Dialog Seri 18: 3
Tilmidzi: “Siapakah pemimpin keluarga?”
Mudariszi: “Rasulullah SAW menjelaskan pemimpin keluarga itu sebagai berikut:
Dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, sesungguhnya beliau bersabda: “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungan jawab terhadap apa yang kamu pimpin. Seorang suami adalah pemimpin bagi anggauta keluarganya, dan dia akan dimintai pertanggungan jawab terhadap mereka. (HR Muslim)
Sunnah Rasulullah di atas menunjukkan bahwa suami itu pemimpin bagi anggauta keluarganya yang terdiri dari dirinya, isterinya dan anak-anaknya. Dengan demikian, suami bertanggung jawab atas kebaikan dan keselamatan semua anggauta keluarganya ketika menjalani hidupnya di dunia dengan mengikuti syariat (peraturan) agama Islam. Suami dimintai pertanggungan jawabannya oleh Allah SWT pada hari kiamat di akhirat.”
Tilmidzi: “Bagaimana suami bertanggung jawab atas kebaikan dan keselamatan anggauta keluarganya?”
Mudariszi: “Suami berkewajiban memberikan tempat tinggal dan memberikan nafkah kepada isterinya untuk keperluan harian isterinya dalam memelihara rumah tangganya, suaminya dan anak-anaknya . Allah SWT berfirman:
Dan kewajiban Ayah memberi makan dan pakaian kepada para Ibu dengan cara yang ma’ruf. (Al Baqarah 233)
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. (An Nisaa’ 34)
Tilmidzi: “Bagaimana suami mendapatkan harta untuk dirinya, isterinya dan keluarganya?”
Mudariszi: “Allah SWT menjadikan bumi sebagai tempat tinggal bagi manusia dengan keperluan hidup manusia untuk mereka menjalani hidupnya di dunia. Allah SWT berfirman:
Yang menjadikan bumi untuk kamu sebagai tempat untuk menetap. (Az Zukhruf 10)
Dan Kami telah menjadikan untukmu di bumi keperluan-keperluan hidup. (Al Hijr 20)
Allah SWT menghendaki manusia mencari tempat tinggalnya dan keperluan hidupnya dengan jalan yang halal dan baik serta tidak berlebih-lebihan. Allah SWT berfirman:
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (Al Baqarah 168)
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Al Maa-idah 5)
Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah, jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah. (An Nahl 114)
Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Al An’aam 141)
Allah SWT melarang manusia mencari harta dengan mengikuti hawa nafsunya, misalnya mengusahakan harta dengan mengatakan usaha ini halal dan ini haram, karena Dia berfirman:
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui. (Al A’raaf 32)
Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar-benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas. (Al An’aam 119)
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (An Nahl 116)
Tilmidzi: “Keperluan hidup manusia apakah yang diharamkan Allah SWT?”
Mudariszi: “Allah SWT mengharamkan keperluan hidup bagi manusia, misalnya makanan dan minuman sebagai berikut:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nahl 115)
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (Al Maa-idah 3)
Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. (An Nahl 67)
Selain itu, Allah SWT melarang manusia memperoleh harta dari perbuatan yang diharamkan-Nya, misalnya berikut ini:
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang Ibu Bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami(nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. (Al An’aam 151-152)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (Al Maa-idah 90)
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (Al Baqarah 275)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (An Nisaa’ 29)
Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu mencari keuntungan duniawi. (An Nuur 33)
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Al Maa-idah 38)
Larangan-Nya di atas itu menjadi petunjuk bagi suami dalam mencari harta yang halal dan baik untuk dinafkahkan kepada isterinya dan keluarganya ketika mereka menjalani hidupnya di dunia.”
Tilmidzi: “Berapa wanita yang dapat dikawinkani oleh seorang suami?”
Mudariszi: “Allah SWT izinkan suami beristeri hingga empat wanita, tapi Dia peringatkan suami agar tidak terlalu mencintai salah satu dari isteri-isterinya karena itu dapat membuatnya berlaku tidak adil dalam memelihara mereka dan anak-anaknya. Allah SWT berfirman:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An Nisaa’ 3)
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An Nisaa’ 129)
Tilmidzi: “Mengapa Allah SWT izinkan seorang suami beristeri sampai empat?”
Mudariszi: “Karena Allah SWT menghendaki agar laki-laki dan wanita tidak melakukan perbuatan keji (zina). Allah SWT menghendaki wanita-wanita yang belum menikah (baik perawan ataupun janda yang memiliki anak) berada dalam pemeliharaan yang baik dari seorang suami. Allah SWT berfirman:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Al Israa’ 32)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. (An Nuur 33)
Allah SWT menetapkan wanita yang dapat dikawinkan oleh laki-laki, di antara ketetapan-Nya itu sebagai berikut:
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (An Nuur 32)
(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (Al Maa-idah 5)
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Al Baqarah 221)
Allah SWT lalu memperingatkan suami dalam memperlakukan isteri-isterinya sebagai berikut:
Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat. (An Nisaa’ 19-21)
Suami yang beriman dapat mengikuti Rasulullah SAW dalam mengambil dan memelihara isteri-isterinya karena beliau mengikuti ketetapan-Nya.”
Tilmidzi: “Apakah suami boleh menceraikan isterinya?”
Mudariszi: “Allah SWT mengizinkan suami atau isteri untuk bercerai dengan alasan yang baik dan benar, dan bukan karena mengikuti hawa nafsunya. Tapi perceraian dapat berakibat buruk bagi anak-anak mereka yang masih membutuhkan bimbingan (pemeliharaan) mereka. Allah SWT berfirman:
Dan jika mereka ber’azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah 227)
Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa. (Al Baqarah 241)
Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana. (An Nisaa’ 130)
Sekalipun suami atau isteri dapat menuntut perceraian, tapi Allah SWT menetapkan hak keputusan untuk rujuk atau cerai kepada suami (daripada isterinya) melalui jalan yang baik dan benar, contohnya sebagai berikut:
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru (suci atau haidh). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai atau tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui. (Al Baqarah 228-230)
Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. (An Nisaa’ 34-35)
Allah SWT menetapkan bagi suami yang menceraikan isterinya sebagai berikut:
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab (Al Qur’an) dan Al Hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Apabila kamu mentalak isteri-isterimu lalu habis iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (Al Baqarah 231-232)
Tempatkanlah mereka (para isteri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah dithalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya. Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. (Ath Thalaaq 6-7)
Tilmidzi: “Bagaimana suami memelihara isteri-isterinya dan anak-anaknya?”
Mudariszi: “Suami diperintahkan oleh Allah SWT untuk mengikuti-Nya dalam memelihara (mengajarkan) keluarganya (isteri dan anaknya). Suami berkewajiban mengajarkan isterinya tentang agama-Nya, karena isteri yang memelihara (membimbing) anak-anaknya ketika suami keluar rumah mencari nafkah. Allah SWT menghendaki agar orang tua mengajarkan tentang ke-Esa-an-Nya (tauhid) kepada anak-anaknya dari sejak kecil agar mereka mulai mengenal Tuhannya yang tidak diketahuinya sehingga mereka akan selalu ingat dan mencari tahu setelah dewasa hingga meyakini-Nya. Allah SWT berfirman:
Mereka tidak mengenal Allah dengan sebenar-benarnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Al Hajj 74)
Allah SWT mengajarkan orang tua yaitu dengan menjelaskan kisah Luqman ketika mengajarkan anaknya, sebagai berikut:
Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmah kepada Luqman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Luqman 12-13)
(Luqman berkata): “Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi, niscaya Allah akan mendatangkannya (membalasinya). Sesungguhnya Allah Maha Halus lagi Maha Mengetahui. Hai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang baik dan cegahlah (mereka) dari perbuatan yang munkar dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan (oleh Allah). Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.” (Luqman 16-19)
Allah SWT mengajarkan suami (orang tua) agar mendidik anak-anaknya dari sejal kecil tentang agama-Nya dan jalan-Nya supaya anak-anak itu berbuat baik dan bersyukur kepada-Nya (taat mengikuti syariat agama-Nya) ketika mereka menjalani hidupnya di dunia hingga ajalnya. Allah SWT berfirman:
Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah sedang dia orang yang berbuat kebaikan, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. Dan hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan. (Luqman 22)
Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (Al Israa’ 26-27)
Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya. (Al Israa’ 35-36)
Tilmidzi: “Jika suami (Bapak) wafat, apakah keluarganya menjadi ahli waris?”
Mudariszi: “Allah SWT perintahkan suami (Bapak) yang merasa ajalnya telah dekat untuk membuat (surat) wasiat dengan disaksikan oleh para saksi. Wasiat suami itu berkaitan dengan hartanya dan hutangnya yang ditinggalkannya yang lalu menjadi hak dan kewajiban ahli warisnya. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa.” Jika diketahui bahwa kedua (saksi itu) memperbuat dosa, maka dua orang yang lain di antara ahli waris yang berhak yang lebih dekat kepada orang yang meninggal (memajukan tuntutan) untuk menggantikannya, lalu keduanya bersumpah atas nama Allah: “Sesungguhnya persaksian kami lebih layak diterima daripada persaksian kedua saksi itu, dan kami tidak melanggar batas, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang menganiaya diri sendiri.” Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik. (Al Maa-idah 106-108)
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan Ibu-Bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan Ibu-Bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. (An Nisaa’ 7-9)
Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian daripada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita(pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan Ibu Bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya. Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu. (An Nisaa’ 32-33)
Pembagian harta waris tersebut dijelaskan dalam syariat agama Islam yaitu dalam Al Qur’an dan As Sunnah.”
Tilmidzi: “Apakah suami dapat memelihara anak-anak yatim atau janda-janda miskin?”
Mudariszi: “Ya! Karena memelihara anak-anak yatim atau janda-janda miskin itu merupakan perbuatan baik yang ditetapkan oleh Allah SWT. Tujuannya agar anak-anak yatim dan janda-janda miskin itu berada dalam pemeliharaan yang baik, selama suami itu memiliki harta dan kemampuan memelihara mereka. Allah SWT berfirman:
Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakanlah: “Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu menggauli mereka, maka mereka adalah saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu.” (Al Baqarah 220)
Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir tentang dunia dan akhirat. (Al Baqarah 219-220)
Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang Ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang Ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. (Al Baqarah 233)
Anak yatim yang diangkat (dipelihara) oleh suami itu menjadi saudaranya tapi bukan anak kandungya. Allah SWT menjelaskan hal itu sebagai berikut:
Allah sekali-kali tidak menjadikan bagi seseorang dua buah hati dalam rongganya; dan Dia tidak menjadikan isteri-isterimu yang kamu zhihar itu sebagai Ibumu, dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar). Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama Bapak-Bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui Bapak-Bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al Ahzab 4-5)
Allah SWT menjelaskan pula harta waris anak yatim yang dijaga oleh suami (Bapak angkatnya). Jika anak yatim itu sudah mencapai umur baligh dan sudah dapat menjaga hartanya, maka suami dapat memberikan harta warisnya kepada anak yatim itu tanpa mengurangi sedikitpun hak hartanya. Allah SWT berfirman:
Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (An Nisaa’ 5)
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar. (An Nisaa’ 2)
Tilmidzi: “Bagaimana jika suami menjadi pemimpin selain pemimpin keluarga?”
Mudariszi: “Selain menjadi pemimpin keluarga, suami dapat ditakdirkan-Nya menjadi pemimpin usaha (pengusaha) atau pemimpin negeri dengan pembantu-pembantunya. Allah SWT berfirman:
Dan Dia-lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. (Al An’aam 165)
Dengan menjadi pemimpin usaha atau pemimpin negeri, maka suami itu bertanggung jawab atas pembantu-pembantunya. Sehingga, tanggung jawab suami itu bertambah yaitu tidak hanya bertanggung jawab atas kebaikan dan keselamatan keluarganya tapi juga atas pembantu-pembantunya. Semua tanggung jawabnya dijalankan oleh suami dengan mengikuti syariat agama Islam dan dilarang berbuat berikut ini:
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? (Muhammad 22)
Jika suami itu menjalankan tugasnya dengan tidak mengikuti syariat agama Islam, maka cepat atau lambat dia akan berbuat kerusakan di muka bumi termasuk berbuat kerusakan pada agamanya, pada keluarganya, pada pembantu-pembantunya (dan keluarga pembantunya), dan pada masyarakat banyak. Di samping itu, pemimpin keluarga atau pemimpin usaha diwajibkan-Nya untuk mentaati pemimpin negeri ketika menjalani tugas-tugasnya dalam perjalanan hidupnya di dunia. Allah SWT berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(-Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An Nisaa’ 59)
Wallahu a’lam.