Bagaimana Kewajiban Ibadah Puasa Bagi Umat Islam?

Dialog Seri 14: 2

 

Tilmidzi: “Apakah Allah SWT tetapkan kewajiban puasa bagi umat Rasulullah (umat Islam)?”

 

Mudariszi: “Ya! Hal itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, dia berkata: “Bapakku, Umar bin Al Khaththab, menceritakan kepadaku: “Ketika kami sedang duduk di hadapan Rasulullah SAW pada suatu hari, tiba-tiba muncul seorang lelaki yang sangat putih pakaiannya, sangat hitam rambutnya, tak terlihat sedikit­pun bekas perjalanan padanya dan tak seorangpun di antara kami mengenalnya. Dia duduk di hadapan Rasulullah SAW. Dia sandarkan kedua lututnya pada lutut Rasulullah SAW dan dia letakkan kedua telapak tangannya di atas kedua pahanya, lalu berkata: “Hai Muhammad! Beritahukanlah kepadaku tentang Islam.” Rasulullah SAW bersabda: “Islam, yaitu hendaknya engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, memberikan zakat, berpuasa di bulan Rama­dhan dan beribadah haji di Baitullah jika engkau memang telah mampu menempuh di jalannya.” Orang itu berkata: “Engkau benar!” (HR Muslim)

 

Berpuasa di bulan Ramadhan dalam sunnah Rasulullah di atas mengikuti perintah Allah berikut ini:

 

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. (Al Baqarah 183-184)

 

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan. (Al Baqarah 185)

 

Tilmidzi: “Bagaimana kewajiban puasa bulan Ramadhan tersebut?

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan tentang puasa di bulan Ramadhan itu sebagai berikut:

 

Dari Ibnu Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Apabila kamu melihatnya (tanggal bulan Ramadhan), maka puasalah. Dan apabila kamu melihatnya (tanggal dan bulan Syaw­wal), maka berbukalah. Jika berawan padamu, maka kira-kirakanlah ia, yakni tanggal bulan Ramadhan.” (HR Bukhari)

 

Sunnah Rasulullah di atas menunjukkan bahwa puasa Ramadhan dimulai dari terlihatnya hari (tanggal) pertama bulan Ramadhan sampai terlihatnya hari (tanggal) pertama bulan Syawwal, yaitu semua hari di bulan Ramadhan. Sunnah Rasulullah itu menunjukkan pula bahwa pergantian hari menurut agama Islam adalah pada waktu terbenamnya matahari dan terlihatnya bulan, yaitu masuknya waktu Maghrib. Umat Islam di negeri tempat tinggalnya yang melihat hari (tanggal) pertama bulan Ramadhan, maka dia wajib berpuasa. Hal itu dijelaskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. (Al Baqarah 185)

 

Dari Ibnu Abbas dimana ia berkata: Seorang Badui datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: Sesungguhnya saya melihat bulan.” Beliau bertanya: Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah? Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah? Orang itu menjawab: Ya.” Kemudian beliau bersabda: Wahai Bilal, serukanlah di tengah-tengah orang banyak untuk berpua­sa besok pagi.” (HR Tirmidzi)

 

Dari Abu Bakhtari, dia berkata: “Sesungguhnya kami serombongan pernah berangkat buat melaksanakan ibadah Umrah. Setibanya di lembah Nakhlah, kami saling menyuruh untuk melihat tanggal. Sementara kami ada yang mengatakan: “Itu tanggal tiga.” Yang lain mengatakan: “Bukan. Melainkan tanggal dua.” Kemudian setelah kami bertemu dengan Abbas, kami mengatakan: “Sesungguh­nya kami telah melihat tanggal. Sebagian kami ada yang mengatakan itu tanggal tiga, dan sebagian lagi mengatakan itu tanggal dua.” Abbas bertanya: “Kapan kalian melihatnya?” Kami menjawab: “Pada malam ini dan malam ini.” Ibnu Abbas berkata: “Sesungguhnya Rasulul­lah SAW pernah bersabda, bahwa Allah lah yang menentukan peredaran tanggal agar dapat dilihat. Jadi, tanggal tersebut adalah untuk suatu malam dimana kalian melihatnya.” (HR Muslim)

 

Dari Kuraib, bahwa dia pernah disuruh oleh Ummu Al Fadhel binti Al Harits untuk menemui Muawiyah yang berada di Syam. Kata Kuraib lebih lanjut: Maka aku pun berangkat ke Syam buat menyelesaikan keperluan tersebut. Aku melihat awal Ramadhan ketika aku masih berada disana, yaitu tepatnya pada malam Jumat. Maka sesampainya di Madinah di akhir atau di penghujung bulan tersebut, Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku: Kapan kamu melihat awal bulan Ramadhan itu? Aku menjawab: Pada malam “Jumat. Abdullah bin Abbas bertanya lagi: Betul kamu melihatnya pada malam itu? Jawabku lagi: Ya, dan banyak orang yang ikut menyaksikan atau melihatnya. Maka mereka pun sama berpuasa seperti yang dilakukan oleh Muawiyah. Abdullah bin Abbas berkata: Akan tetapi aku me­lihatnya justru pada malam Sabtu. Karena itulah aku pun berpuasa se­telah genap tiga puluh hari atau setelah melihat awal bulan Ramadhan. Aku lalu bertanya: Tidakkah Anda cukup mengikuti rakyat dan puasa­nya Muawiyah? Abdullah bin Abbas menjawab: Tidak. Demikian­lah aku diperintahkan oleh Rasulullah SAW.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah maksud dari: jika berawan padamu maka kira-kirakanlah tanggal bulan Ramadhan, dalam sunnah Rasulullah di atas?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan jumlah hari dalam satu bulan yaitu sebagai berikut:

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW ber­sabda: Satu bulan adalah dua puluh sembilan malam.” (HR Bukhari)

 

Dari Jabir, dia berkata: “Sesungguhnya Rasu­lullah SAW pernah meninggalkan isteri-isterinya selama sebulan. Namun pada hari yang kedua puluh sembilan beliau sudah menemui kami. Maka kami berkata: “Pagi ini kami baru memasuki hari yang kedua puluh sembilan.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya sebulan itu ada sekian, sekian dan sekian”, sambil mengangkat sepuluh jari tangannya se­banyak tiga kali, dan yang terakhir beliau mengurangi satu Ibu jarinya.” (HR Muslim)

 

Dengan demikian jumlah hari dalam satu bulan yaitu dua puluh sembilan hari. Tapi jika hari pertama dari bulan Ramadhan tidak terlihat bulannya karena tertutup awan, maka jumlah hari dari bulan sebelum Ramadhan (yaitu Sya’ban) digenapkan menjadi tiga puluh hari. Demikian pula jika hari pertama dari Syawwal tidak terlihat bulannya karena tertutup awan, maka jumlah hari dari bulan Ramadhan digenapkan menjadi tiga puluh hari. Hal itu dijelaskan oleh Rasulullah SAW sebagai berikut: 

 

Dari Abdullah bin Umar, bahwasanya Rasulullah SAW ber­sabda: Satu bulan adalah dua puluh sembilan malam, maka jangan­lah kamu berpuasa sehingga kamu melihatnya, jika berawan atasmu maka sempurnakanlah bilangan (bulan Syaban) tiga puluh hari.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Apabila kamu melihat awal bulan Rama­dhan, maka hendaklah kamu berpuasa. Apabila kamu melihat awal bulan Syawwal, maka hendaklah kamu berbuka. Dan apabila kamu tertutup oleh awan, maka hendaklah kamu berpuasa selama tiga puluh hari penuh.” (HR Muslim)

 

Sehingga jumlah hari dalam satu bulan (dari dua belas bulan atau satu tahun) menurut agama Islam adalah seperti sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau ber­sabda: Sesungguhnya kami adalah ummat yang ummi tidak dapat me­nulis dan menghitung bulan demikian, demikian, yakni sekali waktu dua puluh sembilan hari dan sekali waktu tiga puluh hari.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Bagaimana waktu puasa tersebut dijalankan?”

 

Mudariszi: “Waktu berpuasa dimulai dari masuknya waktu Subuh (waktu masuk ke siang hari) hingga masuknya waktu Maghrib (waktu masuk ke malam hari). Allah SWT dan Rasulullah SAW menjelaskan waktu Subuh (waktu Fajar) sebagai waktu berhenti makan dan minum, sebagai berikut:

 

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar. (Al Baqarah 187)

 

Dari Sahl bin Sad, ia berkata: Diturunkan ayat: Makanlah dan minumlah sehingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam” (surat Al Baqarah ayat 187), dan belum turun kata-kata “Minal Fajri. Maka orang yang bermaksud hendak puasa mengikatkan benang putih dan benang hitam di kakinya, dan ia senantiasa makan sehingga jelas kelihatan baginya kedua macam benang itu. Kemudian Allah menurunkan firman-Nya: “Minal Fajri” (yaitu fajar), barulah mereka tahu bahwa yang dimaksud dengan ayat itu ialah malam dan siang.” (HR Bukhari)

 

Sedangkan waktu Maghrib (waktu malam) sebagai waktu dibolehkan kembali untuk makan dan minum. Itu dijelaskan oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW sebagai berikut:

 

Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam. (Al Baqarah 187)

 

Dari Umar, dia berkata: Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: Ketika malam datang, siang pergi, dan matahari pun mulai terbenam, maka sudah boleh berbuka puasa bagi orang yang berpuasa.” (HR Muslim)

 

Dengan demikian, waktu puasa atau waktu tidak makan dan minum yaitu dari azan Subuh hingga azan Maghrib. Di masa Rasulullah SAW waktu Subuh diazankan oleh Ibnu Ummi Maktum dan waktu Maghrib diazankan oleh Bilal, seperti yang dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Ibnu Umar, dia berkata: Sesungguhnya Ra­sulullah SAW mempunyai dua orang tukang adzan, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum seorang lelaki tunanetra. Rasululalh SAW bersabda: Sesungguhnya sewaktu Bilal mengumandangkan panggilan, tetaplah makan dan minum sampai terdengar suara kumandang adzan atau pang­gilannya Ibnu Ummi Maktum. Ibnu Umar berkata: Bahwa memang tidak ada unsur yang membedakan antara adzan atau panggilannya kedua tukang adzan Rasu­lullah SAW tersebut, kecuali hanya nada suaranya saja. (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Apakah orang yang berpuasa dibolehkan untuk memakan terlebih dahulu?”

 

Mudariszi: “Ya! Orang yang berpuasa dibenarkan untuk memakan sebelum masuk waktu Subuh, yaitu makan sahur. Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:

 

Dari Sahl bin Sad, ia berkata: Biasanya aku sahur di rumah keluargaku. Kemudian aku bersegera untuk mendapatkan sujud (shalat) beserta Rasulullah SAW.” (HR Bukhari)

 

Dari Amr bin Al Ash, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab ialah terletak pada makan sahur. (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW menyuruh orang-orang yang puasa untuk makan sahur karena alasan berikut ini:

 

Dari Anas, dia berkata: Sesungguhnya Rasulul­lah SAW pernah bersabda: Hendaklah kalian makan sahur, karena di dalam makan sahur itu ada berkahnya.” (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Bagaimana Rasulullah SAW berbuka puasa?”

 

Mudariszi: “Pada waktu matahari tenggelam (masuk waktu Magrib atau waktu malam), Rasulullah SAW menyuruh orang-orang puasa untuk segera berbuka, sebagai berikut:

 

Dari Abu Athiyah, dia berkata: Aku dan Masruq menemui Aisyah. Kami bertanya: Wahai Ummul mukminin, ada dua orang sahabat Muhammad SAW, yang satu selalu mensegerakan berbuka dan mensegerakan melaksanakan sembahyang, dan yang satu­nya lagi selalu menangguhkan berbuka puasa dan selalu menangguhkan untuk melaksanakan sembahyang. Aisyah lalu bertanya: Siapa yang kalian maksud dengan orang yang selalu mensegerakan berbuka puasa dan mensegerakan melaksanakan sembahyang itu? Kami men­jawab: Abdullah bin Masud. Aisyah berkata: Seperti itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah SAW.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abu Aufa, dia berkata: Kami pernah bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan bepergian. Ketika matahari sudah mulai terbenam, beliau memanggil seorang lelaki dari kami: Turunlah dan siapkanlah hidanganku. Lelaki itu berkata: Ya Rasulullah, bukankah sebaiknya Anda tangguhkan barang sebentar lagi sampai tiba petang hari? Rasulullah SAW bersabda lagi: Sudahlah kamu turun saja dan siapkanlah hidanganku. Lelaki itu masih saja membantah: Bukankah ini masih siang hari, ya Rasulallah? Namun akhirnya dia memang turun beristirahat untuk menyiapkan hidangan be­liau. Setelah menikmati apa yang dihidangkan, beliau bersabda: Apa­bila kalian lihat malam telah datang dari arah sana (sambil menunjuk ke arah Barat), maka orang yang berpuasa sudah boleh untuk berbuka.” (HR Muslim)

 

Rasulullah SAW menjelaskan tentang orang-orang yang segera berbuka puasa tersebut, sebagai berikut:

 

Dari Sahel bin Saad, sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: Orang-orang itu senantiasa dalam kebaikan selagi mereka mau mensegerakan berbuka puasa. (HR Muslim)

 

Dan Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersab­da: Bagi orang yang berpuasa mempunyai dua kegembiraan yang dirasakannya, yaitu apabila ia berbuka dimana ia ber­gembira karena bukanya, dan apabila ia bertemu dengan Tuhannya dimana ia bergembira karena puasanya itu.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah ada larangan lain bagi orang yang puasa selain tidak boleh makan dan minum?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan Rasulullah SAW menjelaskan larangan-larangan tersebut sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Janganlah kamu berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali bagi orang-orang yang memang biasa berpuasa. Maka baginya diperbolehkan. (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Apabila salah seorang kamu diajak makan padahal dia berpuasa, maka sebaiknya dia katakan: Sesungguhnya hari ini aku berpuasa.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, bahwa sesungguhnya pada suatu riwayat Rasulullah SAW bersabda: Apabila salah seorang kamu suatu hari sedang berpuasa, maka hendaklah dia jangan berbicara yang keji dan kotor. Apabila dia dicaci maki atau dikutuk oleh seseorang, maka hendaklah dia katakan saja: Sesungguhnya hari ini aku berpua­sa, sesungguhnya hari ini aku berpuasa.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersab­da: “Allah berfirman: Ia meninggalkan makannya, minumnya dan syahwat (nafsu sex)nya karena Aku.” (HR Bukhari)

 

Semua larangan termasuk suami isteri tidak boleh bercampur itu tidak berlaku lagi setelah berbuka puasa hingga waktu Fajar. Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamupun pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. (Al Baqarah 187)

 

Tilmidzi: “Bagaimana orang yang puasa lalu makan atau minum atau muntah karena lupa sedang puasa?”

 

Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah bersabda: Barangsiapa lupa berpuasa se­hingga dia makan atau minum, maka hendaklah dia terus menyempur­nakan puasanya. Sebab dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Said Al-Khudriy, dimana ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga kali yang tidak membatalkan orang yang berpuasa, yaitu: Bekam (can­tuk), muntah-muntah dan mimpi basah.” (HR Tirmidzi)

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib mengqadha; dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka ia harus mengqadha.” (HR Tirmidzi)

 

Tilmidzi: “Apakah orang yang puasa mendapat pahala dari Allah SWT?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, dia berkata: “Sesungguh­nya Rasulullah SAW bersabda: “Semua amalan anak cucu Adam itu pahalanya akan dilipat-gandakan. Satu kebajikan akan dilipat-gandakan menjadi sepuluh hingga tujuh ratus kali. Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung telah berfirman: “Kecuali puasa, karena puasa adalah untuk-Ku dan Aku sendiri lah yang akan membalasnya. Orang yang ber­puasa itu telah meninggalkan kesenangan dan makanannya karena Aku. Dan bagi orang yang berpuasa itu akan beroleh kegembiraan dua kali se­kaligus, gembira ketika dia hendak berbuka dan gembira ketika dia hen­dak bertemu dengan Tuhannya. Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum aromanya di sisi Allah daripada aroma minyak kasturi.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersab­da: Demi Dzat yang diriku di tangan-Nya, sungguh bau busuknya mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dan pada bau kasturi.” Allah berfirman: Ia meninggalkan makannya, minumnya dan syahwat (nafsu sex)nya karena Aku. Puasa itu bagi-Ku dan Aku membalasnya, sedang kebaikan itu (dibalas) dengan sepuluh kalinya.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, beliau bersabda: “Dan barangsiapa yang berpuasa bulan Ramadhan karena iman dan mengharapkan pahala Allah, maka diampuni dosanya yang terdahulu.” (HR Bukhari)

 

Dari Abu Said Al Khudriy, dia berkata: Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Setiap hamba yang berpuasa di jalan Allah, maka disebabkan puasanya itulah Allah akan menjauh­kannya dari api neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun. (HR Muslim)

 

Tilmidzi: “Bagaimana jika orang yang berpuasa melanggar larangan-Nya?”

 

Mudariszi: “Orang yang puasa hanya diketahui oleh Allah SWT dan orang itu saja. Jika orang itu melanggar perintah dan larangan yang Allah SWT dan Rasulullah SAW tetapkan dalam berpuasa, maka puasa orang itu tidak dibutuhkan oleh Allah SWT (atau puasa orang itu tidak diterima-Nya). Rasulullah SAW menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan pengalam­annya, maka ia tidak ada kebutuhan bagi Allah dalam hal ia meninggal­kan makannya dan minumnya.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW ketika sedang berpuasa bulan Ramadhan kedatangan seseorang yang mengatakan telah bercampur dengan isterinya padahal keduanya sedang berpuasa. Orang tersebut bertanya kepada Rasulullah SAW apa yang harus dilakukannya karena pelanggarannya itu. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Abu Hurairah, ia berkata: Ketika kami sedang duduk-duduk di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba seorang laki-laki datang kepada beliau, ia berkata: Wahai Rasulullah saya binasa. Beliau bersabda: Ada apa engkau. Ia berkata: Saya menyetubuhi isteriku dalam bulan Ramadhan, padahal saya sedang berpuasa. Rasulullah SAW bersabda: Apakah kamu mempunyai budak yang kamu merdekakan? Ia menjawab: Tidak. Beliau bersabda: Apakah kamu mampu untuk berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak. Beliau ber­sabda: Apakah kamu dapat memberi makan enam puluh orang mis­kin? Ia berkata: Tidak. Abu Hurairah berkata: Ia tinggal (diam) di sisi Rasulullah SAW. Ketika kami demikian itu dibawa satu araq yang berisi kurma kepada Rasulullah SAW. Araq adalah tempat (memuat 15 sha = 37,5 kg). Beliau bersabda: Dimanakah orang yang bertanya? Ia menjawab: Saya. Beliau bersabda: Ambillah ini dan sedekahkanlah. Ia ber­kata kepada beliau: Apakah ada orang yang lebih fakir daripadaku wahai Rasulullah? Demi Allah di antara dua tepiannya (ia maksudkan dua tanah tandus Madinah), tidak ada keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku. Maka Rasulullah SAW tertawa sehingga gigi seri beliau nampak, lalu beliau bersabda: Berikanlah keluargamu.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah boleh tidak puasa Ramadhan karena ada perkara lain?”

 

Mudariszi: “Ya! Rasulullah SAW membebaskan umat Islam yang sedang sakit, bepergian dan kaum perempuan yang sedang haidh, hamil, menyusui. Hal itu dijelaskan sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Dari Abu Said, ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: Bukan­kah perempuan itu apabila haidh, maka tidak diwajibkan mengerjakan shalat dan puasa. Demikian itulah suatu tanda kekurangan agama perempuan.” (HR Bukhari)

 

Dari Anas bin Malik, ada seseorang dari Bani Abdullah bin Kab berkata: Kuda Rasulullah SAW lari lantas saya datang menemui beliau dan saya mendapatkan beliau sedang makan pagi kemudian beliau ber­sabda: Mari kesini dan makanlah.” Saya menjawab: Saya sedang berpuasa.” Kemudian beliau bersabda: Mari kesini, saya akan men­ceritakan kepadamu mengenai puasa. Sesungguhnya Allah membebaskan sebahagian shalat bagi orang yang bepergian dan membebaskan puasa bagi orang yang hamil atau menyusui.” Demi Allah, Rasulullah SAW benar-benar telah bersabda dua kalimat itu atau salah satu di antara ke­duanya. Sayang sekali bahwa waktu itu saya tidak ikut makan makanan Rasulullah SAW. (HR Tirmidzi)

 

Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan, beliau melihat kerumunan dan seseorang telah dinaungi. Beliau bersabda: Apakah ini? Mereka menjawab: Sese­orang yang sedang puasa. Maka beliau bersabda: Tidak termasuk kebajikan, puasa dalam bepergian.” (HR Bukhari)

 

Rasulullah SAW mengizinkan orang-orang yang bepergian untuk tidak puasa, tapi beliau juga mengizinkan untuk puasa jika mereka ingin puasa. Rasulullah SAW menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Dari Hamzah bin Amr Al Aslami, sesung­guhnya dia bertanya kepada Rasulullah SAW: Ya Rasulullah, sesungguhnya aku kuat untuk berpuasa dalam perjalanan, apakah aku berdosa jika itu aku lakukan? Rasulullah SAW menjawab: Hal itu merupakan kelonggaran atau keringanan dari Allah. Oleh karena itu barangsiapa mau memanfaatkannya, maka hal itu merupakan kebaikan. Dan barangsiapa lebih suka memilih tetap berpuasa, maka itu tidak apa-apa baginya.” (HR Muslim)

 

Dari Abu Darda, ia berkata: Kami berangkat bersama Rasulullah SAW dalam sebagian perjalanan beliau di hari yang panas sehingga seseorang meletakkan tangannya di atas kepalanya karena sangat panas. Di antara kami tidak ada yang berpuasa kecuali Rasulullah SAW dan Ibnu Rawahah.” (HR Bukhari)

 

Dari Anas bin Malik, ia berkata: Kami bepergian ber­sama Rasulullah SAW, beliau tidak mencela orang puasa atas orang yang ber­buka, dan tidak mencela orang yang berbuka atas orang yang berpua­sa.” (HR Bukhari)

 

Tilmidzi: “Apakah orang yang tidak puasa Ramadhan wajib membayar puasanya yang tertinggal itu?”

 

Mudariszi: “Ya! Dan Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:

 

Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Al Baqarah 184)

 

Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur. (Al Baqarah 185)

 

Adapun kedua firman-Nya tersebut di atas dijelaskan dalam sunnah Rasulullah berikut ini:

 

Ibnu Umar dan Salamah bin Akwa berkata: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (surat Al Baqarah ayat 184). “Ayat di atas itu telah dimanshukh (dihapuskan) oleh ayat: “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggal­nya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib­lah baginya berpuasa), sebanyak dari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain, Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk­Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (surat Al Baqarah ayat 185). (HR Bukhari)

 

Ibnu Abbas berkata: Tidak mengapalah jika mengqadha puasa dipisah-pisah. Karena firman Allah Ta’ala: Maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak dari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (surat Al Baqarah ayat 185). (HR Bukhari)

 

Demikian pula bagi perempuan yang harus membayar puasa yang ditinggalkannya karena haidh, hamil atau menyusui, yaitu seperti yang dijelaskan sunnah Rasulullah ini:

 

Dari Aisyah, ia berkata: Sesungguhnya salah seorang kami (isteri-isteri Rasulullah SAW) yang berbuka pada zaman Rasu­lullah SAW. Ternyata ia tidak mempunyai kesempatan untuk memba­yarnya hingga datanglah bulan Syaban.” (HR Muslim)

 

Dari Aisyah, dimana ia berkata: Kami berhaidh di hadapan Rasulullah SAW kemudian kami suci (selesai haidh), beliau lantas menyuruh kami untuk mengqadha puasa, tetapi tidak menyuruh kami untuk mengqadha shalat. (HR Tirmidzi)\

 

Jika orang yang tidak puasa Ramadhan itu wafat, maka anaknya atau walinya dapat membayar puasa orang tuanya yang wafat. Hal itu dijelaskan sebagai berikut:

 

Dari Aisyah, sesungguhnya Rasulullah SAW telah bersabda: Barangsiapa yang meninggal dunia sementara dia masih punya tanggungan puasa, maka walinyalah yang harus berpuasa sebagai gantinya.” (HR Muslim)

 

Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya pernah ada se­orang perempuan datang kepada Rasulullah SAW dan berkata: Se­sungguhnya Ibuku meninggal dunia, sedang ia masih punya tanggungan puasa sebulan. Beliau bertanya kepada perempuan itu: Bagaimana pendapatmu jika Ibumu itu masih mempunyai tanggungan hutang kepada orang lain, bukankah kamu harus membayarnya? Perempuan itu menjawab: Benar. Rasulullah SAW bersabda: Padahal hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar.” (HR Muslim)

 

Wallahu a’lam.

Leave a Reply