. Beliau lalu memerintahkan para sahabat untuk menangkap mereka. Setelah berhasil ditangkap, mereka lalu dihadapkan kepada beliau. Rasulullah SAW lalu memotong tangan dan kaki mereka serta mencungkil mata mereka. Kemudian beliau membiarkan mereka berada di Hurrat sebuah daerah di Madinah yang ter­kenal penuh dengan batu hitam sampai mereka meninggal dunia. (HR Muslim)

 

Dari Anas, dia berkata: “Sesungguhnya alasan Rasulullah SAW mencungkil mata orang-orang yang murtad itu, lantaran mereka juga tega mencungkil mata para penggembala yang tidak berdosa sama se­kali.” (HR Muslim)

 

Meng qishash gigi karena tercabutnya gigi, sebagai berikut:

 

Dari Anas, bahwa sesungguhnya anak perempuan Nadhar menempeleng seorang perempuan, maka dia memecahkan gigi serinya. Lalu mereka (keluarga perempuan yang terpecah giginya) datang kepada Rasulullah SAW, maka beliau memerintahkan supaya diqishash (dipecah giginya). (HR Bukhari)

 

Selain hukum qishash, Allah SWT menetapkan pula hukum diyat, yaitu hukum yang dijelaskan-Nya sebagai berikut:

 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. (Al Baqarah 178)

 

Ibnu Abbas berkata: “Mengikuti dengan cara yang baik adalah me­nuntut (diyat dari pembunuh) dengan cara yang baik, dan (pembunuh) supaya memenuhi dengan terbaik.” (HR Bukhari)

 

Diyat dalam firman-Nya di atas yaitu penggantian dari pembunuhan yang disengaja. Sedangkan diyat bagi orang beriman yang membunuh orang beriman dengan tidak sengaja dijelaskan oleh Allah SWT sebagai berikut:

 

Dan tidak layak bagi seorang mu’min membunuh mu’min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mu’min karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga  (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh itu) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mu’min. Barangsiapa yang tidak memperolehnya (hamba sahaya), maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An Nisaa’ 92)

 

Contoh memaafkan orang yang membunuh kawannya dengan sengaja, sebagai berikut:

 

Dari Simak bin Hareb, sesungguhnya Alqamah bin Wa-il pernah bercerita kepadanya, bahwa Ayahnya pernah bercerita ke­padanya, dia berkata: “Sesungguhnya ketika aku sedang duduk-duduk bersama Rasulullah SAW, mendadak datang seorang lelaki sedang menuntun seseorang lain dengan menggunakan tali yang terbuat dari kulit. Lelaki yang menuntun itu berkata:Wahai Rasulullah, orang ini telah mem­bunuh saudara kandungku.” Rasulullah SAW bertanya kepada orang yang dituntunnya tersebut: “Betulkah kamu telah membunuhnya?” (Seandainya ia tidak mengaku, maka sudah siap akan diajukan buktinya). Dia lalu berkata: “Ya, aku memang telah membunuhnya.” Rasulullah SAW bertanya: “Bagaimana ceritanya sampai kamu bisa membunuh­nya?” Orang itu menjawab: “Saat itu aku dan dia sedang bersama-sama mengumpulkan dedaunan dari sebuah pohon. Tiba-tiba saja dia mencaci maki aku sehingga aku dibuatnya marah. Lalu aku pukul dia dengan kapak dan tepat mengenai samping kepalanya sehingga dia mati.” Rasu­lullah SAW kemudian bertanya kepada lelaki tersebut: “Apakah kamu punya sesuatu yang bisa kamu bayarkan untuk menebus dirimu?” Dia menjawab: “Aku tidak punya harta kecuali hanya pakaian dan kapak­ku ini.” Rasulullah SAW bersabda: “Kalau begitu coba kamu temui kaummu mungkin mereka mau membelimu.” Lelaki itu berkata: “Apa yang dapat aku harapkan dari kaumku.” Rasulullah SAW lalu menye­rahkan lelaki itu kepada orang yang menuntunnya seraya bersabda: “Laksanakanlah urusan saudaramu itu.” Maka dibawanya pergi lelaki yang telah membunuh saudaranya tersebut. Namun begitu beranjak, Ra­sulullah SAW bersabda kepada diri sendiri: “Sesungguhnya dengan membunuhnya berarti dia sama saja.” Mendengar itu, seketika lelaki yang menuntunnya tadi kembali lagi dan bertanya: “Ya Rasulullah, kha­barnya Anda bersabda bahwa dengan membunuhnya berarti aku sama saja dengannya. Betulkan itu? Aku akan ikuti apa perintah Anda.” Ra­sulullah SAW bersabda: “Apakah kamu ingin dosamu dan dosa sauda­ramu yang terbunuh itu ada yang menanggungnya?” Lelaki yang kehi­langan saudaranya itu menjawab: “Tentu saja, wahai nabi Allah.” Ra­sulullah SAW bersabda: “Kalau begitu lepaskan saja dia.” Tanpa pikir panjang dia lepaskan tali yang melilit lelaki yang telah membunuh sau­daranya itu, lalu dia bebaskan ia.” (HR Muslim)

 

Contoh tidak ada diyat bagi orang yang menyerang lebih dulu, sebagai berikut:

 

Dari Imran bin Hushain, dia berkata: “Ya’la bin Munyat alias Ibnu Umayyah bertengkar dengan seorang lelaki. Salah satu dari keduanya menggigit yang lainnya. Yang digigit menarik ta­ngannya dari mulut orang yang menggigit, sampai gigi bagian depan orang yang menggigit terlepas. Keduanya lalu mengadukan hal itu ke­pada Rasulullah SAW. Beliau bersabda: “Apakah salah seorang kamu meng­gigit seperti ternak jantan yang menggigit? Jika itu yang terjadi, maka tidak ada diyat sama sekali baginya.” (HR Muslim)

 

Diyatnya janin yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, dan kewajiban membayar diyat atas pembunuhan yang khilaf atau mirip sengaja itu merupakan tanggungan keluarga pelakunya, sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya dua orang wanita dari Hudzail salah satunya membanting yang lain, sehingga menyebab­kan janinnya keguguran. Kemudian Rasulullah SAW memutuskan kepada wanita yang membanting tersebut untuk membayar diyat berupa seorang budak laki-laki atau perempuan. (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya dia mengatakan: “Rasulullah SAW memberikan keputusan mengenai janin seorang wa­nita dari Bani Lahyan yang mati karena keguguran, dengan seorang budak laki-laki atau perempuan. Kemudian ketika wanita yang berhak menerima tebusan tersebut juga meninggal dunia, maka Rasulullah SAW memutuskan bahwa harta warisannya adalah untuk anak laki-­lakinya dan suaminya, dan bahwa diyatnya adalah atas tanggungan ashabahnya (ahli warisnya).” (HR Muslim)

 

Diyat jari dengan jari, sebagai berikut:

 

Dari Abdullah Ibnu Abbas dari Rasulullah SAW, ia berkata:Bahwa beliau bersabda: “Ini dan ini adalah sama (dalam diyat)”, yakni jari kelingking dan ibu jari.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana dengan tentang urusan hukuman (hukum-hukum Hudud)?”

 

Mudariszi: “Hudud yaitu pelanggaran yang mempunyai hukuman dari Allah SWT. Tujuannya untuk mencegah pelaku berbuat pekerjaan berdosa itu lagi. Karena, dosa orang yang berzina itu adalah dosa besar. Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan tentang hukuman zina bagi pezina sebagai berikut:

 

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al Israa’ 32)

 

Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (An Nuur 2)

 

Dari Ubadah bin Shamit, dia berkata: “Setiap kali turun wahyu pada Rasulullah SAW, beliau merasa sangat susah dan wajahnya berubah agak keruh. Pada satu hari turun wahyu pada beliau, dan begitulah keadaan beliau. Dan setelah tenang, beliau bersabda: “Berpegang­lah padaku. Sesungguhnya Allah telah menjadikan jalan untuk me­reka. Janda hukumnya adalah sebagai janda, dan perawan juga sebagai perawan. Hukuman bagi janda ialah didera seratus kali kemudian di­rajam atau dilempari dengan batu. Sedang hukuman bagi perawan ialah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.” (HR Muslim)

 

Dari Abdillah, katanya: “Saya bertanya:Wahai Rasulullah, apa dosa yang paling besar? Beliau menjawab: “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah sedangkan Dia adalah Dzat Yang Telah membuatmu.Saya bertanya lagi: “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Kamu membunuh anakmu karena kamu khawatir ia makan bersamamu.” Saya ber­tanya: “Kemudian apa?” Beliau bersabda: “Kamu berzina dengan isteri tetanggamu.” (HR Bukhari)

 

Menghukum pancung (rajam) orang yang berzina jika terdapat bukti kehamilan atau pengakuan sebagai berikut:

 

Dari Ubaidillah bin Abdullah bin Utbah, sesungguh­nya dia mendengar Abdullah bin Abbas pernah mengatakan: “Sambil duduk di atas mimbar Rasulullah SAW, Umar bin Al Khaththab menga­takan: “Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad SAW dengan benar, dan telah menurunkan kepada beliau Al Kitab (Al Qur’an). Di antara yang diturunkan kepada beliau ialah ayat yang menyinggung ten­tang hukuman pancung. Kami selalu membaca, menjaga dan memelihara ayat tersebut. Rasulullah SAW telah melaksanakan hukuman pan­cung tersebut, dan sesudah beliau kami pun melaksanakan hukuman ter­sebut. Pada satu zaman yang jauh nanti, aku merasa khawatir akan ada orang yang mengatakan: “Kami tidak menemukan hukuman pancung dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan menjadi sesat diakibatkan me­reka meninggalkan salah satu kewajiban yang telah diturunkan oleh Allah. Sesungguhnya hukuman pancung (rajam) dalam Kitab Allah itu haq ter­hadap orang berzina yang berstatus terhormat, baik laki-laki maupun wanita, jika memang terdapat bukti berupa kehamilan atau pengakuan.” (HR Muslim)

 

Laki-laki yang gila dan perempuan yang gila tidak dirajam, sebagai berikut:

 

Ali berkata kepada Umar: “Ingatlah bahwa qalam diangkat dari orang yang gila sampai ia siuman, dan anak laki-laki yang masih kecil sehingga ia baligh, dan orang yang tidur hingga ia bangun.” (HR Bukhari)

 

Imam (Hakim) boleh bertanya kepada pelaku zina yang minta dihukum dengan pertanyaan mungkin kamu hanya mencium atau meraba atau memandang, dan bertanya kamu muhshan (tidak gila) sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abbas, katanya: “Tatkala Ma’iz bin Malik datang kepada Rasulullah SAW, maka beliau berkata kepadanya: “Barangkali kamu ha­nya mencium atau meraba atau memandang.” Ma’iz berkata: “Engkau menyindir? Beliau tidaklah menyindir. Maka seketika, beliau perintah untuk merajamnya.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Salamah, bahwasanya Abu Hurairah berkata: “Datang kepada Rasulullah SAW seorang lelaki dari orang banyak sedangkan be­liau berada di dalam masjid. Lelaki itu memanggilnya: “Wahai Ra­sulullah, sesungguhnya saya berzina, ia memaksudkan dirinya. Rasulullah SAW lalu berpaling darinya. Lelaki itu lalu menuju kepada sisi wajah Rasulullah SAW yang tadi beliau berpaling ke situ. Selanjutnya ia berkata: “Sesungguhnya saya berzina.” Rasulullah SAW lalu berpaling darinya. Lelaki itu datang kepada sisi wajah Rasulullah SAW yang tadi beliau ber­paling darinya. Maka ketika lelaki itu bersumpah kepada dirinya empat kali, maka Rasulullah SAW memanggilnya seraya bertanya: “Apakala kamu sudah gila?Ia menjawab “Tidak wahai Rasulullah.” Rasulullah SAW bertanya: “Apakab kamu muhshan? Ia menjawab: “Ya wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Ba­walah orang ini selanjutnya rajamlah ia.” Ibnu Syihab berkata: “Saya mendapatkan khabar dari orang yang mendengar Jabir, katanya: “Saya adalah termasuk orang yang merajamnya, kami lalu merajamnya di Mushalla. Ketika ia ngeri melihat batu, maka ia melarikan diri, sehingga kami menemukannya kembali di Harrah, lalu kami merajamnya.” (HR Bukhari)

 

Menghukum orang yang mengaku dirinya berzina sebagai berikut:

 

Dari Imran bin Hushain, sesungguhnya seorang wa­nita dari daerah Juhainah datang kepada Rasulullah SAW dalam ke­adaan mengandung hasil dari perbuatan zina. Wanita itu mengatakan: “Wahai Rasulullah, aku telah melakukan perbuatan yang harus dihukum. Maka laksanakanlah hukuman itu terhadapku.” Rasulullah SAW kemudian memanggil wali wanita itu dan bersabda: “Berbuat baiklah kepadanya. Jika ia telah melahirkan, maka bawalah ia kepada­ku.” Sang wali tadi melaksanakan pesan Rasulullah SAW tersebut dengan baik. Setelah melahirkan, dia pun membawanya kepada beliau. Selanjutnya Rasulullah SAW menyuruhnya mengikatnya dengan kain untuk segera dihukum rajam. Setelah meninggal dunia, beliau menyem­bahyanginya. Umar bin Khattab bertanya: “Mengapa Anda mau menyembahya­nginya? Bukankah ia wanita yang telah melakukan perbuatan zina, wahai Rasulallah?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya ia telah bertaubat dengan sungguh-sungguh. Kalau misalnya saja taubatnya itu dibagikan kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, hal itu masih bisa men­cukupinya. Apakah kamu pernah mendapati seorang wanita yang begitu baik dan jujur sepertinya? Dengan sadar ia datang untuk menyerahkan dirinya demi mentaati hukuman Allah Yang Maha Luhur.”(HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al Juhani, mereka mengatakan: “Sesungguhnya seorang lelaki dusun datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku datang kepada Anda tidak memohon apa-apa selain Anda berkenan memutusi aku berdasarkan Kitab Allah.” Seorang yang menjadi lawan sengketanya mengatakan: “Dia itu sangat pandai berbicara. Baiklah, putusilah antara kami berdasarkan Kitab Allah, Wahai Rasulullah. Sekarang izinkan aku untuk menjelaskannya kepada Anda.” Rasulullah SAW bersabda: “Katakanlah.” Dia pun bercerita: “Sesungguhnya anakku menjadi pelayannya orang ini. Satu hari anakku berbuat zina dengan isterinya. Aku mendapat khabar bahwa anakku itu harus dihukum pancung. Aku akan menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Ketika hal itu aku tanyakan kepada salah seorang yang alim, aku diberitahu bahwa anakku itu hanya terkena hukuman dera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama setahun, dan isteri orang inilah yang harus dihukum pancung.” Mendengar penjelasan itu Rasulullah SAW kemudian bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggaman tangan-Nya, sesungguhnya aku akan memutusi kalian dengan Kitab Allah. Seratus ekor kambing dan perempuan tadi harus di­kembalikan dan anakmu harus dihukum dera sebanyak seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada isteri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka hukum pancunglah (rajamlah) ia.” Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut. Ternyata ia juga mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulul­lah SAW, maka wanita itupun harus dihukum pancung (rajam).” (HR Muslim)

 

Menghukum dera budak perempuan yang berbuat zina hingga tiga kali dan dia lalu dijual tanpa memakinya, yaitu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Aku pernah men­dengar Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang budak perempuan milik salah seorang di antara kalian berbuat zina dan terbukti, maka deralah ia dan kalian jangan memakinya. Jika ia berbuat zina lagi, maka deralah dan kalian jangan memakinya. Dan jika ia berbuat zina lagi dan terbukti, maka juallah ia sekalipun seharga sehelai rambut.” (HR Muslim)

 

Penangguhan hukuman terhadap orang yang sedang mengalami nifas, sebagai berikut:

 

Dari Abu Abdurrahman, dia berkata: “Pernah suatu ketika Ali berpidato: “Wahai manusia, tegakkanlah hukum (had) atas budak-budak kalian, yaitu yang telah berbuat zina baik dalam keadaan muhshan atau tidak. Sesungguhnya pernah seorang budak perempuan milik Rasulullah SAW berbuat, beliau menyuruhku untuk menderanya. Ternyata ia sedang dalam masa nifas, aku khawatir jika ia aku hukum dera maka ia akan mati. Hal itu lalu aku adukan kepada Rasulullah SAW. Dan beliau bersabda: “Kamu telah berbuat yang baik.” (HR Muslim)

 

Wanita-wanita yang memelihara dirinya (bukan pezina), yaitu sebagai berikut:

 

Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nisaa’ 25)

 

Ancaman atas seseorang yang menuduh isteri orang atau budak perempuan berbuat zina, sebagai berikut:

 

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik,kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nuur 4-5)

 

Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. (An Nuur 6-7)

 

Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar. (An Nuur 8-9)

 

Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar, (An Nuur 23)

 

Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Barangsiapa menuduh zina terhadap budak milik­nya, maka kelak di hari kiamat dia akan terkena hukuman, kecuali kalau tuduhannya itu sesuai dengan kenyataan.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW melaknat laki-laki dan wanita berperilaku banci dan mengasingkannya dan mengasingkan orang yang suka bermaksiat, sebagai berikut:

 

Dari Abu Abbas, katanya: “Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang berlagak banci dan wanita-wanita yang berlagak pria, dan beliau bersabda: “Keluarkanlah mereka dari rumah kamu”, dan beliau telah me­ngeluarkan si Fulan dan telah mengeluarkan si Fulan.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana dengan hukuman meminum khamer?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hukuman bagi peminum khamer, sebagai berikut:

 

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya pernah seorang lelaki yang meminum khamer (arak) dihadapkan kepada Rasulullah SAW. Ke­mudian beliau menderanya dengan dua pelapah kurma kurang lebih empat puluh kali. (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW perintahkan peminum khamer dihukum pukul di rumahnya, sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Abi Mulaikah dari Uqbah bin Al Harits, katanya: “Seorang peminum khamer didatangkan kepada Nu’aiman atau Ibnu Nu’aiman, lantas Rasulullah SAW perintah kepada orang yang ada di rumah untuk memukulnya. Uqbah bin Harits berkata: “Mereka lalu memukulnya, sehingga aku merupakan salah seorang yang memukulnya dengan sandal.” (HR Bukhari)

 

Dari Anas, bahwasanya Rasulullah SAW telah memukul (men­cambuk) peminum khamer dengan pelepah kurma dan sandal dan Abu Bakar telah mencambuk dengan empat puluh kali cambukan.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW melarang melaknat peminum khamer karena perbuatan itu tidak membuatnya keluar dari agama, sebagai berikut:

 

Dari Umar bin Khaththab, bahwasanya ia berkata:Seorang lelaki pada masa Rasulullah SAW yang bernama Abdullah diberi julukan himar (ke­ledai), ia pernah mentertawakan Rasulullah SAW. Adalah Rasulullah SAW telah mencambuknya karena minum khamer. Pada suatu hari ia didatangkan kepada beliau, beliau lalu perintah kepadanya, lelaki itu lalu dicambuk. Maka ada seorang lelaki dari kaum berkata: “Ya Allah laknatilah ia, alangkah banyaknya ia didatangkan (alangkah seringnya ia dihadapkan kepada Rasulullah). Rasulullah SAW lalu bersabda: “Janganlah kamu melak­natinya, demi Allah saya tidak tahu bahwasanya ia cinta kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana dengan hukuman bagi pencuri?”

 

Mudariszi: “Allah SWT menjelaskan hukuman mencuri sebagai berikut:

 

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al Maa-idah 38)

 

Dari Aisyah, ia berkata:Rasulullah SAW bersabda: “Tangan dipotong dalam mencuri seperempat dinar ke atas.” Abdurrahman bin Khalid, anak saudara Zukri dan Ma’mar telah mengikutinya. (HR Bukhari)

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya ia berkata:Rasulullah SAW telah memotong (tangan pencuri) dalam mencuri tameng (perisai) yang harga­nya tiga dirham.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana dengan ta’zir?”

 

Mudariszi: “Had (atau hudud) adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh Allah SWT. Had dapat menjadi kaffarat bagi pelaku kejahatan jika dikehendaki-Nya. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Ubadah bin Shamit, dia berkata: “Aku pernah bersama dengan Rasulullah SAW dalam suatu majlis. Beliau bersabda: “Seharusnya kalian berbai’at kepadaku bahwa kalian jangan menyeku­tukan Allah dengan apapun, kalian jangan berbuat zina, kalian jangan mencuri, dan kalian jangan membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali ada hak. Barangsiapa di antara kalian yang memenuhi­nya, maka pahalanya ditanggung Allah. Barangsiapa yang terlanjur sampai berbuat sesuatu di antara itu semua, maka dia terkena hukuman dan hukuman itu merupakan kaffarat baginya. Barangsiapa yang ter­lanjur berbuat sesuatu di antara sernua itu dan Allah menutupi atas per­buatannya itu, maka itu urusannya Allah. Jika Allah menghendaki memberi ampunan, tentu Allah akan mengampuninya. Dan jika Allah menghendaki menyiksa, tentu Allah akan menyiksanya.” (HR Muslim)

 

Ta’zir bukan had, karena hukuman ta’zir ditetapkan oleh Pemimpin negeri (bekerja sama dengan Hakim-Hakim) atas kejahatan seseorang yang melanggar hak Allah SWT, merugikan hak hamba-Nya dan mengganggu kemaslahatan masyarakat umum. Hukuman ta’zir tidak ditentukan oleh Al Qur’an dan As Sunnah. Tujuan dari ta’zir yaitu untuk merubah pelaku kejahatan kepada kebaikan dan tidak mengulangi kejahatan itu lagi. Contoh, jumlah cambukan hukuman ta’zir (hukuman pelajaran), sebagai berikut:

 

Dari Abu Burdah Al Anshari, sesungguhnya dia per­nah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Seseorang tidak akan di­dera sampai di atas sepuluh cambukan kecuali dalam hukuman-hukum­an Allah.” (HR Muslim)

 

Keutamaan orang yang meninggalkan berbagai kemesuman, sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Ada tujuh orang yang akan diberi naungan oleh Allah pada hari Kiamat dalam naungan-Nya pada hari dimana tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: imam yang adil, pemuda yang hidup untuk beribadah kepada Allah, seorang lelaki yang berdzikir (ingat) kepada Allah dalam tempat yang sepi lalu kedua matanya mengeluarkan air (menangis), seorang lelaki yang hatinya senantiasa tertuju kepada Masjid, dua orang lelaki yang saling mencintai karena Allah, seorang lelaki yang diajak oleh seorang wanita yang mempunyai kedudukan tinggi dan cantik kepada dirinya (diajak berbuat mesum) namun ia berkata: “Sesungguhnya saya takut kepada Allah”, dan seorang lelaki yang memberikan shadaqah lalu ia merahasia­kannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diperbuat oleh tangan kanannya.” (HR Bukhari)

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply